BAB I
PENDAHULUAN
Ekonomi bisnis syariah terus berkembang pesat, maupun ditingkat local (Indonesia) maupun ditingkat internasional, seiring dengan perkembangan yang pesat tersebut, timbul berbagai sengketa dalam bidang ekonomi dan bisnis syariah.
Sistem-sistem ekonomi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Sistem ekonomi kapitalis misalnya, sangat mengedepankan kebebasan setiap individu tanpa ada campur tangan negara. Setiap orang diperbolehkan melakukan apapun untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Sedangkan sistem ekonomi sosialis merupakan kebalikan sistem ekonomi kapitalis. Setiap individu tidak memiliki hak atas kekayaan. Semua dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan bersama. Di sisi lain, sistem ekonomi campuran mencoba menggabungkan kelebihan dari kedua sistem di atas. Sistem ekonomi campuran mengakui kebebasan individu tetapi tetap ada kontrol dari negara.
Ada satu sistem yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan kepentingan umum selama tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam. Sistem ini disebut juga dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam memiliki sisi yang hampir sama dengan sistem lain tetapi di sisi lain sangat berbeda dengan sistem yang ada.
Makalah ini memaparkan kritik dan analisa pasal-pasal dari bagaian bab yang ada di dalam buku kompilasi hukum ekonomi syariah, bab tentang pembiayaan rekening Koran syariah dan dana pensiun syariah, pemakalah ingin mengetahui isi yang ada pada bab tersebut untuk menganalisa ataupun mengritik pasal-pasal bab pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
Setiap organisasi dalam penerimaan dan pengolahan dana yang diperoleh dari donor pasti berhubungan dengan bank sebagai tempat untuk menyimpan dana yang diperolehnya. Setiap transaksi penarikan dan penambahan dana pasti dicatat oleh pihak bank. Kadang dalam pencatatan di organisasi dan pihak bank mengalami selisih yang disebabkan oleh beberapa hal. Untuk itu pihak bank akan mengeluarkan rekening koran untuk melaporkan semua transaksi yang telah dilakukan oleh organisasi yang berkaitan dengan dana yang disimpan selama periode tertentu.[1]
Rekening koran memuat hal yang sama dengan buku tabungan. Di dalamnya, sama-sama memuat mengenai tanggal dan sandi transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo. Bedanya adalah kalau buku tabungan dibuka untuk nasabah (deposan) perorangan, sedangkan rekening koran untuk nasabah corporate (entitas). Nasabah perorangan biasanya akan mendatangi bank bersangkutan untuk mencetak setiap transaksi bank yang terjadi ke dalam buku tabungan, sedangkan untuk nasabah corporate, biasanya rekening koran yang memuat transaksi bulanan akan dikirim langsung oleh bank ke nasabah bersangkutan. Khusus untuk rekening koran (laporan yang memuat rincian atas transaksi rekening giro), seluruh penarikan kas harus dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Berbeda dengan buku tabungan (yang memuat rincian atas transaksi rekening tabungan), penarikan kas dapat dilakukan seperti biasanya (menggunakan slip penarikan) dan tidak menggunakan cek atau bilyet giro.[2]
Dalam satu buku tabungan biasanya bisa menampung rincian transaksi dari beberapa periode (tergantung pada sedikit atau banyaknya transaksi bank yang terjadi). Jika seluruh halaman yang ada dalam buku tabungan telah terpakai, maka bank akan menggantinya dengan buku tabungan yang baru. Sedangkan rekening koran yang rutin dikirim oleh bank sifatnya bulanan. Setiap bulan, nasabah akan menerima rekening koran yang meringkas seluruh transaksi bank selama satu bulan terakhir. Sebagai contoh, rekening koran yang memuat transaksi bank selama bulan Januari baru akan diterima oleh organisasi di bulan Februari, dan seterusnya.
Setiap organisasi dalam penerimaan dan pengolahan dana yang diperoleh dari donor pasti berhubungan dengan bank sebagai tempat untuk menyimpan dana yang diperolehnya. Setiap transaksi penarikan dan penambahan dana pasti dicatat oleh pihak bank.[3]
Dalam rekening koran akan tampak saldo awal bulan (yang diambil dari saldo akhir bulan sebelumnya), mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo akhir bulan (yang akan menjadi saldo awal bulan berikutnya). Dalam rekening koran juga biasanya memuat mengenai ringkasan transaksi.
