Makalah Demokrasi UUD 1945

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Banyak hal yang medasari kita untuk membahas dan mengenal lebih dalam lagi apa makna dari demokrasi, demokrasi merupakan suatu paham yang seringkali menjadi bahan perbincangan serius untuk dikaji. Baik itu melalui diskusi formal maupun non formal. Adapun pemicu terjadinya perbincangan dalam demokrasi sering kali didasari oleh pertanyaan ”apakah demokrasi itu telah membawa kesejahtraan kepada masyarakat yang memang pemerintahannya menganut demokrasi?”, jawaban nya relatif, bisa ya, bisa pula tidak. Dan apakah yang kita pikirkan dengan demokrasi di Indonesia telah berhasil untuk membawa kesejahtraan kepada rakyat, jawaban itu pun kembali lagi pada diri kita untuk menilainya. Ada seorang negarawan athena bernama pericles yang mengumakakan prinsip pokok dalam demokrasi meliputi kesetaraan warga negara, kemerdekaan, penghormatan tehadap hukum, keadilan dan kebajikan bersama, yang semua itu sudah jelas bertujuan untuk menyejahtrakan rakyat.
Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk membahas demokrasi yang katanya membawa kesejahtraan rakyat, dengan konsep dan prinsip yang memang sudah jelas bahwa demokrasi merupakan suatu paham yang bertujuan untuk mensejahtrakan rakyat.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah yang kami buat ini :
1.      Apa Pengertian Demokrasi?
2.      Bagaimana sejarah lahir dan Perkembangan Demokrasi?
3.      Apa saja macam-macam Demokrasi di Dunia?
4.      Bagaimana Implementasi Nilai Demokrasi dan Musyawarah Mufakat di Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.[1]
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.[2]
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
Secara terminologi demokrasi adalah sebagai berikut.
1.      Joseph A. Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencaan instutisional untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2.      Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintahyang penting secara bebas dari rakyat biasa.
3.      Philippe C. Schmitter, demokrasi merupakan sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
4.      Henry B. Mayo mengatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnnya kebebasan politik.
5.      Menurut Harris Soche, demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
6.      Menurut C.F Strong,  demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.[3]
Dalam kehidupan bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah menegenali kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyatnya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi maka pemerintahannya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya.
Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi kemudian ditafsirkan dengan suara terbanyak dari rakyat banyak. Jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat, karena selalu mengalahkan kehendak golongan yang sedikit anggotanya. Dalam pemerintahan demokrasi dijamin hak-hak kebebasan setiap orang dalam suatu negara.
Demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok sesuai kodrat manusia hidup bersama dengan manusia lain yang disebut kerakyatan, yaitu bersama dengan rakyat banyak atau masyarakat. Oleh karena itu, demokrasi adalah mementingkan atau mengutamakan kehendak rakyat.
Demokrasi dapat dikatakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yaitu adanya tuntutan atau dukungan dari rakyat sebagai masukan, kemudian tuntutan itu dipertimbangkan dan dimusyawarahkan oleh rakyat yang duduk di lembaga legeslatif sebagai proses konversi, dan hasilnya berupa kebijaksanaan atau aturan untuk rakyat sebagai keluaran atau produk untuk rakyat. Hasil keluaran dapat mempengaruhi tuntutan baru, jika tidak sesuai dengan apa yang dituntut. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat digambarkan dalam bentuk diagram dibawah ini.
B.     Sejarah Lahir dan Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.[4]
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.[5]
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
Antara tahun 1945 – 1949 negara Indonesia belum termasuk negara demokrasi, namun peran partai politiklah yang sangat berpengaruh. Kemudian di bawah naungan UUDS 1950, demokrasi Indonesia dikenal dengan nama demokrasi liberal (1950 – 4 juli 1959). Di dalam demokrasi ini, partai politik masih memegang peran penting dan bahkan menentukan hitam putihnya perpolitikan Indonesia. Pada periode ini, sangat sulit memiliki pemerintahan yang stabil dan berusia panjang karena sering terjadinya konflik antar partai yang begitu parah. Demokrasi liberal diebut juga sebgai tatanan politik yang mendekati ultrademokrasi yang menjurus pada anarkisme.
Karena hal inilah, mendorong munculnya suatu sistem politik dengan nama demokrasi terpimpin (1959 – 1969), suatu tatanan politik nasional yang dibangun soekarno dengan seluruh daya imajinasinya. Demokrasi ini muncul karena kekecewaannya terhadap praktik demokrasi liberal. Soekarno (2004:85) “ Demokrasi Indonesia sejak jaman purbakala adalah demokrasi terpimpin  . . .”
Dalam kenyataanya, sistem baru itu telah menghancurkan demokrasi itu sendiri. Tokoh masyumi Mohammad Natsir memberi reaksi sebagai berikut : “ ... bahwa segala – galanya akan ada dalam demokrasi terpimpin itu, kecuali demokrasi. Segala – galanya mungkin ada, kecuali kebebasan jiwa. Segala – galanya mungkin pula ada, kecuali kehormatan dan martabat pribadi manusia. Dalam istilah biasa, yang semacam itu kita namakan satu diktator sewenang – wenang “.
Ujung demokrasi terpimpin adalah malapetaka nasional berupa pemberontakan G30S ( Gerakan 30 September 1965 ) yang di otaki PKI yang di dukung unsur – unsur merah dalam ABRI. Nasib kartu dari sistem itu digambarkan Hatta “ seperti suatu rumah dari kartu”.
Diatas reruntuhan demokrasi yang kini kita kenal dengan nama demokrasi pancasila (1965 – 1998) dibawah pemerintahan orde baru seabagai antitesis terhada pemerintahan orde lama. Demokrasi terpimpin tidak saja bangkrut secara politik namun secara ekonomi juga. [6]
Demokrasi pancasila dalam orde ini menimbulkan berbagai retorika yang tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi seperti peranan ABRI yang terlalu dominan, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public, dan birokrasi dalam politik. Hal ini menyebabkan runtuhnya orde baru dan munculnya jaman reformasi ( 1998 – sekarang ) oleh B.J Habibie.[7]

