Makalah Asuransi Syari'ah

BAB I
PENDAHULUAN

Pemasaran bukanlah sekadar perluasan dari penjualan. Pemasaran sama sekali bukan sebuah aktivitas yang khusus. Pemasaran meliputi keseluruhan bisnis. Pemasaran adalah keseluruhan bisnis yang dilihat dari sudut pandang hasil akhir yang dicapai, yaitu sudut pandang pelanggan. Ia juga mengemukakan bahwa pemasaran adalah fungsi yang berbeda dan merupakan fungsi yang unik dari suatu bisnis. Kemudian Drucker juga menyebutkan bahwa dalam setiap bisnis, hanya pemasaran dan inovasi yang menghasilkan pendapatan, yang lain hanya menciptakan biaya. "Only marketing and innovation generate revenue, the rest creates cost". Baker menulis dalam bukunya bahwa definisi Drucker ini mungkin merupakan definisi pertama yang mengantisipasi munculnya pemasaran sebagai disiplin bisnis kunci.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pemasaran
Pemasaran berasal dari kata pasar,  yang dalam konteks tradisional diartikan dengan “tempat orang yang berjual beli”. Pemasaran adalah proses, cara, pembuatan, dan memasarkan suatu barang dagangan.[1] Dalam literatur Arab-Islam, pasar disebut assuq, jamaknya aswaq. Sedangkan pemasaran disebut dengan at-taswiq. Tentang konsep pasar dan pemasaran, pada dasarnya tidak ada perbedaan atau bahkan sama saja antara konsep pasar dalam sistem ekonomi Konvensional dengan konsep pasar dalam sistem ekonomi Syari’ah. Yang membedakan antara keduanya yaitu terutama terletak pada sistem akad dan barang-barang dagangkan yang diakadkan di samping asas-asas akad dan tujuan dari akad atau transaksi ekonomi itu sendiri.[2]
Peter F. Drucker[3], yang sering disebut sebagai guru manajemen, mengatakan bahwa pemasaran bukanlah meruipakan perluasan dari penjualan. Pemasaran sama sekali bukan aktivitas yang khusus. Pemasaran merupakan keseluruhan bisnis. Pemasaran adalah keseluruhan bisnis yang dilihat dari sudut pandang hasil akhir yang dicapai, yaitu sudut pandang pelanggan. Ia juga mengemukakan bahwa pemasaran adalah fungsi yang berbeda dan merupakan fungsi yang unik dari suatu bisnis. Kemudian Dracker juga menyebutkan bahwa dalam setiap bisnis, “Only marketing and innovation generate revenue, the rest creates cost” (hanya pemasaran dan inovasi yang menghasilkan pendapatan, yang lain hanya menciptakan biaya).
Salah satu definisi pemasaran yang cukup “formal” di kalangan pakar pemasaran di Amerika, dari organisasi professional pemasaran, berbunyi,
“managemen pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan konsepsi, penetuan harga, promosi, pendistribusian barang, jasa, dan ide untuki menciptakan pertukaran dengan kelompok yang dituju, dimana proses ini dapat memuaskan pelanggan dan tujuan perusahaan.” (American Marketing Association: AMA, 1985).[4]
B.     Redefenisi Peran Pemasaran
Pemasaran syari’ah adalah sebuah disiplin bisnis strategi yang mengerahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari satu inisiator kepada stakholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam islam.[5] Kata kunci dalam definisi pemasaran syari’ah ini adalah bahwa dalam seluruh proses, baik proses penciptaan, proses penawaran maupun proses perubahan nilai (value), tidak boleh ada yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam islam.
Di dalam islam juga sudah dijelaskan yang terkait dengan muamalah yang terdapat dalam kaidah fiqh yang paling basic yaitu “al-ashlu fil muaamalatil ibahah illah ayyadulla daliilun `alaa tahriimihaa” (pada dasarnya bentuk muamalah (business) boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya).[6]
C.    Dalil-dalil Syar’i Pemasaran
Dari pengertian pemasaran syari’ah di atas dapat kita simpulkan bahwa pemasaran sama dengan perwakilan (simsar) atau wakalah dalam fiqh islam. Dengan demikian, secara syar’I dalil-dalil tentang pemasaran dengan seluruh lingkup atau elemen-elemen pemasaran yang ada di dalamnya dapat kita temukan dalam dalil-dalil syar’i tentang wakalah, simsar atau perwakilan.