Sistem akuntansi atau pencatatan yang ada dalam buku tabungan maupun rekening koran mewakili kepentingan bank. Perhatikanlah bahwa setiap setoran uang, kiriman uang masuk (baik sebagai hasil penagihan piutang wesel dari pelanggan maupun penerimaan pinjaman) serta pendapatan bunga akan dicatat oleh bank bersangkutan di sebelah kredit (pola kolom mutasi kredit), baik dalam buku tabungan maupun rekening koran. Ini artinya adalah bahwa setiap setoran yang dilakukan nasabah, kiriman uang masuk, maupun pendapatan bunga yang menjadi hak (milik) nasabah akan menambah jumlah kewajiban bank terhadap nasabah bersangkutan (ingat kembali bahwa kewajiban memiliki saldo normal atau akan bertambah di sebelah kredit), yang berarti juga saldo nasabah ikut bertambah. Bank biasanya akan menerbitkan nota kredit (credit memorandum) untuk transaksi-transaksi yang sifatnya menambah kewajiban bank terhadap nasabahnya.[4]
Sebaliknya, bank akan menerbitkan nota debet (debit memorandum) untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengurangi kewajiban bank terhadap nasabahnya (mengurangi saldo nasabah), seperti penarikan uang, beban administrasi, pajak, dan cek yang dikembalikan karena tidak cukup dana
1. Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 1:
يا أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu...
2. Firman Allah QS. al-Isra [17] : 34:
وأوفوا بالعهد إنّ العهد كان مسئولا
dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya
3. Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275 :
…… وأحل الله البيع وحرم الربا ……
“dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275 :
الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنـهم قالوا إنما البيع مثل الربا. وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
5. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
الصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم إلا شرطاحرم حلالا أو أحل حراما
“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
6. Hadis nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain”
7. Kaidah Fiqh:
الأصل في المعاملات الإجابة إلا أن يدل دليل على تحريمها
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan dapat menarik kemudahan”
الحاجة تنـزل منـزلة الضرورة
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat”
الثابت بالعرف كالثابت بالشرع
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at).
a. pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau
b. menyewa (ijarah)/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
2. Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
3. Transaksi murabahah kepada nasabah dan ijarah kepada nasabah harus dilakukan dengan akad.
4. PRKS dapat dilakukan pula dengan wa’d untuk memberikan fasilitas pinjaman al-qardh.
5. Dalam menggunakan transaksi PRKS, penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rekening koran memuat hal yang sama dengan buku tabungan. Di dalamnya, sama-sama memuat mengenai tanggal dan sandi transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo. Bedanya adalah kalau buku tabungan dibuka untuk nasabah (deposan) perorangan, sedangkan rekening koran untuk nasabah corporate (entitas). Nasabah perorangan biasanya akan mendatangi bank bersangkutan untuk mencetak setiap transaksi bank yang terjadi ke dalam buku tabungan, sedangkan untuk nasabah corporate, biasanya rekening koran yang memuat transaksi bulanan akan dikirim langsung oleh bank ke nasabah bersangkutan. Khusus untuk rekening koran (laporan yang memuat rincian atas transaksi rekening giro), seluruh penarikan kas harus dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Berbeda dengan buku tabungan (yang memuat rincian atas transaksi rekening tabungan), penarikan kas dapat dilakukan seperti biasanya (menggunakan slip penarikan) dan tidak menggunakan cek atau bilyet giro.
Setiap organisasi dalam penerimaan dan pengolahan dana yang diperoleh dari donor pasti berhubungan dengan bank sebagai tempat untuk menyimpan dana yang diperolehnya. Setiap transaksi penarikan dan penambahan dana pasti dicatat oleh pihak bank.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Perbankan Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Ghazaly Abdul Rahman. Ihsan Ghufron , Shidiq Sapiudin, 2010. Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup..
Ifham Sholihin Ahmad, Buku Pintar Ekonomi Syariah, 2010, Gramedia Pustaka Utama.
Muhammad Syafi’I Antonio, 2001 Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani,.
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, 2009. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari`ah, Jakarta : Kencana.
Wirdyaningsih, 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana,.
[1]Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Perbankan Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
[2]Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek. (Jakarta: Gema Insani, 2001), h. 162
[3] Wirdyaningsih, SH.,MH, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2005), hal 178-179
[4] Ghazaly Abdul Rahman,M.A. Prof. Dr. H, Ihsan Ghufron M.A. Drs. H, Shidiq Sapiudin, M.A. Drs. Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. 2010. Hlm. 197.
[5]Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani,. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari`ah, (Jakarta : Kencana. 2009)
[6] Ibid.
No comments:
Post a Comment