BAB I
PENDAHULUAN
Pemasaran bukanlah sekadar perluasan dari
penjualan. Pemasaran sama sekali bukan sebuah aktivitas yang khusus. Pemasaran
meliputi keseluruhan bisnis. Pemasaran adalah keseluruhan bisnis yang dilihat
dari sudut pandang hasil akhir yang dicapai, yaitu sudut pandang pelanggan. Ia
juga mengemukakan bahwa pemasaran adalah fungsi yang berbeda dan merupakan
fungsi yang unik dari suatu bisnis. Kemudian Drucker juga menyebutkan bahwa
dalam setiap bisnis, hanya pemasaran dan inovasi yang menghasilkan pendapatan,
yang lain hanya menciptakan biaya. "Only marketing and innovation
generate revenue, the rest creates cost". Baker menulis dalam bukunya
bahwa definisi Drucker ini mungkin merupakan definisi pertama yang
mengantisipasi munculnya pemasaran sebagai disiplin bisnis kunci.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pemasaran
Pemasaran
berasal dari kata pasar, yang dalam konteks tradisional diartikan dengan
“tempat orang yang berjual beli”. Pemasaran adalah proses, cara, pembuatan, dan
memasarkan suatu barang dagangan.[1]
Dalam literatur Arab-Islam, pasar disebut assuq, jamaknya aswaq.
Sedangkan pemasaran disebut dengan at-taswiq. Tentang konsep pasar
dan pemasaran, pada dasarnya tidak ada perbedaan atau bahkan sama saja antara
konsep pasar dalam sistem ekonomi Konvensional dengan konsep pasar dalam sistem
ekonomi Syari’ah. Yang membedakan antara keduanya yaitu terutama terletak pada
sistem akad dan barang-barang dagangkan yang diakadkan di samping asas-asas
akad dan tujuan dari akad atau transaksi ekonomi itu sendiri.[2]
Peter
F. Drucker[3],
yang sering disebut sebagai guru manajemen, mengatakan bahwa pemasaran bukanlah
meruipakan perluasan dari penjualan. Pemasaran sama sekali bukan aktivitas yang
khusus. Pemasaran merupakan keseluruhan bisnis. Pemasaran adalah keseluruhan
bisnis yang dilihat dari sudut pandang hasil akhir yang dicapai, yaitu sudut
pandang pelanggan. Ia juga mengemukakan bahwa pemasaran adalah fungsi yang
berbeda dan merupakan fungsi yang unik dari suatu bisnis. Kemudian Dracker juga
menyebutkan bahwa dalam setiap bisnis, “Only marketing and innovation
generate revenue, the rest creates cost” (hanya pemasaran dan inovasi
yang menghasilkan pendapatan, yang lain hanya menciptakan biaya).
Salah
satu definisi pemasaran yang cukup “formal” di kalangan pakar pemasaran di
Amerika, dari organisasi professional pemasaran, berbunyi,
“managemen
pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan konsepsi, penetuan harga,
promosi, pendistribusian barang, jasa, dan ide untuki menciptakan pertukaran
dengan kelompok yang dituju, dimana proses ini dapat memuaskan pelanggan dan
tujuan perusahaan.” (American Marketing Association: AMA, 1985).[4]
B.
Redefenisi
Peran Pemasaran
Pemasaran
syari’ah adalah sebuah disiplin bisnis strategi yang mengerahkan proses
penciptaan, penawaran, dan perubahan value dari satu inisiator
kepada stakholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai
dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam islam.[5]
Kata kunci dalam definisi pemasaran syari’ah ini adalah bahwa dalam seluruh
proses, baik proses penciptaan, proses penawaran maupun proses perubahan nilai
(value), tidak boleh ada yang bertentangan dengan akad dan
prinsip-prinsip muamalah dalam islam.
Di
dalam islam juga sudah dijelaskan yang terkait dengan muamalah yang terdapat
dalam kaidah fiqh yang paling basic yaitu “al-ashlu
fil muaamalatil ibahah illah ayyadulla daliilun `alaa tahriimihaa” (pada
dasarnya bentuk muamalah (business) boleh dilakukan kecuali ada dalil
yang mengharamkannya).[6]
C. Dalil-dalil
Syar’i Pemasaran
Dari
pengertian pemasaran syari’ah di atas dapat kita simpulkan bahwa pemasaran sama
dengan perwakilan (simsar) atau wakalah dalam fiqh islam. Dengan
demikian, secara syar’I dalil-dalil tentang pemasaran dengan seluruh lingkup
atau elemen-elemen pemasaran yang ada di dalamnya dapat kita temukan dalam
dalil-dalil syar’i tentang wakalah, simsar atau perwakilan.
