Makalah Ijma'

BAB II
PEMBAHASAN
A.    IJMA’
1.      Pengertian Ijma’
Secara etimologi Ijma’ berarti kesepakatan atau konsensus. Pengertian ini dijumpai dalam surat Yusuf, 12: 15, yaitu:
$£Jn=sù (#qç7ydsŒ ¾ÏmÎ/ (#þqãèuHødr&ur br& çnqè=yèøgs Îû ÏMt6»uŠxî Éb=ègø:$# 4 !$uZøŠym÷rr&ur ÏmøŠs9Î) Oßg¨Zt¤Îm6t^çFs9 öNÏd̍øBr'Î/ #x»yd öNèdur Ÿw tbráãèô±o
Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat measukkannya ke dasar sumur..”
Pengertian etimologi kedua dari ijma’ adalah ketetapan hati untuk melakukan sesuatu. Pengertian kedua ini ditemukan dalam suart Yunus, 10: 71:
(#þqãèÏHødr'sù öNä.{øBr& öNä.uä!%x.uŽà°ur 
“..Maka buatkanlahkeputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutumu-sekutumu..."
Perbedaan antara pengertian pertama dengan pengertiankedua terletak pada kuantitas (jumlah) orang yang berketatapan hati. Pengertian pertama mencukukpkan satu tekad saja, sedangkan pengertiaan kedua memerlukan tekad kelompok.
Secara terminologi ada beberapa rumusan ijma’ yang dikemukan ulama usul fiqih.[1]
Ibrahim Ibn Siyar al-Nazzam, seorang tokokh Mu’tazilah, merumuskan ijma’ dengan setiap pendapat yanng di dukung oleh hujjah, sekalipun pendapat itu muncul dari seseorang. Akan tetapi rumusan ini tidak sejalan dengan pengertian etimologi di atas.
Imam al-Ghazali merumuskan ijma’ dengan “kesepakatan ummat Muhammad secara khusus tentang suatu masalah agama. Rumusan al-Ghazali ini memberikan batasan bahwa ijma’ harus dilakukan umat Muhammad s.a.w, yaitu umat Islam, tetapi harus dilakukan oleh seluruh umat Islam; termasuk orang awam. Al-Ghazali pun tidak memasukkan dalam definisinya bahwa ijma’ harus dilakukan setelah wafatnya Rasulullah s.a.w.
Selanjutnya Al-Amidi merumuskan ijma’ dengan kesepakatan sekelompok ahl al-hall wa al ‘aqdi dari umat Muhammad pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu peristiwa/kasus. Rumusan al-Amidi ini menunjukkan bahwa yang terlibat dalam ijma’ tidak semua orang, melainkan orang-orang tertentu yang disebut dengan ahl al-hal wa al-‘aqdi yang bertanggung jawab lansung terhadap umat.
Pada suatu masa, setelah wafatnya Rasulullah s.a.w. terhadap suatu hukum syara’. ‘Muhammad Abu Zahrah menambahkan di akhir definisi tersebut kalimat yang bersifat ‘amaliyah.” Hal tersebut mengandung pengertian bahwa ijma’ hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan furu’ (‘amaliyah praktis). Definisi ini, menurut ketiga tokoh ushul fiqih ini, menyatakan bahwa ijma’ tersebut hanya dilakukan dan disepakati oleh para mujtahid Muslim pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah S.a.w.
2.      Rukun dan Syarat Ijma’
a.       Yang terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh mujtahid. Apabila ada diantara mujtahid yang tidak setuju, sekalipun jumlahnya kecil, maka hukum yang dihasilkan itu tidak dinamakan hukum ijma’.
b.      Mujtahid yang terlibat dalam permbahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada masa tersebut dari berbagai belahan dunia
c.       Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.
d.      Hukum yang disepakati itu adalah hukum syara’ yang bersifat actual dan tidak ada hukumnya secara rinci dalam Al-Qur’an.
e.       sandaran hukum ijma’ tersebut haruslah Al-Qur’an atau Hadist Rasulullah s.a.w
Syarat-syarat ijma’, yaitu:
a.       Yang melakukan ijma’ tersebut adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan ijtihad.
b.      Kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat terhadap agamanya).
c.       Para mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid’ah.
3.      Kehujjahan Ijma’
Jumhur ulama ushul fiqih berpendapat apabila rukun-rukun ijma’ telah terpenuhi, maka ijma’ tersebut menjadi hujjah yang qath’I (pasti), wajib diamalkan dan tidak boleh mengingkarinya; bahkan orang yang mengingkarinya dianggap kafir. Hukum yang ditetapkan melalui ijma’ merupakan hukum syara’ yang qath’i dan menempati urutan ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun bagi kalangan Syi’ah, ijma’ tidak mereka terima sebagai hujjah, karena pembuat hukum menurut mereka adalah imam yang mereka anggap ma’shum (terhindar dari dosa).
Alasan Jumhur Ulama ushul fiqih yang mengatakan bahwa ijma’ merupakan hujjah yang qath’I dan menempati urutan ketiga sebagai dalil syara’ adalah:
a.       Firman Allah S.W.T dalam surat An-Nisa’, 4: 59