C.    Macam-macam Demokrasi di Dunia
Secara umum demokrasi yang dipakai dalam suatu negara sangat banyak macamnya. Jadi saya akan menyampaikan berdasarkan kategori tertentu dalam pembagian demokrasi ini.
1.      Demokrasi Rakyat
a.       Demokrasi langsung dengan cara mengikutsertaan secara langsung rakyat dalam prose pengambilan keputusan untuk menjalankan pemrintahan.
b.      Demokrasi perwakilan, rakyat mewakili hal demokrasinya kepada wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum
c.       Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat; rakyat memilh wakilnya tetapi diawasi oleh rakyat melalui referendum. Referendum wajib bertujuan meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting dan mandasar, contoh: perubahan UUD. Referendum tidak wajib, jika rancangan UU diumumkan untuk mendapatkan usulan rakyat. Referendum konsultatif, yaitu meminta persetujuan para ahli dalam menghadapi masalah.[8]
2.      Demokrasi Sederhana
a.       Gotong – royong dan musyawarah yaitu demokrasi yang terdapat di desa-desa (di Indonesia); dengan diadakan pembicaraan sampai terjadi kesepakatan.
b.      Referendum, dengan pemungutan suara langsung dengan mengumpulkan rakyat di suatu tempat tertentu, ini hanya dapat dilakukan dengan jumlah penduduk yang kecil. Referendum pertama dilakukan di Swiaa dan Rusia.[9]
3.      Demokrasi Barat
a.       Demokrasi liberal yang dianut oleh Eropa Barat, AS; berdasarkan kebebasan individu, oleh komunis disebut kapitalis karena dalam kemenangan sering dipengaruhi oleh uang/kapital untuk menguasai opini publik.
b.      Demokrasi kapitalis, kaum komunis membeli televisi, radio, pers. Kendaraan bermotor, dan sbegainya untuk menggalang kekuatan dan mempengaruhi opini masyarakat.[10]
4.      Demokrasi Timur
a.       Rusia; manusia dianggap sebagai alat/mesin yang dapat dibentuk menjadi manusia sempurna ala penguasa, dengan jalan paksaan
b.      Penguasalah yang berhak membenahi keadaan yang salah
c.       Komunis menggangap demokrasi merekalah yang paling murni padahal hanya terdapat satu partai, yang lain tidak boleh.[11]
5.      Demokrasi Semu
a.       Demokrasi terpimpin, yaitu demokrasi terdidik karena ada anggapan ada jurang anatara penguasa dengan rakyat Indonesia pernah menganut demokrasi ini.
b.      Demokrasi tengah, fasisme dan nazisme di Italia dan Jerman masa pemerintah Mussolini dan Hilter, terkenal dengan semboyan satunya penguasa rakyat, artinya kalau penguasa berkata maka rakyat harus ikut.[12]
6.      Demokrasi pancasila
Merupakan demokrasi khas Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan rakyat/perwakilan. Terdapat dua sistem pelaksanaanya, yaitu:
a.       Demokrasi sistem parlementer, yang bercirikan : DPR lebih kuat daripada pemerintah, menteri bertanggung jawab kepada DPR, program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen, kedudukan kepala negara sebagai simbol.
b.      Demokrasi sistem presidensial (pemisahan kekuasaan) yang mempunyai ciri: negara dikepalai oleh presiadeb, kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih oleh rakyat melalui badan perwakilan, menteri bertanggung jawab kepada presiden, presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.[13]
D.    Implementasi Nilai Demokrasi dan Musyawarah Mufakat di Indonesia
Mekanisme demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan pemerintahan rakyat yang dijiwai oleh Pancasila. Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Indonesia adalah NKRI (United States of Republic of Indonesia).berdasarkan UUD 1945 (amandemen), pembagian kekuasaan di Indonesia ialah :
1.      Majelis permusyawaratan rakyat (MPR) terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan daerah yang duipilih melalui pilihan umum, semua keputusan ditetapkan dengan dengan suara terbanyak.
2.      Kekuasaan pemerintahan negara ; presiden RI mememgang kekuasaan pemerintah menurut undang – undang, dalam melakukan tugas kewajibannnya presiden dibantu oleh satu wakil presiden, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan seacra langsung oleh rakyat. Presiden dibantu oleh menteri – menteri negara.