1.
Pengertian Wakalah (Perwakilan)
Wakalah
atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian
mandat. Contoh kaliamat, “aku serahkan urusanku kepada Allah SWT” mewakili
pengertian tersebut. Wahbah az-Zuhaili, dalamal-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
al-Juz ‘ar-Rabi’, mengatakan bahwa wakil dalam segi
bahasamengandung dua makna yaitu: “penjagaan” atau “penyerahan kuasa”.
Namun
yang dimaksud dengan wakalah dalam pembahasan bab ini adalah pelimpahan
wewenang dari seorang kepada orang lain dengan mengurusi tentang pemasaran
dalam suatu perusahaan yang meliputi sebagai berikut:[7]
a. Strategi
pemasaran (yaitu segmentasi, targeting, dan positioning)
b. Taktik
pemasaran (yaitu differensiation, marketing mix, dan selling)
c. Peningkatan value (yaitu brand,
service, dan process).
2.
Landasan hukum wakalah
(perwakilan/pemasaran)
a.
Al-Qur’an
Yang
menunjukkan adanya landasan wakalah dalam al-Qur’an yaitu
“Demikianlah kami bangkitkan mereka agar saling bertanya
diantara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, ‘sudah berapa
lamakah kamu di sini?’ mereka menjawab, ‘kami sudah di sini satu atau setengah
hari. Berkata (yang lain lagi), ‘Tuhan kamu lebih mengetahu8i berapa lamanya
kamu berada di sini. Maka, suruhlah salah seorang kamu pergi ke kota dengan
membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih
baik dan hendaklah ia membawa makanan itu untukmu. Hendaklah mereka berlaku
lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang
pun.’” (QS. Al-Kahfi: 19)
b.
Al-Hadits
Banyak
hadist yang dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah. salah satu haditsnya
yaitu (Yang artinya):
“Rasulullah
mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini
Maimunah binti al-Harits.”
Nabi
sendiri sebelum ditunjuk sebagai Rasul, berniaga ke negeri Syam (Syiria),
dengan membawa barang dagangan Khadijah (shareholders), seorang janda
kaya, bangsawan, dan rupawan. Rasulullah mewakili segenap kepentingan stakeholders dalam
menjual dan memasarkan produk bawaannya.
c.
Ijma’
Dari
sudut ijma’ para ulama’ pun bersepakat dengan ijma’ atas dibolehkannya wakalah
(perwakilan). Mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alas an
bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun (tolong menolong)
atas dasar kebaikan dan takwa. Dalam firman Allah SWT, sebagai berikut:
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
“Dan tolong
menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kamu
tolong menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah: 2)
d.
Kaidah fiqh
“pada dasarnya, semua
bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
D. Prinsip-Prinsip
Pemasaran dalam Perpsektif Syari’ah
Ada
komponen utama dalam pemasaran yang harus kita tahu jika ingin melihat konsep
pemasaran secara utuh dari sudut pandang syariah Islam. Seperti telah
dijelaskan di atas bahwa konsep
pemasaran itu sendiri dapat kita temukan dalam fiqih Islam, misalnya
dalam bentuk wakalah, simsar (perwakilan).
Konsep
Strategic Business Architecture-nya Hermawan Kartajaya dalam meninjau marketing
dalam perspektif syariah, sebagaimana ia tulis bersama Prof. Philip Kotler
(bapak marketing saat ini) dalam beberapa buku, misalnya dalam
"Repositioning ASIA From Bubble To Sustainable Economy" dan dalam
"Rethingtking Marketing-Sustainable Marketing Enterprise in Asia"
juga dimuat dalam Global Marketing-nya Warren J. Keegan. Konsep ini original
dari seorang pakar marketing dunia yang berasal dari Indonesia. Konsep tersebut
selain telah teruji di beberapa perusahaan-perusahaan besar di Indonesia, juga
telah diakui oleh pakar marketing dunia.
Komponen utama atau
konsep utama dalam pemasaran yaitu:
1. Marketing
warfare (Perang Pemasaran)
Pemasaran
adalah perang, di dalam peperangan membutuhkan strategi. Perang yang kami
maksudkan di sini adalah kaitannya dengan strategi dan taktik, bukan perang
fisik, seperti yang disebut dalam salah satu ayat di atas,
“Dan
persiapkanlah untuk menghadapi mereka dari kekuatan apa saja yang kamu sanggupi
dan dari kuda-kuda yang ditambat.” (QS. Al-Anfal: 60)
Inilah
salah satu ajaran Islam dalam al-Qur’an, bahwa diperlukannya strategi dan
taktik, baik dalam peperangan yang sesungguhnya maupun dalam “perang”
pemasaran.