Wahai orang-orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul dan Ulil amri diantara kamu…”
b.      Alasan Jumhur Ulama dari hadist adalah sabda Rasulullah s.a.w:
امتي لا تجتمع على الخطا
Ummatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap yang salah (H.R Tirmidzi)
4.      Tingkatan Ijma;’
Para ulama ushul fiqih membagi ijma’ kepada dua bentuk, yaitu ijma’ sharih/ lafzhi dan ijma’ sukuti
Ijma’ sharih/ lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid, baik melalui pendapat maupun melaui perbuatan terhadap hukum masalah tertentu. Adapun ijma’ sukuti adalah pendapat sebagian mujtahid pada suatu masa tentang hukum suatu masalah dan tersebar luas, sedangkan sebagian mujtahid yang dikemukakan di atas, tanpa ada yang menolak pendapat tersebut. Ijma’ sukuti ini pengaruhnya terhadap hukum tidak meyakinkan, karena para ulama ushul fiqh menempatkannya sebagai dalil zhanni.
Adapun alasan ulama Hanafiyah dan Hanabilah dalam menetapkan kehujjahan ijma’ sukuti hanya melalui logika (dalil akal). Dalil akal yang mereka kemukakan adalah bahwa ijma’ sharih harus disepakati oleh setiap mujtahid yang hidup pada waktu terjadinya ijma’ dan masing-masing mereka mengemukakan pendapat serta menyetujui hukum yang ditetapkan. Muhammad Abu Zahrah mengukakan alasan yang dikemukakan ulama Hanafiyah dan ulama Hanabilah adalah:
a.       Diamnya (al-sukut) para ulama setelah mengetahui suatu hukum hasil ijtihad yang dikemukakan seorang mujtahid adalah setelah mempelajari dan menganalisis hasil ijtihad itu dari berbagai segi
b.      Adalah tidak dapat diterima (tidak layak) jika para ahli fatwa diam saja ketika mendengar adanya fatwa orang lain.
5.      Landasan Ijma’
Jumur Ulama usul fiqih mengatakan bahwa ijma, adalah sebagai upaya para mujtahid dalam menetapkan hukum suatu kasus yang tidak ada hukumnya dalam nash, harus mempunyai landasan dari nash atau qiyas (analogi). Apabila ijma’ tidak mempunyai landasan, maka ijma’ tersebut tidak sah. Mayoritas  ulama ushul fiqih mengatakan bahwa landasan ijma’ itu dari dalil yang qath’i, yaitu Al-Qur’an, Sunnah mutawatir serta bias juga berdasarkan dalil zhanni seperti hadist zhanni seperti hadits ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua atau tiga orang saja yang tidak mencapai tingkat mutawatir) dan qiyas. Alasan mereka adalah ijma’ yang dilakukan para sahabatntentang mandi wajib setelah bersetubuh dengan istri. Landasan ijma’ ini, menurut mereka adalah hadits ahad. Para sahabat juga berijma’ bahwa lemak babi adalah haram dengan menganalogikan kepada daging babi.
6.      Kemungkinan Terjadinya Ijma’
Para ulama usul fiqih klasik dan modern telah mambahas persoalan kemungkinan terjadinya ijma’. Mayoritas ulama klasik mengatakan tidaklah sulit melakukman ijma’, bahkan secara aktual ijma’ itu telah ada. Adapun ijma’ dalam pandangan ulama ushul fiqih kontemporer, seprti Muhammad Abu Zahrah, Al-Khudari Bek, Abdul Wahhab Khalaf, Fathi Al-Duraini (guru besar fiqih dan ushul fiqih di Universitas Damaskus, Syiria) dan Wahbah Al-Zuhaili, mengatakan bahwa ijma’ yang mungkin terjadi hanyalah di zaman sahabat, karena para sahabat masih berada pada satu daerah. Adapun pada masa sesudahnya, untuk melakukan ijma’ tidak mungkin, karena luasnya wilayah Islam dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh ulama pada suatu tempat.
B.     Qiyash
1.      Pengertian Qiyash
Secara bahasa (Arab) qiyash berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqih, sekalipun redaksinya berbeda, tetapi mengandung pengertian yang yang sama. Diantaranya dikemukakan Sadr Al-syaria’ah (w. 747 H/ 1346 M, tokoh ushul fiqih Hanafi). Menurutnya, qiyas adalah:
“Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan ‘illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja.
Maksudnya, ‘illat yang ada pada suatu nash sama dengan ‘illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut. Mayoritas ulama Syafi’iyyah mendifinisikan qiyash dengan:
Membawa (hukum) yang (belum) diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.
2.      Rukun Qiyas
            Para ulama usul fiqih menetapkan bahwa rukun qiyas itu ada empat, yaitu: ashl (wadah hukum yang ditetapkan melalui nash atau ijma’), far’u (kasus yang akan ditentukan hukumnya), ‘illat (motivasi hukum) yang terdapat dan terlihat oleh  mujtahid pada ashl, dan hukum al-ashl (hukum yang telah ditentukan oleh nash atau ijma’).
a.       Ashl (الاصل)  menurut para ahli usul fiqh merupakan objek yang telah ditetapkan hukumnya oleh ayat Al-Qur’an, hadits Rasulullah s.a.w.
b.      Far’u (الفرع)  adalah objek yang akan ditentukan hukumya, yang tidak ada nash atau ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya
c.       ’Illat ((العلة  adalah sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukum
d.      Hukum Al-Ashl (حكم الاصل )  adalah hukum syara’ yang ditentukan oleh nash atau ijma’ yang akan diberlakukan kepada far’u, seperti keharaman meminum khamar.
3.      Kehujjahan Qiyas
Jumhur Ulama usul fiqih berpendirian bahwa qiyas bias dijadikan sebagai metode atau sarana untuk menginstibatnya hukum syara’. Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl. Ulama Syia’ah Imamiyah dan Al-Nazzam dari Mu’tazilah menyatakan qiyas bias dijadikan landasan hukum dan tidak wajib diamalkan, karena kewajiban mengamalkan qiyas adalah sesuatu yang bersifat mustahil menurut akal. Setelah mengemukakan berbagai pendapat ulama ushul fiqih tentang keutamaan qiyas, Wahbah Al-Zuhaili, menyimpulkan bahwa pendapat itu bias dipilah ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih, dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum, yaitu ulama-ulama Syi’ah, Al-Nazzam, Zhahiriyyah dan ulama Mu’tazilah dari Irak. Alasan penolakan qiyas sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’, menurut kelompok yang menolaknya adalah:
a.       Firman Allah dalam surat Al-Hujurat, 49: 1:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Selanjutnnya dalam surat Al-Isra’, 17: 36 Allah berfirman:
Ÿ
dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Dalam ayat lain surat Yunus, 10: 36, Allah berfirman:

dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.
Menurut mereka, qiyas itu bersifat zhann (prasangkaan), dan kerenanya tidak berguna untuk menetapkan hukum.
b.      Alasan-alasan mereka dari Sunnah Rasulullah s.a.w antara lain adalah sebuah riwayat yang mengatakan:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan; menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar; Dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgar larangan itu; Dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu. (H.R Al-Daruquthni)

c.       Mereka juga beralasan dengan sikap sebagian sahabat yang mencela qiyas, meskipun sebagian sahabat lainnya bersikap diam atas celaan sahabat tersebut.
Jumhur Ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyas sebagai salah satu motode dalam menetapkan hukum syara’ mengemukakan beberapa alasan, baik dari ayat-ayat Al-Qur’an, Sunnah Rasul, maupun dari ijma’ dan logika.
Alasan-alasan itu diantaranya adalah
a.       Alasan yang mereka jadikan alasan adalah firman Allah dalam surat Al-Hashr, 59: 2:

Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
b.      Alasan Jumhur Ulama dari hadits Rasulullah s.a.w.
Menurut Jumhur Ulama ushul fiqih, Rasulullah s.aw mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal.