1.      Pengertian Wakalah (Perwakilan)
Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Contoh kaliamat, “aku serahkan urusanku kepada Allah SWT” mewakili pengertian tersebut. Wahbah az-Zuhaili, dalamal-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu al-Juz ‘ar-Rabi’, mengatakan bahwa wakil  dalam segi bahasamengandung dua makna yaitu: “penjagaan” atau “penyerahan kuasa”.
Namun yang dimaksud dengan wakalah dalam pembahasan bab ini adalah pelimpahan wewenang dari seorang kepada orang lain dengan mengurusi tentang pemasaran dalam suatu perusahaan yang meliputi sebagai berikut:[7]
a.       Strategi pemasaran (yaitu segmentasi, targeting, dan positioning)
b.      Taktik pemasaran (yaitu differensiation, marketing mix, dan selling)
c.       Peningkatan value (yaitu brand, service, dan process).
2.      Landasan hukum wakalah (perwakilan/pemasaran)
a.       Al-Qur’an
Yang menunjukkan adanya landasan wakalah dalam al-Qur’an yaitu

“Demikianlah kami bangkitkan mereka agar saling bertanya diantara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, ‘sudah berapa lamakah kamu di sini?’ mereka menjawab, ‘kami sudah di sini satu atau setengah hari. Berkata (yang lain lagi), ‘Tuhan kamu lebih mengetahu8i berapa lamanya kamu berada di sini. Maka, suruhlah salah seorang kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu. Hendaklah mereka berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.’” (QS. Al-Kahfi: 19)
b.      Al-Hadits
Banyak hadist yang dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah. salah satu haditsnya yaitu (Yang artinya):
Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti al-Harits.”
Nabi sendiri sebelum ditunjuk sebagai Rasul, berniaga ke negeri Syam (Syiria), dengan membawa barang dagangan Khadijah (shareholders), seorang janda kaya, bangsawan, dan rupawan. Rasulullah mewakili segenap kepentingan stakeholders dalam menjual dan memasarkan produk bawaannya.
c.       Ijma’
Dari sudut ijma’ para ulama’ pun bersepakat dengan ijma’ atas dibolehkannya wakalah (perwakilan). Mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alas an bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun (tolong menolong) atas dasar kebaikan dan takwa. Dalam firman Allah SWT, sebagai berikut:
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah: 2)
d.      Kaidah fiqh
“pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
D.    Prinsip-Prinsip Pemasaran dalam Perpsektif Syari’ah
Ada komponen utama dalam pemasaran yang harus kita tahu jika ingin melihat konsep pemasaran secara utuh dari sudut pandang syariah Islam. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa konsep  pemasaran itu sendiri dapat kita temukan dalam fiqih Islam, misalnya dalam bentuk wakalah, simsar (perwakilan).
Konsep Strategic Business Architecture-nya Hermawan Kartajaya dalam meninjau marketing dalam perspektif syariah, sebagaimana ia tulis bersama Prof. Philip Kotler (bapak marketing saat ini) dalam beberapa buku, misalnya dalam "Repositioning ASIA From Bubble To Sustainable Economy" dan dalam "Rethingtking Marketing-Sustainable Marketing Enterprise in Asia" juga dimuat dalam Global Marketing-nya Warren J. Keegan. Konsep ini original dari seorang pakar marketing dunia yang berasal dari Indonesia. Konsep tersebut selain telah teruji di beberapa perusahaan-perusahaan besar di Indonesia, juga telah diakui oleh pakar marketing dunia.