Art
of war (seni
berperang) adalah buku tentang strategi militer yang ditulis oleh seorang ahli
strategi militer China, Sun Tsu, pada 2.500 tahun yang lalu. Buku ini
mengilhami Khoo Kheng Hor menulis bukuAppliying Sun Tzu’s Art of War in
Marketing (Sun Tzu dalam pemasaran). Ia menulis bahwa Tsun Tzu
berkata, “kenalilah musuh Anda, kenalilah diri Anda, kemenangan Anda pun
tidak akan terancam. Kenalilah medannya, kenalilah cuacanya, lengkaplah
kemenangan Anda.” Suatu perencanaan bisa membuahkan hasil maksimal
bila kita mempunyai informasi yang tepat waktu, relevan, dan akurat.[8] Informasi
yang dimaksud meliputi sebagai berikut :
a. “Musuh” Anda, misalnya para
pelanggan, pesaing, pemasok, dan distributor Anda. Dalam hal kebutuhan produk,
informasi yang dibutuhkan meliputi sumber-sumber mereka dan cara mereka
memposisikan diri.
b. Diri
Anda, yakni penempatan posisi Anda, pengembangan dan ketersediaan produk,
serta aspek biaya.
c. “Medan”, yakni
memahami tentang sifat-sifat pasar yang Anda masuki, antisipasi terhadap
berbagai perubahan, dan beragam konsekuensi yang mungkin terjadi.
d. Cuaca
atau Iklim, misalnya iklim ekonomi berupa krisis ekonomi yang tidak
mendukung prospek pemasaran. Selain itu, iklim politik berupa ketidakstabilan
di berbagai Negara karena terjadinya kudeta militer.
2. Marketing
Strategy (Strategi
Pemasaran)
Strategi
dalam pemasaran merupakan suatu cara untuk memenangkan “perang”. Strategi
penting dan diperlukan dalam bisnis syari’ah, sepanjang strategi tersebut tidak
menghalalkan segala cara, tidak melakukan cara-cara batil, tidak melakukan
penipuan dan kebohongan, dan tidak menzalimi pihak lain. Strategi dan taktik
berbeda tipis dengan “tipu daya”, dan tipu daya dilarang dalam islam karena
tipu daya mengandung penipuan, kecurangan, dan kezaliman. Sementara hal
tersebut dilarang oleh Allah. Karena itu, dalam strategi maupun taktik
pemasaran, haruslah senantiasa terbebas dari tipu daya. Allah berfirman, yang
artinya:
(#rãx6tBur tx6tBur ª!$# ( ª!$#ur çöyz tûïÌÅ3»yJø9$# ÇÎÍÈ
“orang-orang kafir
itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Allah
sebaik-baik pembalas tipu daya.”
(Ali-Imran : 54)
Di
bawah ini prinsip-prinsip pemasaran dalam perspektif marketing syariah sebgai
berikut :
a.
Segmentation (Segmentasi)
Segmentasi
disebut sebagai mapping strategy (Pemetaan pasar), karena di
sini kita melakukan pemetaan pasar. Pemetaan ini merupakan proses yang kreatif,
karena pasarnya sebenarnya sama, namun cara pandang kita terhadap pasar itulah
yang membedakan kita dengan pesaing.
“we are not the first, but we are the best!” kalimat indah dan menyentak ini
dipakai oleh beberapa perusahaan sekaligus di Indonesia. Maksudnya, tentu ingin
memasukkan di benak konsumen bahwa perusahaan tersebut adalah terbaik di
bidangnya. Marlboro juga pernah beriklan di Indonesia dengan moto, “Nomor satu
di Amerika, nomor satu di dunia”. Dengan kalimat ini, rokok putih berfilter ini
ingin menyatakan bahwa interms of sales volume, Marlboro juara
terbaik di Amerika dan di dunia. Jadi contoh positioning
statement yang pertama tadi menekankan quality, maka
yang kedua lebih menekankan pada quantity.
b.
Targeting (Target pasar)
Dalam
pemeliharaan target pasar yang tepat, suatu perusahaan harus menggunakan empat
kriteria yaitu ukuran segemen, pertumbuhan segmen , keunggulan kompetitif
perusahaan, situasi kompetitif perusahaan.