c.       Alasan lain yang dikemukakan Jumhur Ulama ushul fiqih adalah ijma’ para sahabat. Para sahabat menggunakan qiyas, seperti pendapat Abu Bakar tentang masalah kalalah, yang menurutnya, adalah orang yang tidak mempunya ayah dan anak laki-laki. Pendapat ini dikemukakan Abu Bakar berdasarkan pendapat, dan qiyas termasuk ke dalam pendapat akal.
d.      Secara logika, menurut Jumhur Ulama ushul fiqih, bahwa hukum Allah mengandung kemashlahatan untuk umat manusia dan untuk itulah hukum disyari’atkan.
4.      Syarat-syarat Qiyas
a.       Al-Ashl
Patokan dalam penetapan hukum adakalanya nash dan adakala ijma’. Menurut Jumhur Ulama ushul fiqih, apabila hukum yang ditetapkan melalui nash pun boleh di-qiyas-kan, maka hukum yang ditetapkan melalui ijma’ pun boleh di-qiyas-kan. Menurut Imam Al-Ghazali (450- 505 H/ 805- 1111 M) dan Saifuddin Al-Amidi (keduanya ahli ushul fiqih Syafi’iyah), syarat-syarat ashl itu adalah:
1)      Hukum ashl itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan di-nash-kan (dibatalkan)
2)      Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’
3)      Ashl itu bukan merupakan far’u dari ashl lainnya
4)      Dalil yang menetapkan ‘illat pada ashl itu adalah dalil khusus, tidak bersifat umum
5)      Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas
6)      Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas
b.      Hukum Al-Ashl
Menurut para ulama ushul fiqih mengatakan bahwa syarat-syarat hukum al-ashl adalah:
1)      Tidak bersifat khusus; dalam artian tidak bias dikembangkan kepada far’u
2)      Hukum al-ashl itu tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qiyas. Maksudnya, suatu hukum yang ditetapkan berbeda dengan kaidah qiyas, maka hukum lain tidak bias di-qiyas-kan kepada hukum itu.
3)      Tidak ada nash yang menjelaskan hukum far’u yang akan ditentukan hukumnya. Apabila hukum al-ashl mencakup hukum ashl pada suatu pihak dan hukum far’u pada pihak lain, maka dalil yang mengandung hukum al-ashl juga merupakan dalil bagi hukum far’u.
4)      Hukum al-ashl itu lebih dahulu disyari’atkan dari far’u. dalam kaitan dengan ini, tidak boleh meng-qiyas-kan wudhu’ pada tayamum, sekalipun ‘illat-nya sama, karena syari’at wudhu’ lebih dahulu turunnya dari syari’at tayamum.
c.       Far’u
Para ulama ushul fiqih mengemukakan empat syarat yang harus dipenuhi oleh al-far’u, yaitu:
1)      ‘Illat-nya sama dengan’illat yang ada pada ashl’, baik pada zatnya maupun pada jenisnya.
2)      Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qiyas
3)      Hukum far’u tidak mendahului hukum ashl
4)      Tidak ada nash atau ijma’yang menjelaskan hukum far’u
5.      Pembagian Qiyas
a.       Dilihat dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada furu’ dibandingkan dengan yang terdapat pada ashl. Dari segi ini qiyas dibagi kepada tiga bentuk, yaitu:
1)      Qiyash Al-Aulawi, yaitu qiyas yang hukumnya pada furu’ lebih kuat dari yang ada pada ashl
2)      Qiyas Al-Musawi, yaitu hukum pada furu’ sama kualitasnya dengan hukum yang ada pada ashl, karena kualitas ‘illat pada keduanya juga sama.
3)      Qiyas Al-Adna (القياس الادنى), yaitu ‘illat yang ada pada furu’ lebih lemah dibandingkan dengan ‘illat yang ada pada ashl.
b.      Dari segi kejelasan ‘illat yang teradapat pada hukum, qiyas dibagi kepada dua macam:
1)      Qiyas Al-Jaliy (القياس الخلي), yaitu qiyas yang ‘illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum al-ashl; atau nash tidak menetapkan ‘illatnya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh perbedaan antara ashl dengan furu’.
2)      Qiyas Al-Khafiy, yaitu yang ‘illatnya tidak disebutkan dalam nash.
c.       Dilihat dari keserasian ‘illat dengan hukum, qiyas terbagi atas dua bentuk yaitu:
1)      Qiyas Al-Mu’atstsir, yaitu qiyas yang menjadi penghubung antara ashl denga furu’ ditetapkan melalui nash sharih atau ijma’; atau qiyas yang ‘ain (sifat itu sendiri) yang menghubungkan ashl dengan furu’ berpengaruh pada hukum itu sendiri.
2)      Qiyas Al-Mula’im, yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashlnya mempunyai hubungan yang serasi.
d.      Dilihat dari segi dijelaskan atau tidaknya ‘illat pada qiyas tersebut, qiyas dapat dibagi kepada tiga bentuk yaitu:
1)      Qiyas Al-Mana’ atau qiyas pada makna ashl, yaitu qiyas yang di dalamnya tidak dijelaskan ‘illatnya, tetapi antara ashl dengan furu’ tidak tidak dapat dibedakan, sehingga furu’ seakan-akan ashl.
2)      Qiyas Al-Illat, yaitu qiyas yang dijelaskan ‘illatnya dan ‘illat itu sendiri merupakan motivasi pada hukum ashl
3)      Qiyas Al-Dalalah, yaitu qiyas yang ‘illat-nya bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri, tetapi ‘illat itu merupakan keharusan yang memberi petunjuk adanya ‘illat.
e.       Dilihat dari metode (masalik) dalam menemukan ‘illat, qiyas dapat dibagi kepada:
1)      Qiyas al-ikhalah, yaitu yang ‘illat-nya ditetapkan melalui munasabah dan ikhalah
2)      Qiyas al-syabah, yaitu yang ‘illat-nya ditetapkan melalui metode syabah
3)      Qiyas al-sibru, yaitu yang ‘illatnya ditetapkan melalui metode al-sibr wa al-taqsim
4)      Qiyas al-thard, yaitu yang ‘illat-nya ditetapkan melalui metode thard
6.      Kritik terhadap Qiyas
Al-Bazdawi mengemukakan bahwa kritikan terhadap qiyas pada intinya ada dua segi, yaitu mumana’ah dan mu`aradbab. Di bawah:
a.       Man`u al-bukm fi al-albl
Maksudnya seorang mujthid mengemukakan kritik bahwa ia tidak menerima adanya hukum pada ashl.
b.      Man’u wujud al wasbfi fi al-ashl
Maksudnya, seorang mujthid tidak mengakui keberadaan sifat pada ashl tempat meng-qiyas-kan.
c.       Man’u kaun al-washfi ‘illatan
Maksudnya pengertian mengtakan ia tidak menerima sifat yang dianggap sebagai ‘illat itu sebagai ‘illat.
d.      Mu’aradhah fi al-ashl
Misalnya, syafi’iyyah meng-qiyas-kan apel pada gandung dalam hal pemberlakuan riba fadhl, karena keduanya mempunyai ‘illat yang sama, yaitu jenis makanan.
e.       Mu’aradhah wujud al washfi fi-furu
Maksudnya, pengeritik menyatakan penolakan terhadap kevalidan suatu sifat yang dijadikan ‘illat pada ashl.
f.       Mu’aradhah fi al-far’u min ma yaqtadhi naqid alhukm
Maksudnya, pengertik mengemukakan bahwa terhadap pertentangan dalam furu’ yang membawa kepada pembatalan hukum ashl.

C.    ‘ILLAT
1.      Pengertian ‘illat
Secara etimologi ‘illat berarti nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu dengan keadan yang lain dengan keberadaanya.
Secara terminology terdapat beberapa definisi ‘illat yang dikemukakan ulama ushul fiqih. Mayoritas ulama Hanafiyyah, sebagian ulama Hanabilah, Imam Baidhawi, merumuskan definisi ‘illat dengan suatu sifat (yang berfungsi) sebagai pengenal bagi suatu hukum.
Menurutnya, ‘illat itu bukanlah hukum, tetapi merupakan penyebab adanya hukum. Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa pengaruh ‘illat terhadap hukum bukan dengan sendirinya, melainkan harus karena izin Allah.
Dengan demikian, ‘illat dalam keuda definisi di atas hanya merupakan indikasi, penyebab dan motif dalam suatu hukum, yang dapat dijadikan ukuran untuk mengetahui suatu hukum. Saifuddin al-Amidi mengatakan ‘illat itu adalahy motif terhadap hukum. Maksudnya, ‘illat itu mengandung hikmah yang layak menjadi tujuan syar’i dalam menetapkan suatu hukum.
Menurut Mu’tazilah, ‘illat adalah: “sifat yang secara lansung mempengaruhi hukum, bukan atas kehendak atau perbuatan Allah.” Menurut mereka, ‘illat itulah yang menyebabkan hukum itu disyari’atkan, dan syar’i dalam hal ini harus mengikuti ‘illat.
Para ulama ushul fqih menyatakan bahwa apabila disebut ‘illat, maka biasanya yang dimaksud adalah:
a.       Suatu hikmah yang menjadi motivasi dalam menetapkan hukum, berupa pencapaian kemashlahatan atau menolak kemafsadatan.
b.      Sifat zhahir yang dapat diukur yang sejalan dengan suatu hukum dalam mencapai suatu kemashlahatan, berupa manfaat atau menghindarkan kemudaratan bagi manusia.

