BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Banyak hal yang medasari kita untuk
membahas dan mengenal lebih dalam lagi apa makna dari demokrasi, demokrasi
merupakan suatu paham yang seringkali menjadi bahan perbincangan serius untuk
dikaji. Baik itu melalui diskusi formal maupun non formal. Adapun pemicu
terjadinya perbincangan dalam demokrasi sering kali didasari oleh pertanyaan
”apakah demokrasi itu telah membawa kesejahtraan kepada masyarakat yang memang
pemerintahannya menganut demokrasi?”, jawaban nya relatif, bisa ya, bisa pula
tidak. Dan apakah yang kita pikirkan dengan demokrasi di Indonesia telah
berhasil untuk membawa kesejahtraan kepada rakyat, jawaban itu pun kembali lagi
pada diri kita untuk menilainya. Ada seorang negarawan athena bernama pericles
yang mengumakakan prinsip pokok dalam demokrasi meliputi kesetaraan warga
negara, kemerdekaan, penghormatan tehadap hukum, keadilan dan kebajikan
bersama, yang semua itu sudah jelas bertujuan untuk menyejahtrakan rakyat.
Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk
membahas demokrasi yang katanya membawa kesejahtraan rakyat, dengan konsep dan
prinsip yang memang sudah jelas bahwa demokrasi merupakan suatu paham yang
bertujuan untuk mensejahtrakan rakyat.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah yang kami buat ini :
1. Apa Pengertian Demokrasi?
2. Bagaimana sejarah lahir dan Perkembangan Demokrasi?
3. Apa saja macam-macam Demokrasi di Dunia?
4.
Bagaimana Implementasi
Nilai Demokrasi dan Musyawarah Mufakat di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti
kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of
rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.[1]
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada
tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok
mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.[2]
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan
berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang
menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri
jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu
memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya
di berbagai Negara tidak selalu sama.
Secara terminologi demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Joseph A. Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan
suatu perencaan instutisional untuk mencapai keputusan politik di mana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
2. Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintahyang penting secara bebas
dari rakyat biasa.
3. Philippe C. Schmitter, demokrasi merupakan sebagai
suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas
tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak
secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka
yang telah terpilih.
4. Henry B. Mayo mengatakan, demokrasi sebagai sistem
politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan
atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnnya kebebasan politik.
5. Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk
pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri
rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk
menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan
orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
6. Menurut C.F Strong, demokrasi adalah suatu
sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah
akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.[3]
Dalam
kehidupan bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang
memberikan ketentuan dalam masalah-masalah menegenali kehidupannya, termasuk
menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan
rakyatnya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi maka
pemerintahannya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya.
Pemerintahan
demokrasi adalah suatu pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan
tetapi kemudian ditafsirkan dengan suara terbanyak dari rakyat banyak. Jadi
tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat, karena selalu mengalahkan kehendak
golongan yang sedikit anggotanya. Dalam pemerintahan demokrasi dijamin hak-hak
kebebasan setiap orang dalam suatu negara.
Demokrasi
dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok sesuai
kodrat manusia hidup bersama dengan manusia lain yang disebut kerakyatan, yaitu
bersama dengan rakyat banyak atau masyarakat. Oleh karena itu, demokrasi adalah
mementingkan atau mengutamakan kehendak rakyat.
Demokrasi
dapat dikatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yaitu
adanya tuntutan atau dukungan dari rakyat sebagai masukan, kemudian tuntutan
itu dipertimbangkan dan dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga
legeslatif sebagai proses konversi, dan hasilnya berupa kebijaksanaan atau
aturan untuk rakyat sebagai keluaran atau produk untuk rakyat. Hasil keluaran
dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa yang dituntut.
Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat digambarkan dalam bentuk
diagram dibawah ini.
B. Sejarah
Lahir dan Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan
hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4
SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang
dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk
membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh
warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno,
demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang
terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat
menikmati hak demokrasi.[4]
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi
dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan
(600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang
menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu
lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama,
kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan
Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi”
yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan
Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra
dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi
manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan.
Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa
Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam
Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk
memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan
pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini
menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.[5]
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis)
telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke
(1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak
memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin
hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan
kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif
yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat
pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah
kembali ide demokrasi.
Antara tahun 1945 – 1949 negara
Indonesia belum termasuk negara demokrasi, namun peran partai politiklah yang
sangat berpengaruh. Kemudian di bawah naungan UUDS 1950, demokrasi Indonesia
dikenal dengan nama demokrasi liberal (1950 – 4 juli 1959). Di dalam demokrasi
ini, partai politik masih memegang peran penting dan bahkan menentukan hitam
putihnya perpolitikan Indonesia. Pada periode ini, sangat sulit memiliki
pemerintahan yang stabil dan berusia panjang karena sering terjadinya konflik
antar partai yang begitu parah. Demokrasi liberal diebut juga sebgai tatanan
politik yang mendekati ultrademokrasi yang menjurus pada anarkisme.
Karena hal inilah, mendorong munculnya
suatu sistem politik dengan nama demokrasi terpimpin (1959 – 1969), suatu
tatanan politik nasional yang dibangun soekarno dengan seluruh daya
imajinasinya. Demokrasi ini muncul karena kekecewaannya terhadap praktik
demokrasi liberal. Soekarno (2004:85) “ Demokrasi Indonesia sejak jaman
purbakala adalah demokrasi terpimpin . . .”
Dalam kenyataanya, sistem baru itu
telah menghancurkan demokrasi itu sendiri. Tokoh masyumi Mohammad Natsir
memberi reaksi sebagai berikut : “ ... bahwa segala – galanya akan ada dalam
demokrasi terpimpin itu, kecuali demokrasi. Segala – galanya mungkin ada,
kecuali kebebasan jiwa. Segala – galanya mungkin pula ada, kecuali kehormatan
dan martabat pribadi manusia. Dalam istilah biasa, yang semacam itu kita
namakan satu diktator sewenang – wenang “.
Ujung demokrasi terpimpin adalah
malapetaka nasional berupa pemberontakan G30S ( Gerakan 30 September 1965 )
yang di otaki PKI yang di dukung unsur – unsur merah dalam ABRI. Nasib kartu
dari sistem itu digambarkan Hatta “ seperti suatu rumah dari kartu”.
Diatas reruntuhan demokrasi yang kini
kita kenal dengan nama demokrasi pancasila (1965 – 1998) dibawah pemerintahan
orde baru seabagai antitesis terhada pemerintahan orde lama. Demokrasi
terpimpin tidak saja bangkrut secara politik namun secara ekonomi juga. [6]
Demokrasi pancasila dalam orde ini
menimbulkan berbagai retorika yang tidak memberikan ruang bagi kehidupan
berdemokrasi seperti peranan ABRI yang terlalu dominan, campur tangan
pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public, dan birokrasi dalam
politik.
Hal ini menyebabkan runtuhnya orde baru dan munculnya
jaman reformasi ( 1998 – sekarang ) oleh B.J Habibie.[7]
C. Macam-macam
Demokrasi di Dunia
Secara umum demokrasi yang dipakai dalam
suatu negara sangat banyak macamnya. Jadi saya akan menyampaikan berdasarkan
kategori tertentu dalam pembagian demokrasi ini.
1. Demokrasi Rakyat
a. Demokrasi langsung dengan cara mengikutsertaan secara
langsung rakyat dalam prose pengambilan keputusan untuk menjalankan
pemrintahan.
b. Demokrasi perwakilan, rakyat mewakili hal demokrasinya
kepada wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum
c. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung
dari rakyat; rakyat memilh wakilnya tetapi diawasi oleh rakyat melalui
referendum. Referendum wajib bertujuan meminta persetujuan rakyat
terhadap hal yang dianggap sangat penting dan mandasar, contoh: perubahan UUD. Referendum
tidak wajib, jika rancangan UU diumumkan untuk mendapatkan usulan
rakyat. Referendum konsultatif, yaitu meminta persetujuan para ahli
dalam menghadapi masalah.[8]
2. Demokrasi Sederhana
a. Gotong – royong dan musyawarah yaitu demokrasi yang
terdapat di desa-desa (di Indonesia); dengan diadakan pembicaraan sampai
terjadi kesepakatan.