Komponen utama atau konsep utama dalam pemasaran yaitu:
1.      Marketing warfare (Perang Pemasaran)
Pemasaran adalah perang, di dalam peperangan membutuhkan strategi. Perang yang kami maksudkan di sini adalah kaitannya dengan strategi dan taktik, bukan perang fisik, seperti yang disebut dalam salah satu ayat di atas,
Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka dari kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat.” (QS. Al-Anfal: 60)
 Inilah salah satu ajaran Islam dalam al-Qur’an, bahwa diperlukannya strategi dan taktik, baik dalam peperangan yang sesungguhnya maupun dalam “perang” pemasaran.
Art of war (seni berperang) adalah buku tentang strategi militer yang ditulis oleh seorang ahli strategi militer China, Sun Tsu, pada 2.500 tahun yang lalu. Buku ini mengilhami Khoo Kheng Hor menulis bukuAppliying Sun Tzu’s Art of War in Marketing (Sun Tzu dalam pemasaran). Ia menulis bahwa Tsun Tzu berkata, “kenalilah musuh Anda, kenalilah diri Anda, kemenangan Anda pun tidak akan terancam. Kenalilah medannya, kenalilah cuacanya, lengkaplah kemenangan Anda.” Suatu perencanaan bisa membuahkan hasil maksimal bila kita mempunyai informasi yang tepat waktu, relevan, dan akurat.[8] Informasi yang dimaksud meliputi sebagai berikut :
a.       Musuh” Anda, misalnya para pelanggan, pesaing, pemasok, dan distributor Anda. Dalam hal kebutuhan produk, informasi yang dibutuhkan meliputi sumber-sumber mereka dan cara mereka memposisikan diri.
b.      Diri Anda, yakni penempatan posisi Anda, pengembangan dan ketersediaan produk, serta aspek biaya.
c.       “Medan”,  yakni memahami tentang sifat-sifat pasar yang Anda masuki, antisipasi terhadap berbagai perubahan, dan beragam konsekuensi yang mungkin terjadi.
d.      Cuaca atau Iklim,  misalnya iklim ekonomi berupa krisis ekonomi yang tidak mendukung prospek pemasaran. Selain itu, iklim politik berupa ketidakstabilan di berbagai Negara karena terjadinya kudeta militer.
2.      Marketing Strategy (Strategi Pemasaran) 
Strategi dalam pemasaran merupakan suatu cara untuk memenangkan “perang”. Strategi penting dan diperlukan dalam bisnis syari’ah, sepanjang strategi tersebut tidak menghalalkan segala cara, tidak melakukan cara-cara batil, tidak melakukan penipuan dan kebohongan, dan tidak menzalimi pihak lain. Strategi dan taktik berbeda tipis dengan “tipu daya”, dan tipu daya dilarang dalam islam karena tipu daya mengandung penipuan, kecurangan, dan kezaliman. Sementara hal tersebut dilarang oleh Allah. Karena itu, dalam strategi maupun taktik pemasaran, haruslah senantiasa terbebas dari tipu daya. Allah berfirman, yang artinya:
(#rãx6tBur tx6tBur ª!$# ( ª!$#ur çŽöyz tûï̍Å3»yJø9$# ÇÎÍÈ  
“orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (Ali-Imran : 54)
Di bawah ini prinsip-prinsip pemasaran dalam perspektif marketing syariah sebgai berikut :
a.       Segmentation (Segmentasi)          
 Segmentasi disebut sebagai mapping strategy (Pemetaan pasar), karena di sini kita melakukan pemetaan pasar. Pemetaan ini merupakan proses yang kreatif, karena pasarnya sebenarnya sama, namun cara pandang kita terhadap pasar itulah yang membedakan kita dengan pesaing.
 “we are not the first, but we are the best!” kalimat indah dan menyentak ini dipakai oleh beberapa perusahaan sekaligus di Indonesia. Maksudnya, tentu ingin memasukkan di benak konsumen bahwa perusahaan tersebut adalah terbaik di bidangnya. Marlboro juga pernah beriklan di Indonesia dengan moto, “Nomor satu di Amerika, nomor satu di dunia”. Dengan kalimat ini, rokok putih berfilter ini ingin menyatakan bahwa interms of sales volume, Marlboro juara terbaik di Amerika dan di dunia. Jadi contoh positioning statement  yang pertama tadi menekankan quality, maka yang kedua lebih menekankan pada quantity
b.      Targeting (Target pasar)
Dalam pemeliharaan target pasar yang tepat, suatu perusahaan harus menggunakan empat kriteria yaitu ukuran segemen, pertumbuhan segmen , keunggulan kompetitif perusahaan, situasi kompetitif perusahaan.