2.      Macam-macam ‘Illat
Dari segi cara mendapatkannya, illat itu, menurut para ulama ushul fiqih ada dua macam, yaitu al-‘illah al-manshushah an al-illah al-mustanbatah.
Al-illah al-manshushah adalah illat yang dikandung lansung oleh nash. Al-illah al-mustanbathah adalah illat yang digali oleh mujtahid ari nash sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentuka dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab.
Dari segi cakupan ‘illat itu, menurut ulama ushul fiqih ada dua macam, yaitu ‘illat al-muta’addiyah dan al-illah al-mutaqashirah. Al-‘illah muta’addiyah adalah ‘illat yang ditetapkan suatu nash dan bias diterapkan pada kasus hukum lainnya.
Al-‘illah al-qashirah adalah ‘illat yang terbatas pada suatu nash saja; tidak terdapat dalam kasus lain, baik ‘illat itu manshushah maupun mustanbathah.
Para ulama ushul fiqih menyatakan bahwa ‘illat yang bersifat mta’addiyah, dapat dijadikan sifat dalam menetapkan suatu hukum. Sedangkan untuk ‘illah al-qahirah diperselisihkan para ushul fiqih. Ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa seluruh perbuatan dan hukum Allah mempunyai ‘illat dan tujuan yang mengandung motivasi untuk dikerjakan, yaitu kemashlahatan bagi ummat manusia.
3.      Syarat-syarat ‘Illat
a.       ‘Illat itu mengandung motivasi hukum, bukan sekedar tanda-tanda atau indikasi hukum.
b.      ‘Illat itu dapat diukur dan berlaku untuk semua orang.
c.       ‘Illat itu jelas, nyata, dan bisa ditangkap indera manusia, karena ‘illat merupakan pertanda adanya hukum.
d.      ‘Illat itu merupakan sifat yang sesuai dengan hukum.
e.       ‘Illat itu tidak bertentangan dengan nash atau ijma’.
f.       ‘Illat itu bersifat utuh dan berlaku secara timbal balik.
g.      ‘Illat itu tidak datang belakangan dari hukum ashl.
h.      Hukum yang mmengandung ‘illat itu tidak mencakup hukum far’u (yang akan dicarikan hukumnya melalui qiyas).
i.        ‘Illat itu terdapat dalam hukum syara’
j.        ‘Illat itu tidak bertentangan dengan ‘illat lain yang posisinya lebih kuat.
k.      Apabila ‘illat itu dinisbatkan dari nash, maka ia tidak menambah nash itu sendiri.
l.        ‘Illat itu bisa ditetapkan an diterapkan pada kasus hukum lain.
4.      Cara-cara Mengetahui ‘Illat
a.       Melalui nash, adakalanya ‘illat yang terdapat dalam nashnya ‘illat itu jelas, tetapi mengandung kemungkinan yang lain.
1)      Huruf-huruf (lafal-lafal) tertentu yang mengandung makna ‘illat, seperti: al-lam (اللام), al-ba’ (الباء), anna (ان), dan in (ان) atau inna (ان)
2)      Nash yang mengandung ‘illat tetapi melalui suatu isyarat yang dapat diketahui melalaui indikasi lain. Hal ini dapat terjadi apabila:
a)      Hukum itu merupakan suatu jawaban pertanyaan.
b)      Hukum itu diiringi oleh suatu sifat.
b.      Cara kedua untuk mengetahui ‘illat suatu hukum adalah melalui ijma’. Melalui ijma’, diketahui sifat tertentu yang terdapat alam hukum syara’ yang menjadi ‘illat hukum itu.
c.       Melalui al-ilma’ wa al-tanbih. Yaitu penyertaan sifat dengan hukum dan disebutkan dalam lafal. Penetapan ‘illat melalui al-ima’ wa al-tanbih ini terdapat beberapa bentuk, diantaranya:
1)      Penatapan hukum oleh Syar’i setelah mendengar suatu sifat.
2)      Penyebutan sifat oleh Syar’i dalam hukum yang memberi petunjuk bahwa sifat yang disebutkan bersama hukum itu adalah ‘illat untuk hukum tersebut.
3)      Pembedaan dua hukum yang disebabkan adanya sifat, syarat, mani’ (halangan), atau pengecualian; baik kedua hukum yang dibedakan itu disebutkan secara jelas, atau hanya satu hukum saja yang disebutkan secara jelas.
4)      Mengiringi hukum dengan sifat yang memberi petunjuk bahwa sifat itu menjadi ‘illat hukum tersebut
d.      Melalui al-sibr wa al-taqsim.Sibr adalah penelitian dan pengujian yang dilakukan mujtahid terhadap beberapa sifat yang terdapat dalam suatu hukum.
Cara untuk memilih dan memilih sifat yang akan dijadikan ‘illat itu dapat dilakukan dengan tiga cara:
1)      Mujtahid tersebut melihat bahwa sifat yang dipilihnyaternyata telah membentuk suatu hukum, sedangkan sifat yang lainnya tidak demikian.
2)      Sifat yang tidak dipakai sebagai ‘illat tersebut tersebut memang sifat yang tidak diterima oleh syara’
3)      Mujtahid itu sendiri tidak melihat adanya keterkaitan dan kesesuaian (munasabah) sifat itu dengan hukum yang dibahas, karena syara’ tidak menjadikannya sebagai sifat yang dapat menjadi ‘illat dalam kasus apa pun.
e.       Munasabah (المناسبة), yaitu sifat nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dinalar, merupakan tujuan yang dikandung hukum itu, yaitu berupa pencapaian terhadap suatu kemaslahatan atau penolakan terhadap kemudaratan. Munasabah ini disebut juga oleh para ahli ushul ifqih dengan ikhalah (الاخالة) yang artinya: diduga bahwa suatu sifat itu merupakan (‘illat) hukum, atau disebut juga dengan mashlahah (kemaslahatan), atau ri’ayah al-maqashid (pemeliharaan tujuan-tujuan syara’), atau BAB II
PEMBAHASAN
A.    IJMA’
1.      Pengertian Ijma’
Secara etimologi Ijma’ berarti kesepakatan atau konsensus. Pengertian ini dijumpai dalam surat Yusuf, 12: 15, yaitu:
Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat measukkannya ke dasar sumur..”
Pengertian etimologi kedua dari ijma’ adalah ketetapan hati untuk melakukan sesuatu. Pengertian kedua ini ditemukan dalam suart Yunus, 10: 71:

“..Maka buatkanlahkeputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutumu-sekutumu..."
Perbedaan antara pengertian pertama dengan pengertiankedua terletak pada kuantitas (jumlah) orang yang berketatapan hati. Pengertian pertama mencukukpkan satu tekad saja, sedangkan pengertiaan kedua memerlukan tekad kelompok.
Secara terminologi ada beberapa rumusan ijma’ yang dikemukan ulama usul fiqih.[1]
Ibrahim Ibn Siyar al-Nazzam, seorang tokokh Mu’tazilah, merumuskan ijma’ dengan setiap pendapat yanng di dukung oleh hujjah, sekalipun pendapat itu muncul dari seseorang. Akan tetapi rumusan ini tidak sejalan dengan pengertian etimologi di atas.
Imam al-Ghazali merumuskan ijma’ dengan “kesepakatan ummat Muhammad secara khusus tentang suatu masalah agama. Rumusan al-Ghazali ini memberikan batasan bahwa ijma’ harus dilakukan umat Muhammad s.a.w, yaitu umat Islam, tetapi harus dilakukan oleh seluruh umat Islam; termasuk orang awam. Al-Ghazali pun tidak memasukkan dalam definisinya bahwa ijma’ harus dilakukan setelah wafatnya Rasulullah s.a.w.
Selanjutnya Al-Amidi merumuskan ijma’ dengan kesepakatan sekelompok ahl al-hall wa al ‘aqdi dari umat Muhammad pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu peristiwa/kasus. Rumusan al-Amidi ini menunjukkan bahwa yang terlibat dalam ijma’ tidak semua orang, melainkan orang-orang tertentu yang disebut dengan ahl al-hal wa al-‘aqdi yang bertanggung jawab lansung terhadap umat.
Pada suatu masa, setelah wafatnya Rasulullah s.a.w. terhadap suatu hukum syara’. ‘Muhammad Abu Zahrah menambahkan di akhir definisi tersebut kalimat yang bersifat ‘amaliyah.” Hal tersebut mengandung pengertian bahwa ijma’ hanya berkaitan dengan persoalan-persoalan furu’ (‘amaliyah praktis). Definisi ini, menurut ketiga tokoh ushul fiqih ini, menyatakan bahwa ijma’ tersebut hanya dilakukan dan disepakati oleh para mujtahid Muslim pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah S.a.w.
2.      Rukun dan Syarat Ijma’
a.       Yang terlibat dalam pembahasan hukum syara’ melalui ijma’ tersebut adalah seluruh mujtahid. Apabila ada diantara mujtahid yang tidak setuju, sekalipun jumlahnya kecil, maka hukum yang dihasilkan itu tidak dinamakan hukum ijma’.
b.      Mujtahid yang terlibat dalam permbahasan hukum itu adalah seluruh mujtahid yang ada pada masa tersebut dari berbagai belahan dunia
c.       Kesepakatan itu diawali setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pandangannya.
d.      Hukum yang disepakati itu adalah hukum syara’ yang bersifat actual dan tidak ada hukumnya secara rinci dalam Al-Qur’an.
e.       sandaran hukum ijma’ tersebut haruslah Al-Qur’an atau Hadist Rasulullah s.a.w
Syarat-syarat ijma’, yaitu:
a.       Yang melakukan ijma’ tersebut adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan ijtihad.
b.      Kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil (berpendirian kuat terhadap agamanya).
c.       Para mujtahid yang terlibat adalah yang berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid’ah.
3.      Kehujjahan Ijma’
Jumhur ulama ushul fiqih berpendapat apabila rukun-rukun ijma’ telah terpenuhi, maka ijma’ tersebut menjadi hujjah yang qath’I (pasti), wajib diamalkan dan tidak boleh mengingkarinya; bahkan orang yang mengingkarinya dianggap kafir. Hukum yang ditetapkan melalui ijma’ merupakan hukum syara’ yang qath’i dan menempati urutan ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun bagi kalangan Syi’ah, ijma’ tidak mereka terima sebagai hujjah, karena pembuat hukum menurut mereka adalah imam yang mereka anggap ma’shum (terhindar dari dosa).
Alasan Jumhur Ulama ushul fiqih yang mengatakan bahwa ijma’ merupakan hujjah yang qath’I dan menempati urutan ketiga sebagai dalil syara’ adalah:
a.       Firman Allah S.W.T dalam surat An-Nisa’, 4: 59

Wahai orang-orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul dan Ulil amri diantara kamu…”
b.      Alasan Jumhur Ulama dari hadist adalah sabda Rasulullah s.a.w:
امتي لا تجتمع على الخطا
Ummatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap yang salah (H.R Tirmidzi)
4.      Tingkatan Ijma;’
Para ulama ushul fiqih membagi ijma’ kepada dua bentuk, yaitu ijma’ sharih/ lafzhi dan ijma’ sukuti
Ijma’ sharih/ lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid, baik melalui pendapat maupun melaui perbuatan terhadap hukum masalah tertentu. Adapun ijma’ sukuti adalah pendapat sebagian mujtahid pada suatu masa tentang hukum suatu masalah dan tersebar luas, sedangkan sebagian mujtahid yang dikemukakan di atas, tanpa ada yang menolak pendapat tersebut. Ijma’ sukuti ini pengaruhnya terhadap hukum tidak meyakinkan, karena para ulama ushul fiqh menempatkannya sebagai dalil zhanni.
Adapun alasan ulama Hanafiyah dan Hanabilah dalam menetapkan kehujjahan ijma’ sukuti hanya melalui logika (dalil akal). Dalil akal yang mereka kemukakan adalah bahwa ijma’ sharih harus disepakati oleh setiap mujtahid yang hidup pada waktu terjadinya ijma’ dan masing-masing mereka mengemukakan pendapat serta menyetujui hukum yang ditetapkan. Muhammad Abu Zahrah mengukakan alasan yang dikemukakan ulama Hanafiyah dan ulama Hanabilah adalah:
a.       Diamnya (al-sukut) para ulama setelah mengetahui suatu hukum hasil ijtihad yang dikemukakan seorang mujtahid adalah setelah mempelajari dan menganalisis hasil ijtihad itu dari berbagai segi
b.      Adalah tidak dapat diterima (tidak layak) jika para ahli fatwa diam saja ketika mendengar adanya fatwa orang lain.
5.      Landasan Ijma’
Jumur Ulama usul fiqih mengatakan bahwa ijma, adalah sebagai upaya para mujtahid dalam menetapkan hukum suatu kasus yang tidak ada hukumnya dalam nash, harus mempunyai landasan dari nash atau qiyas (analogi). Apabila ijma’ tidak mempunyai landasan, maka ijma’ tersebut tidak sah. Mayoritas  ulama ushul fiqih mengatakan bahwa landasan ijma’ itu dari dalil yang qath’i, yaitu Al-Qur’an, Sunnah mutawatir serta bias juga berdasarkan dalil zhanni seperti hadist zhanni seperti hadits ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua atau tiga orang saja yang tidak mencapai tingkat mutawatir) dan qiyas. Alasan mereka adalah ijma’ yang dilakukan para sahabatntentang mandi wajib setelah bersetubuh dengan istri. Landasan ijma’ ini, menurut mereka adalah hadits ahad. Para sahabat juga berijma’ bahwa lemak babi adalah haram dengan menganalogikan kepada daging babi.
6.      Kemungkinan Terjadinya Ijma’
Para ulama usul fiqih klasik dan modern telah mambahas persoalan kemungkinan terjadinya ijma’. Mayoritas ulama klasik mengatakan tidaklah sulit melakukman ijma’, bahkan secara aktual ijma’ itu telah ada. Adapun ijma’ dalam pandangan ulama ushul fiqih kontemporer, seprti Muhammad Abu Zahrah, Al-Khudari Bek, Abdul Wahhab Khalaf, Fathi Al-Duraini (guru besar fiqih dan ushul fiqih di Universitas Damaskus, Syiria) dan Wahbah Al-Zuhaili, mengatakan bahwa ijma’ yang mungkin terjadi hanyalah di zaman sahabat, karena para sahabat masih berada pada satu daerah. Adapun pada masa sesudahnya, untuk melakukan ijma’ tidak mungkin, karena luasnya wilayah Islam dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh ulama pada suatu tempat.
B.     Qiyash
1.      Pengertian Qiyash
Secara bahasa (Arab) qiyash berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqih, sekalipun redaksinya berbeda, tetapi mengandung pengertian yang yang sama. Diantaranya dikemukakan Sadr Al-syaria’ah (w. 747 H/ 1346 M, tokoh ushul fiqih Hanafi). Menurutnya, qiyas adalah:
“Memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan ‘illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja.
Maksudnya, ‘illat yang ada pada suatu nash sama dengan ‘illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut. Mayoritas ulama Syafi’iyyah mendifinisikan qiyash dengan:
Membawa (hukum) yang (belum) diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.
2.      Rukun Qiyas
            Para ulama usul fiqih menetapkan bahwa rukun qiyas itu ada empat, yaitu: ashl (wadah hukum yang ditetapkan melalui nash atau ijma’), far’u (kasus yang akan ditentukan hukumnya), ‘illat (motivasi hukum) yang terdapat dan terlihat oleh  mujtahid pada ashl, dan hukum al-ashl (hukum yang telah ditentukan oleh nash atau ijma’).
a.       Ashl (الاصل)  menurut para ahli usul fiqh merupakan objek yang telah ditetapkan hukumnya oleh ayat Al-Qur’an, hadits Rasulullah s.a.w.
b.      Far’u (الفرع)  adalah objek yang akan ditentukan hukumya, yang tidak ada nash atau ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya
c.       ’Illat ((العلة  adalah sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukum
d.      Hukum Al-Ashl (حكم الاصل )  adalah hukum syara’ yang ditentukan oleh nash atau ijma’ yang akan diberlakukan kepada far’u, seperti keharaman meminum khamar.
3.      Kehujjahan Qiyas
Jumhur Ulama usul fiqih berpendirian bahwa qiyas bias dijadikan sebagai metode atau sarana untuk menginstibatnya hukum syara’. Hukum far’u harus lebih utama daripada hukum ashl. Ulama Syia’ah Imamiyah dan Al-Nazzam dari Mu’tazilah menyatakan qiyas bias dijadikan landasan hukum dan tidak wajib diamalkan, karena kewajiban mengamalkan qiyas adalah sesuatu yang bersifat mustahil menurut akal. Setelah mengemukakan berbagai pendapat ulama ushul fiqih tentang keutamaan qiyas, Wahbah Al-Zuhaili, menyimpulkan bahwa pendapat itu bias dipilah ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang menerima qiyas sebagai dalil hukum yang dianut mayoritas ulama ushul fiqih, dan kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum, yaitu ulama-ulama Syi’ah, Al-Nazzam, Zhahiriyyah dan ulama Mu’tazilah dari Irak. Alasan penolakan qiyas sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara’, menurut kelompok yang menolaknya adalah:
a.       Firman Allah dalam surat Al-Hujurat, 49: 1:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Selanjutnnya dalam surat Al-Isra’, 17: 36 Allah berfirman:
Ÿ
dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Dalam ayat lain surat Yunus, 10: 36, Allah berfirman:

dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.
Menurut mereka, qiyas itu bersifat zhann (prasangkaan), dan kerenanya tidak berguna untuk menetapkan hukum.
b.      Alasan-alasan mereka dari Sunnah Rasulullah s.a.w antara lain adalah sebuah riwayat yang mengatakan:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menentukan berbagai ketentuan, maka jangan kamu abaikan; menentukan beberapa batasan, jangan kamu langgar; Dia haramkan sesuatu, maka jangan kamu langgar larangan itu; Dia juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, tanpa unsur kelupaan, maka janganlah kamu bahas hal itu. (H.R Al-Daruquthni)

c.       Mereka juga beralasan dengan sikap sebagian sahabat yang mencela qiyas, meskipun sebagian sahabat lainnya bersikap diam atas celaan sahabat tersebut.
Jumhur Ulama ushul fiqih yang membolehkan qiyas sebagai salah satu motode dalam menetapkan hukum syara’ mengemukakan beberapa alasan, baik dari ayat-ayat Al-Qur’an, Sunnah Rasul, maupun dari ijma’ dan logika.
Alasan-alasan itu diantaranya adalah
a.       Alasan yang mereka jadikan alasan adalah firman Allah dalam surat Al-Hashr, 59: 2:
(#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$#  
Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
b.      Alasan Jumhur Ulama dari hadits Rasulullah s.a.w.
Menurut Jumhur Ulama ushul fiqih, Rasulullah s.aw mengakui ijtihad berdasarkan pendapat akal, dan qiyas termasuk ijtihad melalui akal.

c.       Alasan lain yang dikemukakan Jumhur Ulama ushul fiqih adalah ijma’ para sahabat. Para sahabat menggunakan qiyas, seperti pendapat Abu Bakar tentang masalah kalalah, yang menurutnya, adalah orang yang tidak mempunya ayah dan anak laki-laki. Pendapat ini dikemukakan Abu Bakar berdasarkan pendapat, dan qiyas termasuk ke dalam pendapat akal.
d.      Secara logika, menurut Jumhur Ulama ushul fiqih, bahwa hukum Allah mengandung kemashlahatan untuk umat manusia dan untuk itulah hukum disyari’atkan.
4.      Syarat-syarat Qiyas
a.       Al-Ashl
Patokan dalam penetapan hukum adakalanya nash dan adakala ijma’. Menurut Jumhur Ulama ushul fiqih, apabila hukum yang ditetapkan melalui nash pun boleh di-qiyas-kan, maka hukum yang ditetapkan melalui ijma’ pun boleh di-qiyas-kan. Menurut Imam Al-Ghazali (450- 505 H/ 805- 1111 M) dan Saifuddin Al-Amidi (keduanya ahli ushul fiqih Syafi’iyah), syarat-syarat ashl itu adalah:
1)      Hukum ashl itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan di-nash-kan (dibatalkan)
2)      Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’
3)      Ashl itu bukan merupakan far’u dari ashl lainnya
4)      Dalil yang menetapkan ‘illat pada ashl itu adalah dalil khusus, tidak bersifat umum
5)      Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas
6)      Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas
b.      Hukum Al-Ashl
Menurut para ulama ushul fiqih mengatakan bahwa syarat-syarat hukum al-ashl adalah:
1)      Tidak bersifat khusus; dalam artian tidak bias dikembangkan kepada far’u
2)      Hukum al-ashl itu tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qiyas. Maksudnya, suatu hukum yang ditetapkan berbeda dengan kaidah qiyas, maka hukum lain tidak bias di-qiyas-kan kepada hukum itu.
3)      Tidak ada nash yang menjelaskan hukum far’u yang akan ditentukan hukumnya. Apabila hukum al-ashl mencakup hukum ashl pada suatu pihak dan hukum far’u pada pihak lain, maka dalil yang mengandung hukum al-ashl juga merupakan dalil bagi hukum far’u.
4)      Hukum al-ashl itu lebih dahulu disyari’atkan dari far’u. dalam kaitan dengan ini, tidak boleh meng-qiyas-kan wudhu’ pada tayamum, sekalipun ‘illat-nya sama, karena syari’at wudhu’ lebih dahulu turunnya dari syari’at tayamum.
c.       Far’u
Para ulama ushul fiqih mengemukakan empat syarat yang harus dipenuhi oleh al-far’u, yaitu:
1)      ‘Illat-nya sama dengan’illat yang ada pada ashl’, baik pada zatnya maupun pada jenisnya.
2)      Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qiyas
3)      Hukum far’u tidak mendahului hukum ashl
4)      Tidak ada nash atau ijma’yang menjelaskan hukum far’u
5.      Pembagian Qiyas
a.       Dilihat dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada furu’ dibandingkan dengan yang terdapat pada ashl. Dari segi ini qiyas dibagi kepada tiga bentuk, yaitu:
1)      Qiyash Al-Aulawi, yaitu qiyas yang hukumnya pada furu’ lebih kuat dari yang ada pada ashl
2)      Qiyas Al-Musawi, yaitu hukum pada furu’ sama kualitasnya dengan hukum yang ada pada ashl, karena kualitas ‘illat pada keduanya juga sama.
3)      Qiyas Al-Adna (القياس الادنى), yaitu ‘illat yang ada pada furu’ lebih lemah dibandingkan dengan ‘illat yang ada pada ashl.
b.      Dari segi kejelasan ‘illat yang teradapat pada hukum, qiyas dibagi kepada dua macam:
1)      Qiyas Al-Jaliy (القياس الخلي), yaitu qiyas yang ‘illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum al-ashl; atau nash tidak menetapkan ‘illatnya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh perbedaan antara ashl dengan furu’.
2)      Qiyas Al-Khafiy, yaitu yang ‘illatnya tidak disebutkan dalam nash.
c.       Dilihat dari keserasian ‘illat dengan hukum, qiyas terbagi atas dua bentuk yaitu:
1)      Qiyas Al-Mu’atstsir, yaitu qiyas yang menjadi penghubung antara ashl denga furu’ ditetapkan melalui nash sharih atau ijma’; atau qiyas yang ‘ain (sifat itu sendiri) yang menghubungkan ashl dengan furu’ berpengaruh pada hukum itu sendiri.
2)      Qiyas Al-Mula’im, yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashlnya mempunyai hubungan yang serasi.
d.      Dilihat dari segi dijelaskan atau tidaknya ‘illat pada qiyas tersebut, qiyas dapat dibagi kepada tiga bentuk yaitu:
1)      Qiyas Al-Mana’ atau qiyas pada makna ashl, yaitu qiyas yang di dalamnya tidak dijelaskan ‘illatnya, tetapi antara ashl dengan furu’ tidak tidak dapat dibedakan, sehingga furu’ seakan-akan ashl.
2)      Qiyas Al-Illat, yaitu qiyas yang dijelaskan ‘illatnya dan ‘illat itu sendiri merupakan motivasi pada hukum ashl
3)      Qiyas Al-Dalalah, yaitu qiyas yang ‘illat-nya bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri, tetapi ‘illat itu merupakan keharusan yang memberi petunjuk adanya ‘illat.
e.       Dilihat dari metode (masalik) dalam menemukan ‘illat, qiyas dapat dibagi kepada:
1)      Qiyas al-ikhalah, yaitu yang ‘illat-nya ditetapkan melalui munasabah dan ikhalah
2)      Qiyas al-syabah, yaitu yang ‘illat-nya ditetapkan melalui metode syabah
3)      Qiyas al-sibru, yaitu yang ‘illatnya ditetapkan melalui metode al-sibr wa al-taqsim
4)      Qiyas al-thard, yaitu yang ‘illat-nya ditetapkan melalui metode thard
6.      Kritik terhadap Qiyas
Al-Bazdawi mengemukakan bahwa kritikan terhadap qiyas pada intinya ada dua segi, yaitu mumana’ah dan mu`aradbab. Di bawah:
a.       Man`u al-bukm fi al-albl
Maksudnya seorang mujthid mengemukakan kritik bahwa ia tidak menerima adanya hukum pada ashl.
b.      Man’u wujud al wasbfi fi al-ashl
Maksudnya, seorang mujthid tidak mengakui keberadaan sifat pada ashl tempat meng-qiyas-kan.
c.       Man’u kaun al-washfi ‘illatan
Maksudnya pengertian mengtakan ia tidak menerima sifat yang dianggap sebagai ‘illat itu sebagai ‘illat.
d.      Mu’aradhah fi al-ashl
Misalnya, syafi’iyyah meng-qiyas-kan apel pada gandung dalam hal pemberlakuan riba fadhl, karena keduanya mempunyai ‘illat yang sama, yaitu jenis makanan.
e.       Mu’aradhah wujud al washfi fi-furu
Maksudnya, pengeritik menyatakan penolakan terhadap kevalidan suatu sifat yang dijadikan ‘illat pada ashl.
f.       Mu’aradhah fi al-far’u min ma yaqtadhi naqid alhukm
Maksudnya, pengertik mengemukakan bahwa terhadap pertentangan dalam furu’ yang membawa kepada pembatalan hukum ashl.

