BAB I
PENDAHULUAN
Dalam operasional bank Syariah mudharabah
merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada
nasabahnya sistem dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara
dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak.
Dalam kontrak mudharabah ini mudharib
(sipengelola) harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan cara
sebaik-baiknya dan bentuk usaha harus jelas dan sesuai dengan prisip Syariah
bukan yang berlawanan dengan itu seperti usaha yang diharamkan oleh Allah swt.
Maka dari itu penulis ingin lebih jauh
mengetahui bagaimana jalannya sistem pembiayaan dan perhitungan akuntansi
mudharabah dalam suatu operasional bank syariah secara jelas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Mudharabah Mutlaqah
Menurut
Muhammad Syafi’I Antonio dalam bukunya”Bank Syariah Suatu Pengenalan
Umum”. Mudharabah berasal
dari bahasa arab dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian
memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan
kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal,
sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi
ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau
kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[1]
Mudharabah
Mutlaqah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal
menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam
menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi
menurut kesepakatan dimuka.
Penerapan mudharabah
mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua
jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan
bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Mudharabah
Muthlaqah tergolong dalam investasi yang tidak terikat dan dalam perbankan
syariah terbagi atas dua macam yaitu investasi tidak terikat dari bukan bank,
dan investasi terikat dari bank lain.
B. Ketentuan Umum
Dalam Produk Mudharabah Mutlaqah
1.
Bank wajib
memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan
keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan
dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut
harus dicantumkan dalam akad.
2.
Untuk tabungan
mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan,
serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito
mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet)
deposito kepada deposan.
3.
Tabungan
mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian
yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
4.
Deposito
mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah
disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan
sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan
perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
5.
Ketentuan-ketentuan
yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam deposito
Mudharabah Mutlaqah (URIA), pemilik dana tidak memberikan batasan atau
persyaratan tertentu kepada Bank Syariah dalam mengelola investasinya,
baik yang berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya. Dengan kata
lain, Bank Syariah mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam
menginvestasikan dana URIA ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan
memperoleh keuntungan.[2]
Dalam
perhitungan bagi hasil deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA), basis perhitungan
adalah hari bagi hasil sebenarnya, termasuk tanggal tutup buku, namun tidak
termasuk tanggal pembukuan deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA) dan tanggal
jatuh tempo. Sedangkan jumlah hari dalam sebulan yang menjadi angka
penyebut/angka pembagi adalah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari,
29 hari, 30 hari, atau 31 hari).
Prof.
Veithzal Rivai[3] mengatakan bahwa, dengan
tujuan kerjasama antara pemilik dana (sahibul maal) dengan pengelola
dana (mudharib).Akad yang sesuai dengan prinsip ini, adalah mudharabah. Dalam hal ini bank. Seacara
garis besar dibagi menjadi 2 jenis invetasi, yaituInvestasi Umum dan Investasi
Khusus
C. Investasi
Umum/Investasi Tidak Terikat
Bank
syariah menerima simpanan deposito berjangka dan memasukkan ke dalam rekening
investasi khusus (general investmen account) dengan prinsip mudharabah muthlaqoh. Investasi umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak
terikat.Rekening investasi lebih bertujuan untuk mencari keuntungan dari pada
untuk mengamankan uangnya. Dalam mudharabah muthlaqoh, bank sebagai mudharib mempunyai kebebasan mutlak dalam pengelolaan investasinya. Jangka
waktu dan bagi hasil investasi disepakati bersama. Apabila bank menghasilkan
keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan awal. Apabila bank mengalami
kerugian, bukan kelalaian bank, kerugian ditanggung oleh nasabah deposan
sebagai shahibul maal.Deposan dapat menarik dananya dengan pemberitahuan terlebih
dahulu. Jadi tidak sesuka hati menariknya.
Sahibul
maal tidak
memberikan batasan-batasan (restriction) atas dana yang
diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh untuk
mengelola dana tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanan.
Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposit biasa.[4]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antar
shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama
salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib
yang memberi kekuasaan sangat besar. Mudharabah
muthlaqah biasa digunakan dalam perusahaan perbankan.
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat
berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana
yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini
tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Mudharabah Muthlaqah tergolong
dalam investasi yang tidak terikat dan dalam perbankan syariah terbagi atas dua
macam yaitu investasi tidak terikat dari bukan bank, dan investasi terikat dari
bank lain.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan,
baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah
ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Syafi'i
Antonio, Bank syariah: dari teori ke praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.
M. Umer Chapra,
Tariqullah Khan, Regulasi & Pengawasan Bank Syariah, Jakarta:
Bumi Aksara, 2008.
Vethzal
Rivai dan Arviyan Arifin, Islamic Banking, Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
[1] Muhammad
Syafi'i Antonio, Bank syariah: dari teori ke praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001). Hlm. 143
[2]M. Umer
Chapra, Tariqullah Khan, Regulasi & Pengawasan Bank Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008). Hlm. 3
[3]Vethzal
Rivai dan Arviyan Arifin, Islamic Banking, Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi (Jakarta: Bumi Aksara, 2010). hlm. 189
[4] Muhammad
Syafi'i Antonio, Bank syariah: dari teori ke praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001). Hlm. 146
No comments:
Post a Comment