Berdasarkan kriteria-kriteria ini, perusahaan harus menyeleksi segmen pasar yang “cocok” dengan tujuan dan sumber dayanya, di mana perusahaan mamapu mencapai kinerja yang unggul. Pekerjaantargeting atau memilih target market adalah langkah berikutnya setelah melakukan segmentasi pasar. Pekerjaan ini sangat penting, karena kesalahan dalam segmentasi akan berpengaruh besar terhadap strategi dan taktik pada komnponan marketing lainnya. Dalam targeting, yang tidak kalah pentingnya adalah sejauh mana suatu perusahaan mampu mengukur kemampuan dan keunggulan kompetitif serta sumber daya yang dimiliki.
c.       Positioning (Penentuan posisi) 
Positioning adalah pernyataan akan identitas suatu produk, jasa, perusahaan, lembaga, orang bahkan Negara yang bisa menghasilkan keunggulan di benak orang yang ingin dicapai.karena itu,  positioningharus membuat produk, jasa, perusahaan, lembaga, orang, atau Negara itu jadi dipersepsikan berbeda dengan pesaingnya. Perbedaan itu harus benar-benar bisa memisahkan diri dari yang lain. Yang lebih penting lagi yaitu perbedaan itu disukai, ditunggu, dan kalau bisa didambakan.
Dalam menentukan posisi produk, suatu perusahaan harus memberikan perhatian terhadap empat pertimbangan berikut:
1)      Positioning harus cocok dengan kekeuatan perusahaan.
2)      Positioning harus jelas berbeda dengan positioning pesaing.
3)      Positioning harus diterima positif (disukai dan dapat dipercaya) oleh para konsumen
4)      Positioning harus sustainable (berkelanjutan) untuk beberapa waktu.
d.      Marketing tactic (Taktik pemasaran)
Untuk merealisasikan strategi dan value (nilai) disebut taktik, yang menunjukkan bagaimana suatu perusahaan mengeukuhkan dirinya di pasar, dimana peperangan yang sebenarnya terjadi dan peperangan di sini memerlukan strategi atau taktik yang rapi, benar, dan teratur.
Ajaran Islam memang mengajarkan agar dalam mengerjakan segala sesuatu harus dengan rapi, benar, taktis, dan teratur. Setiap pekerjaan apalagi yang berkaitan denga bisnis haruslah dengan itqan(tepat, terarah, jelas, dan taktis), tidak boleh asal-asalan.  Rasulullah bersabda, “sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, teratur, dan taktis).” 
e.       Differentiation (Diferensiasi)
Secara tradisional, diferensiasi diartikan dengan perbedaan dalam apa yang ditawarkan perusahaan.[9] Di sini,  positioning  ada di kelompok strategi, karena merupakan cara memenangkan perang! Sedangkan, Differentiation diperlukan untuk mengkongkretkan  positioning tersebut. Suatu strategi yang tidak dikonkretkan dalam taktik, akan merupakan sesuatu yang ada di awang-awang, tidak membumi!  Di dalam Differentiation tugas marketing bukan hanya terbatas pada “how to win the war”,tapi juga “how to win the battle”. Karena, war terdiri dari banyak battle“tactic is also about how to the things right”.
f.       Marketing mix (Bauran pemasaran)
Bauran pemasaran yaitu seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk terus-menerus mencapai tujuan pemasarannya di pasar sasaran.[10] Bauran pemasaran meliputi empat komponen yaitu produk, harga, distribusi, dan promosi (4P-Product, price, place, promotion). Salah satu yang mendapatkan sorotan dari sudut pandang syari’ah dalam marketing mix, khusunya promosi,  adalah bahwa betapa banyak promosi yang dilakukan saat ini melalui berbagai media promosi justru mengandung kebohongan dan penipuan. Dari sudut pandang syari’ah, faktor ini yang sangat dominan banyak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah dalam praktiknya di market.