C.    ‘ILLAT
1.      Pengertian ‘illat
Secara etimologi ‘illat berarti nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu dengan keadan yang lain dengan keberadaanya.
Secara terminology terdapat beberapa definisi ‘illat yang dikemukakan ulama ushul fiqih. Mayoritas ulama Hanafiyyah, sebagian ulama Hanabilah, Imam Baidhawi, merumuskan definisi ‘illat dengan suatu sifat (yang berfungsi) sebagai pengenal bagi suatu hukum.
Menurutnya, ‘illat itu bukanlah hukum, tetapi merupakan penyebab adanya hukum. Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa pengaruh ‘illat terhadap hukum bukan dengan sendirinya, melainkan harus karena izin Allah.
Dengan demikian, ‘illat dalam keuda definisi di atas hanya merupakan indikasi, penyebab dan motif dalam suatu hukum, yang dapat dijadikan ukuran untuk mengetahui suatu hukum. Saifuddin al-Amidi mengatakan ‘illat itu adalahy motif terhadap hukum. Maksudnya, ‘illat itu mengandung hikmah yang layak menjadi tujuan syar’i dalam menetapkan suatu hukum.
Menurut Mu’tazilah, ‘illat adalah: “sifat yang secara lansung mempengaruhi hukum, bukan atas kehendak atau perbuatan Allah.” Menurut mereka, ‘illat itulah yang menyebabkan hukum itu disyari’atkan, dan syar’i dalam hal ini harus mengikuti ‘illat.
Para ulama ushul fqih menyatakan bahwa apabila disebut ‘illat, maka biasanya yang dimaksud adalah:
a.       Suatu hikmah yang menjadi motivasi dalam menetapkan hukum, berupa pencapaian kemashlahatan atau menolak kemafsadatan.
b.      Sifat zhahir yang dapat diukur yang sejalan dengan suatu hukum dalam mencapai suatu kemashlahatan, berupa manfaat atau menghindarkan kemudaratan bagi manusia.