3.      Pemerintah daerah; NKRI dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang (otonomi daerah).
4.      Dewan perwakilan rakyat (DPR); angota DPR dipilih melalui pemilihan umum, DPR memegang kekuasaan membentuk undang – undang, rancangan undang – undang dibahas poleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama dan disyahkan oleh presiden.
5.      Dewan perwakilan daerah (DPD), yang dipilih dari setiap provinsi melalui pilihan umum.
6.      Badan pemeriksa keuangan (BPK), sebagai badan yang betanggung jawab tentang keuangan negara yang bersifat bebas dan mandiri.
7.      Kekuasaan kehakiman; yang terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), MA bertugas mengadili, menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang. MK berwenang mengadili UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
a.       Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b.       Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c.       Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
d.      Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila  namun  yang  diterapkan  demokrasi  terpimpin  (  cenderung otoriter)
e.       Periode  1966-1998 dengan  UUD  1945  berlaku  demokrasi  Pancasila (cenderung otoriter)
f.    Periode  1998-  sekarang  UUD  1945,  berlaku  Demokrasi  Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).[14]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Demokrasi merupakan sebuah paham yang konsepnya seringkali mengalami perubahan, baik dalam bentuk formalnya maupun dalam bentuk substansial. Maka karena itulah demokrasi sering kali disebut konsep yang evolutif dan dinamis.
Pada intinya demokrasi merupakan paham yang seringkali dipresepsikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka karena itulah demokrasi pun harus membawa kesejahtraan kepada rakyat. Secara umum jenis-jenis demokrasi adalah demokrasi rakyat, sederhana, Barat, Timur, semu, dan terakhir demokrasi yang di anut oleh Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945, dalam demorasi terdapat dua sistem pelaksanaan yaitu demokrasi sistem parlementer dan demokrasi sistem presidensial. Dalam pandangan Islam demokrasi sama dengan musyawarah yang menjunjung tinggi nilai perdamaian dan keadilan. Demokrasi di Indonesia saat ini sedang mengalami perkembangan, contohnya saja kini pemilihan kepala Negara dilakukan dengan pemilihan langsung oleh rakyat tidak lagi dengan hanya perwakilan.
Demokrasi di Indonesia yang seiringnya waktu mengalami perkambangan baik itu yang kita sadari maupun tidak, merupakan salah suatu hal yang kita harapkan. Semoga suatu saat nanti demokrasi pancasila ini membawa kesejahtraan yang menyeluruh tanpa ada diskriminasi pada wilayah yang dapat menimbulkan disintegrasi masyarakat Indonesia.
B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi, Azra.2003.Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Prenada Media; Jakarta.
Budiardjo, Miriam. 1981. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia.
Budiman.2004.Suplemen Pendidikan Kewarganegaraan.Prenada media; Jakarta.
Hasymi. 2011. Pendidikan Pancasila. Padang: Hayfa Press.
Noer, Deliar. 1983. Pengantar ke Pemikiran Politik. Jakarta: CV. Rajawali.           
Noor Ms Bakry. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rahayu, Minto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri. PT. Grafindo; Jakarta.



[1]Hasymi. Pendidikan Pancasila. (Padang: Hayfa Press, 2011), h. 119
[2] Deliar Noer. Pengantar ke Pemikiran Politik. (Jakarta: CV. Rajawali, 1983) h. 207        
[3] Ms Bakry Noor. Pendidikan Kewarganegaraan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009) h. 3
[4], Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia. 1981) h.54.
[5]Miriam Budiardjo. Op.Cit. h. 55
[6]Budiman.Suplemen Pendidikan Kewarganegaraan. (Prenada media; Jakarta. 2004) h. 85-88
[7]Azra Azyumardi..Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani.(Prenada Media; Jakarta. 2003) h. 135
[8]Minto Rahayu..Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri. (PT. Grafindo; Jakarta. 2007) h. 124
[9] Ibid,
[10] Ibid, h. 125
[11] Ibid
[12] Ibid,
[13] Ibid,
[14] Ibid, h.121

No comments:

Post a Comment