E.     Prilaku Bisnis yang Terlarang dalam Pemasaran
Beberapa prilaku yang terlarang dalam pemasaran adalah:[11]
1.      Menjual barang yang masih Gharar (tidak jelas)
2.      Menimbun barang untuk menaikkan harga
3.      Menjual barang hasil curian, korupsi atau money laundry.
4.      Menjual dengan motif penipuan
5.      Menginkari perjanjian
6.      Menyembunyikan cacat barang
7.      Berlaku curang dalam penentuan harga dan rate
8.      Banyak bersumpah untuk meyakinkan Pembeli
9.      Iklan dan Promosi Palsu (Najasy)
10.  Mempermainkan harga (perang tariff)
11.  Bersikap memaksa dan menekan
12.  Mematikan pedagang kecil
13.  Melakukan monopoli
14.  Menjual sesuatu yang haram, hukumnya haram
15.  Melakukan sogok (Riswah)
F.     Prilaku Bisnis yang dianjurkan dalam Pemasaran
Beberapa prilaku yang dianjurkan dalam pemasaran adalah:[12]
1.      Rabbaniyah
2.      Berprilaku baik dan simpatik
3.      Bersikap adil terhadap semua stakeholder
4.      Bersikap melayanidan mempermudah
5.      Bersaing secara sehat (fastabiqul khairat)
6.      Mendahulukan sikap tolong menolong
7.      Amanah (terpercaya)
8.      Jujur dan tidak curang
9.      Sabar dalam menghadapi customer dan competitor
10.  Menentukan harga (rate) secara adil
11.  Bekeja secara professional
12.  Saling menghormati dan tidak berburuk sangka
13.  Senang memberi hadiah
G.    Profil dan Etika Marketer Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Marketer Lembaga Keuangan Syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, penggadaian syariah, obligasi syariah, leasing syariah, dan reksa syariah, koperasi syariah, dan sebagainya, harus memiliki profil dan etika yang berbeda dengan marketer di lembaga non syariah.
Karena itu, profil marketer yang islami di Lembaga Keuangan Syariah adalah marketer yang melakukan hal-hal berikut:[13]
Pertama, menghindari 15 (lima belas) perilaku bisnis yang terlarang.
Kedua, menjalankan 13 (tiga belas) perilaku bisnis yang dianjurkan.
Ketiga, menjaga kebersihan qalbu dari 4 (empat) penyakit hati:[14]
1.      Su’uuzhan (berburuk sangka)
Salah satu penyebab sering merenggangnya hubungan antara sesama praktisi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah sering merebaknya sikap saling Su’uuzhan satu sama lain. Ini mungkin disebabkan kurangnya silaturrahmi, karena hati yang kurang bersih dan tidak ikhlas. Mungkin juga karena factor ego dan hal-hal yang bersifat keduniaan yang masih mendominasi hati. Sekiranya visi dan misi sama, lalu hati masing-masing individu bersih dan ikhlas, pastilah penyakit Su’uuzhan akan menjauh dari kita.
2.      Ghibah (mengumpat/menggunjing)
Penyakit hati yang kedua, dan banyak menimpa umat Muhammad saw, termasuk praktisi dan akademisi ekonomi syariah adalah ghibah. Kita dilarang ghibah (mengumpat/menjelek-jelekkan).
Biasanya kelemahan dan kejelekan ini kita jadikan senjata untuk menenangkan pertarungan di market dengan jalan menjelek-jelekkan (karena benar adanya) atau memfitnah (karena tidak benar adanya). Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, suatu keinginan untu menodai harga diri, kemuliaan, dan kehormatan orang lain, sedang mereka itu tidak ada di hadapannya.