b. Referendum, dengan pemungutan suara langsung dengan
mengumpulkan rakyat di suatu tempat tertentu, ini hanya dapat dilakukan dengan
jumlah penduduk yang kecil. Referendum pertama dilakukan di Swiaa dan Rusia.[9]
3. Demokrasi Barat
a. Demokrasi liberal yang dianut oleh Eropa Barat, AS;
berdasarkan kebebasan individu, oleh komunis disebut kapitalis karena dalam
kemenangan sering dipengaruhi oleh uang/kapital untuk menguasai opini publik.
b. Demokrasi kapitalis, kaum komunis membeli televisi,
radio, pers. Kendaraan bermotor, dan sbegainya untuk menggalang kekuatan dan
mempengaruhi opini masyarakat.[10]
4. Demokrasi Timur
a. Rusia; manusia dianggap sebagai alat/mesin yang dapat
dibentuk menjadi manusia sempurna ala penguasa, dengan jalan paksaan
b. Penguasalah yang berhak membenahi keadaan yang salah
c. Komunis menggangap demokrasi merekalah yang paling murni
padahal hanya terdapat satu partai, yang lain tidak boleh.[11]
5. Demokrasi Semu
a. Demokrasi terpimpin, yaitu demokrasi terdidik karena ada
anggapan ada jurang anatara penguasa dengan rakyat Indonesia pernah menganut
demokrasi ini.
b. Demokrasi tengah, fasisme dan nazisme di Italia dan
Jerman masa pemerintah Mussolini dan Hilter, terkenal dengan semboyan satunya
penguasa rakyat, artinya kalau penguasa berkata maka rakyat harus ikut.[12]
6. Demokrasi pancasila
Merupakan demokrasi khas Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dan permusyawaratan rakyat/perwakilan. Terdapat dua sistem
pelaksanaanya, yaitu:
a.
Demokrasi sistem
parlementer, yang bercirikan : DPR lebih kuat daripada pemerintah, menteri
bertanggung jawab kepada DPR, program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan
tujuan politik anggota parlemen, kedudukan kepala negara sebagai simbol.
b. Demokrasi sistem presidensial (pemisahan kekuasaan) yang
mempunyai ciri: negara dikepalai oleh presiadeb, kekuasaan eksekutif presiden
dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih oleh rakyat melalui badan
perwakilan, menteri bertanggung jawab kepada presiden, presiden dan DPR
mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling
membubarkan.[13]
D. Implementasi
Nilai Demokrasi dan Musyawarah Mufakat di Indonesia
Mekanisme demokrasi Indonesia pada
dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan pemerintahan rakyat yang
dijiwai oleh Pancasila. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Indonesia
adalah NKRI (United States of Republic of Indonesia).berdasarkan UUD 1945
(amandemen), pembagian kekuasaan di Indonesia ialah :
1. Majelis permusyawaratan rakyat (MPR) terdiri atas anggota
dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan daerah yang duipilih
melalui pilihan umum, semua keputusan ditetapkan dengan dengan suara terbanyak.
2.
Kekuasaan
pemerintahan negara ; presiden RI mememgang kekuasaan pemerintah menurut undang
– undang, dalam melakukan tugas kewajibannnya presiden dibantu oleh satu wakil
presiden, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan seacra
langsung oleh rakyat. Presiden dibantu oleh menteri – menteri negara.
3.
Pemerintah daerah;
NKRI dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang (otonomi
daerah).
4. Dewan perwakilan rakyat (DPR); angota DPR dipilih melalui
pemilihan umum, DPR memegang kekuasaan membentuk undang – undang, rancangan
undang – undang dibahas poleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan
bersama dan disyahkan oleh presiden.