2.      Macam-macam ‘Illat
Dari segi cara mendapatkannya, illat itu, menurut para ulama ushul fiqih ada dua macam, yaitu al-‘illah al-manshushah an al-illah al-mustanbatah.
Al-illah al-manshushah adalah illat yang dikandung lansung oleh nash. Al-illah al-mustanbathah adalah illat yang digali oleh mujtahid ari nash sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentuka dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab.
Dari segi cakupan ‘illat itu, menurut ulama ushul fiqih ada dua macam, yaitu ‘illat al-muta’addiyah dan al-illah al-mutaqashirah. Al-‘illah muta’addiyah adalah ‘illat yang ditetapkan suatu nash dan bias diterapkan pada kasus hukum lainnya.
Al-‘illah al-qashirah adalah ‘illat yang terbatas pada suatu nash saja; tidak terdapat dalam kasus lain, baik ‘illat itu manshushah maupun mustanbathah.
Para ulama ushul fiqih menyatakan bahwa ‘illat yang bersifat mta’addiyah, dapat dijadikan sifat dalam menetapkan suatu hukum. Sedangkan untuk ‘illah al-qahirah diperselisihkan para ushul fiqih. Ulama Mu’tazilah berpendapat bahwa seluruh perbuatan dan hukum Allah mempunyai ‘illat dan tujuan yang mengandung motivasi untuk dikerjakan, yaitu kemashlahatan bagi ummat manusia.
3.      Syarat-syarat ‘Illat
a.       ‘Illat itu mengandung motivasi hukum, bukan sekedar tanda-tanda atau indikasi hukum.
b.      ‘Illat itu dapat diukur dan berlaku untuk semua orang.
c.       ‘Illat itu jelas, nyata, dan bisa ditangkap indera manusia, karena ‘illat merupakan pertanda adanya hukum.
d.      ‘Illat itu merupakan sifat yang sesuai dengan hukum.
e.       ‘Illat itu tidak bertentangan dengan nash atau ijma’.
f.       ‘Illat itu bersifat utuh dan berlaku secara timbal balik.
g.      ‘Illat itu tidak datang belakangan dari hukum ashl.
h.      Hukum yang mmengandung ‘illat itu tidak mencakup hukum far’u (yang akan dicarikan hukumnya melalui qiyas).
i.        ‘Illat itu terdapat dalam hukum syara’
j.        ‘Illat itu tidak bertentangan dengan ‘illat lain yang posisinya lebih kuat.
k.      Apabila ‘illat itu dinisbatkan dari nash, maka ia tidak menambah nash itu sendiri.
l.        ‘Illat itu bisa ditetapkan an diterapkan pada kasus hukum lain.
4.      Cara-cara Mengetahui ‘Illat
a.       Melalui nash, adakalanya ‘illat yang terdapat dalam nashnya ‘illat itu jelas, tetapi mengandung kemungkinan yang lain.
1)      Huruf-huruf (lafal-lafal) tertentu yang mengandung makna ‘illat, seperti: al-lam (اللام), al-ba’ (الباء), anna (ان), dan in (ان) atau inna (ان)
2)      Nash yang mengandung ‘illat tetapi melalui suatu isyarat yang dapat diketahui melalaui indikasi lain. Hal ini dapat terjadi apabila:
a)      Hukum itu merupakan suatu jawaban pertanyaan.
b)      Hukum itu diiringi oleh suatu sifat.
b.      Cara kedua untuk mengetahui ‘illat suatu hukum adalah melalui ijma’. Melalui ijma’, diketahui sifat tertentu yang terdapat alam hukum syara’ yang menjadi ‘illat hukum itu.
c.       Melalui al-ilma’ wa al-tanbih. Yaitu penyertaan sifat dengan hukum dan disebutkan dalam lafal. Penetapan ‘illat melalui al-ima’ wa al-tanbih ini terdapat beberapa bentuk, diantaranya:
1)      Penatapan hukum oleh Syar’i setelah mendengar suatu sifat.
2)      Penyebutan sifat oleh Syar’i dalam hukum yang memberi petunjuk bahwa sifat yang disebutkan bersama hukum itu adalah ‘illat untuk hukum tersebut.
3)      Pembedaan dua hukum yang disebabkan adanya sifat, syarat, mani’ (halangan), atau pengecualian; baik kedua hukum yang dibedakan itu disebutkan secara jelas, atau hanya satu hukum saja yang disebutkan secara jelas.
4)      Mengiringi hukum dengan sifat yang memberi petunjuk bahwa sifat itu menjadi ‘illat hukum tersebut
d.      Melalui al-sibr wa al-taqsim.Sibr adalah penelitian dan pengujian yang dilakukan mujtahid terhadap beberapa sifat yang terdapat dalam suatu hukum.
Cara untuk memilih dan memilih sifat yang akan dijadikan ‘illat itu dapat dilakukan dengan tiga cara:
1)      Mujtahid tersebut melihat bahwa sifat yang dipilihnyaternyata telah membentuk suatu hukum, sedangkan sifat yang lainnya tidak demikian.
2)      Sifat yang tidak dipakai sebagai ‘illat tersebut tersebut memang sifat yang tidak diterima oleh syara’
3)      Mujtahid itu sendiri tidak melihat adanya keterkaitan dan kesesuaian (munasabah) sifat itu dengan hukum yang dibahas, karena syara’ tidak menjadikannya sebagai sifat yang dapat menjadi ‘illat dalam kasus apa pun.
e.       Munasabah (المناسبة), yaitu sifat nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dinalar, merupakan tujuan yang dikandung hukum itu, yaitu berupa pencapaian terhadap suatu kemaslahatan atau penolakan terhadap kemudaratan. Munasabah ini disebut juga oleh para ahli ushul ifqih dengan ikhalah (الاخالة) yang artinya: diduga bahwa suatu sifat itu merupakan (‘illat) hukum, atau disebut juga dengan mashlahah (kemaslahatan), atau ri’ayah al-maqashid (pemeliharaan tujuan-tujuan syara’), atau disebut juga dengan takhrij al-manath (mendapatkan ‘illat pada hukum ashl semata-mata mengaitkan antara munasabah dengan hukum). Contoh munasabah adalah perbuatan zina.
f.       Cara keenam dalam mencari ‘illat adalah melalui tanqih al-manath, yaitu upaya seorang mujtahid dalam menentukan ‘illat dari berbagai sifat yang dijadikan ‘illat oleh Syar’i dalam berbagai hukum
g.      Al-Thard (الطرد) yaitu pernyataan hukum dengan sifat tanpa adanya keserasian antara keduanya.
h.      Al-Syabah (الشبة), yaitu sifat yang mempunyai keserupaan. Al-Syabah ini, menurut para ulama ushul fiqih, ada dua bentuk yaitu:
1)      Melakukan qiyas kesamaan yang dominan dalam hukum dan sifat, yaitu mengaitkan furu’ yang mempunyai bentuk kesamaan dengan dua hukum al-ashl.
2)      Qiyas shuri atau qiyas yang semu, yaitu meng-qiyas-kan sesuatu kepada yang lain semata-mata karena kesamaan bentuknya.
i.        Dauran (الدوران), suatu keadaan dimana ditemukan hukum apabila bertemu sifat dan tidak terdapat hukum ketika sifat tidak ditemukan.
j.        Ilgha Al-Fariq (الغاء الفارق), yaitu terdapat titik perbedaaan antara sifat dengan hukum, tetapi titik perbedaan itu dibuang, sehingga yang tinggal hanya kesamaannya.



[1] Ibn al-Hajib, op. Cit., Jilid II hal. 29; Tajuddin Abdul Wahhab Ibn al-Subki, Jam’u al-jawimi, Jilid II, 156; Syaif al-Din al-Amidi, op. Cit., hal. 128disebut juga dengan takhrij al-manath (mendapatkan ‘illat pada hukum ashl semata-mata mengaitkan antara munasabah dengan hukum). Contoh munasabah adalah perbuatan zina.
f.       Cara keenam dalam mencari ‘illat adalah melalui tanqih al-manath, yaitu upaya seorang mujtahid dalam menentukan ‘illat dari berbagai sifat yang dijadikan ‘illat oleh Syar’i dalam berbagai hukum
g.      Al-Thard (الطرد) yaitu pernyataan hukum dengan sifat tanpa adanya keserasian antara keduanya.
h.      Al-Syabah (الشبة), yaitu sifat yang mempunyai keserupaan. Al-Syabah ini, menurut para ulama ushul fiqih, ada dua bentuk yaitu:
1)      Melakukan qiyas kesamaan yang dominan dalam hukum dan sifat, yaitu mengaitkan furu’ yang mempunyai bentuk kesamaan dengan dua hukum al-ashl.
2)      Qiyas shuri atau qiyas yang semu, yaitu meng-qiyas-kan sesuatu kepada yang lain semata-mata karena kesamaan bentuknya.
i.        Dauran (الدوران), suatu keadaan dimana ditemukan hukum apabila bertemu sifat dan tidak terdapat hukum ketika sifat tidak ditemukan.
j.        Ilgha Al-Fariq (الغاء الفارق), yaitu terdapat titik perbedaaan antara sifat dengan hukum, tetapi titik perbedaan itu dibuang, sehingga yang tinggal hanya kesamaannya.




[1] Ibn al-Hajib, op. Cit., Jilid II hal. 29; Tajuddin Abdul Wahhab Ibn al-Subki, Jam’u al-jawimi, Jilid II, 156; Syaif al-Din al-Amidi, op. Cit., hal. 128

No comments:

Post a Comment