3.      Tajassus (memata-matai)
Tidak adanya kepercayaan terhadap orang lain, menyebabkan seseorang melakukan perbuatan batin yang disebut Su’uuzhan dan melakukan perbuatan badan (fisik) yang berbentu tajassu (memata-matai).

4.      Namimah (mengadu domba)
Qattat, kadang-kadang disebut nammam, yaitu seorang berkumpul bersama orang banyak yang sedang membicarakan suatu pembicaraan, kemudia dia menghasut mereka. Qattat itu sendiri, yaitu seseorang yang memperdengarkan sesuatu kepada orang banyak padahal mereka tidak mengetahuinya, kemudian dia menghasut mereka itu.
Islam sangat membenci orang-orang yang suka mendengarkan omongan jelek, kemudia cepat-cepat memindahkan omongan itu dengan menambah-nambah untuk memperdaya atau karena senang adanya kehancuran dan kerusakan.
H.    Sistem Pemasaran Pada Asuransi Syariah
Struktur yang dimiliki pemasaran Asuransi Syariah mencoba melakukan inovasi baru dalam bidang pemasaran. Struktur yang diciptakan sangat efektif, efisien serta memakmurkan, ditinjau dari sudut pandang perusahaan dan pemasaran. Dengan melakukan outsourcing bagian pemasaran baik asuransi jiwa (takaful keluarga) maupun kerugian (Takaful Umum) ke Holding Company yaitu PT.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pemasaran berasal dari kata pasar,  yang dalam konteks tradisional diartikan dengan “tempat orang yang berjual beli”. Pemasaran adalah proses, cara, pembuatan, dan memasarkan suatu barang dagangan. Dalam literatur Arab-Islam, pasar disebut assuq, jamaknya aswaq. Sedangkan pemasaran disebut dengan at-taswiq. Tentang konsep pasar dan pemasaran, pada dasarnya tidak ada perbedaan atau bahkan sama saja antara konsep pasar dalam sistem ekonomi Konvensional dengan konsep pasar dalam sistem ekonomi Syari’ah. Yang membedakan antara keduanya yaitu terutama terletak pada sistem akad dan barang-barang dagangkan yang diakadkan di samping asas-asas akad dan tujuan dari akad atau transaksi ekonomi itu sendiri.
Strategi dalam pemasaran merupakan suatu cara untuk memenangkan “perang”. Strategi penting dan diperlukan dalam bisnis syari’ah, sepanjang strategi tersebut tidak menghalalkan segala cara, tidak melakukan cara-cara batil, tidak melakukan penipuan dan kebohongan, dan tidak menzalimi pihak lain. Strategi dan taktik berbeda tipis dengan “tipu daya”, dan tipu daya dilarang dalam islam karena tipu daya mengandung penipuan, kecurangan, dan kezaliman
B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA
Kotler, Philip, 2003. Manajemen Pemasaran Global. Jakarta: PT. Prenhallindo,.
Sula, Muhammad Syakir, 2004. Asuransi Syari’ah. Jakarta: Gema Insani.
Suma, M. Amin, 2006. Asuransi Syari’ah dan Asuransi Syari’ah. Jakarta: Kholam Publising. 
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengem Bangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Repoublik Indonesia, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,.

 



[1]Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengem Bangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Repoublik Indonesia, Kiamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 651.
[2]M. Amin Suma, Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional(Jakarta: Kholam Publising, 2006), hlm. 79.
[3] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm. 419.
[4] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Jakarta: Gema Insani, 2004), hlm. 419.
[5] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah, hlm. 425.
[6] Ibid
[7] Muhammad Syakir Sula, hlm. 428.
[8] Muhammad Syakir Sula, hlm. 432.
[9] M. Amin Suma,  Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional,  hlm. 85.
[10] Philip Kotler, Manajemen Pemasaran Global (Jakarta: PT. Prenhallindo, 2003), hlm. 9.
[11] Muhammad Syakir Sula,op.Cit.  h.  462- 484
[12] Ibid, h. 485-500
[13]Ibid, h. 503
[14]Ibid, h. 503-507 

No comments:

Post a Comment