5. Dewan perwakilan daerah (DPD), yang dipilih dari setiap
provinsi melalui pilihan umum.
6. Badan pemeriksa keuangan (BPK), sebagai badan yang
betanggung jawab tentang keuangan negara yang bersifat bebas dan mandiri.
7. Kekuasaan kehakiman; yang terdiri atas Mahkamah Agung
(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), MA bertugas mengadili, menguji peraturan
perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang. MK berwenang
mengadili UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan
pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan
umum. Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga menegakkan kehormatan,
keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
a. Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya
berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi
liberal.
c.
Periode 1950- 1959
UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
d.
Periode 1959-1965
dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun
yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung
otoriter)
e.
Periode
1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi
Pancasila (cenderung otoriter)
f. Periode 1998- sekarang UUD
1945, berlaku Demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan
menuju demokratisasi).[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi merupakan sebuah paham yang
konsepnya seringkali mengalami perubahan, baik dalam bentuk formalnya maupun
dalam bentuk substansial. Maka karena itulah demokrasi sering kali disebut
konsep yang evolutif dan dinamis.
Pada intinya demokrasi merupakan paham
yang seringkali dipresepsikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Maka karena itulah demokrasi pun harus membawa kesejahtraan
kepada rakyat. Secara umum jenis-jenis demokrasi adalah demokrasi rakyat,
sederhana, Barat, Timur, semu, dan terakhir demokrasi yang di anut oleh
Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila merupakan demokrasi
yang berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945, dalam demorasi terdapat dua
sistem pelaksanaan yaitu demokrasi sistem parlementer dan demokrasi sistem
presidensial. Dalam pandangan Islam demokrasi sama dengan musyawarah yang
menjunjung tinggi nilai perdamaian dan keadilan. Demokrasi di Indonesia saat
ini sedang mengalami perkembangan, contohnya saja kini pemilihan kepala Negara
dilakukan dengan pemilihan langsung oleh rakyat tidak lagi dengan hanya
perwakilan.
Demokrasi di Indonesia yang seiringnya
waktu mengalami perkambangan baik itu yang kita sadari maupun tidak, merupakan
salah suatu hal yang kita harapkan. Semoga suatu saat nanti demokrasi pancasila
ini membawa kesejahtraan yang menyeluruh tanpa ada diskriminasi pada wilayah
yang dapat menimbulkan disintegrasi masyarakat Indonesia.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari
kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya,
materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik,
saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi,
Azra.2003.Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Prenada Media; Jakarta.
Budiardjo, Miriam. 1981. Dasar-Dasar
Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia.
Budiman.2004.Suplemen
Pendidikan Kewarganegaraan.Prenada media; Jakarta.
Hasymi. 2011. Pendidikan Pancasila.
Padang: Hayfa Press.
Noer, Deliar. 1983. Pengantar ke
Pemikiran Politik. Jakarta: CV. Rajawali.
Noor Ms Bakry. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Rahayu, Minto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan
Perjuangan Menghidupi Jati Diri.
PT.
Grafindo; Jakarta.
[1]Hasymi. Pendidikan
Pancasila. (Padang: Hayfa Press, 2011), h. 119
[2] Deliar Noer.
Pengantar ke Pemikiran Politik. (Jakarta: CV. Rajawali, 1983) h. 207
[3] Ms Bakry
Noor. Pendidikan Kewarganegaraan. (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2009) h. 3
[4], Miriam Budiardjo.
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia. 1981) h.54.
[5]Miriam Budiardjo.
Op.Cit. h. 55
[7]Azra Azyumardi..Demokrasi Hak Asasi
Manusia Masyarakat Madani.(Prenada Media; Jakarta. 2003) h. 135
[8]Minto Rahayu..Pendidikan
Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri. (PT. Grafindo; Jakarta. 2007) h. 124
[9] Ibid,
[10] Ibid,
h. 125
[11] Ibid
[12] Ibid,
[13] Ibid,
[14] Ibid,
h.121
No comments:
Post a Comment