Berdasarkan
kriteria-kriteria ini, perusahaan harus menyeleksi segmen pasar yang “cocok”
dengan tujuan dan sumber dayanya, di mana perusahaan mamapu mencapai kinerja
yang unggul. Pekerjaantargeting atau memilih target market adalah
langkah berikutnya setelah melakukan segmentasi pasar. Pekerjaan ini sangat
penting, karena kesalahan dalam segmentasi akan berpengaruh besar terhadap
strategi dan taktik pada komnponan marketing lainnya. Dalam targeting, yang
tidak kalah pentingnya adalah sejauh mana suatu perusahaan mampu mengukur
kemampuan dan keunggulan kompetitif serta sumber daya yang dimiliki.
c.
Positioning (Penentuan posisi)
Positioning adalah pernyataan akan identitas suatu
produk, jasa, perusahaan, lembaga, orang bahkan Negara yang bisa menghasilkan
keunggulan di benak orang yang ingin dicapai.karena itu, positioningharus
membuat produk, jasa, perusahaan, lembaga, orang, atau Negara itu jadi
dipersepsikan berbeda dengan pesaingnya. Perbedaan itu harus benar-benar bisa
memisahkan diri dari yang lain. Yang lebih penting lagi yaitu perbedaan itu
disukai, ditunggu, dan kalau bisa didambakan.
Dalam
menentukan posisi produk, suatu perusahaan harus memberikan perhatian terhadap empat
pertimbangan berikut:
1) Positioning harus cocok dengan kekeuatan
perusahaan.
2) Positioning harus jelas berbeda dengan positioning pesaing.
3) Positioning harus diterima positif (disukai dan
dapat dipercaya) oleh para konsumen
4) Positioning harus sustainable (berkelanjutan) untuk
beberapa waktu.
d.
Marketing tactic (Taktik pemasaran)
Untuk
merealisasikan strategi dan value (nilai) disebut taktik, yang
menunjukkan bagaimana suatu perusahaan mengeukuhkan dirinya di pasar, dimana
peperangan yang sebenarnya terjadi dan peperangan di sini memerlukan strategi
atau taktik yang rapi, benar, dan teratur.
Ajaran
Islam memang mengajarkan agar dalam mengerjakan segala sesuatu harus dengan
rapi, benar, taktis, dan teratur. Setiap pekerjaan apalagi yang berkaitan denga
bisnis haruslah dengan itqan(tepat, terarah, jelas, dan taktis),
tidak boleh asal-asalan. Rasulullah bersabda, “sesungguhnya Allah
sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara
itqan (tepat, terarah, teratur, dan taktis).”
e.
Differentiation (Diferensiasi)
Secara
tradisional, diferensiasi diartikan dengan perbedaan dalam apa yang ditawarkan
perusahaan.[9] Di
sini, positioning ada di kelompok strategi, karena
merupakan cara memenangkan perang! Sedangkan, Differentiation diperlukan
untuk mengkongkretkan positioning tersebut. Suatu strategi
yang tidak dikonkretkan dalam taktik, akan merupakan sesuatu yang ada di
awang-awang, tidak membumi! Di dalam Differentiation tugas
marketing bukan hanya terbatas pada “how to win the war”,tapi juga “how
to win the battle”. Karena, war terdiri dari
banyak battle! “tactic is also about how to the things
right”.
f.
Marketing mix (Bauran pemasaran)
Bauran
pemasaran yaitu seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk
terus-menerus mencapai tujuan pemasarannya di pasar sasaran.[10]
Bauran pemasaran meliputi empat komponen yaitu produk, harga, distribusi, dan
promosi (4P-Product, price, place, promotion). Salah satu yang
mendapatkan sorotan dari sudut pandang syari’ah dalam marketing mix,
khusunya promosi, adalah bahwa betapa banyak promosi yang
dilakukan saat ini melalui berbagai media promosi justru mengandung kebohongan
dan penipuan. Dari sudut pandang syari’ah, faktor ini yang sangat dominan
banyak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah dalam praktiknya di
market.
E.
Prilaku Bisnis yang Terlarang dalam
Pemasaran
Beberapa prilaku yang terlarang dalam pemasaran adalah:[11]
1. Menjual
barang yang masih Gharar (tidak jelas)
2. Menimbun
barang untuk menaikkan harga
3. Menjual
barang hasil curian, korupsi atau money laundry.
4. Menjual
dengan motif penipuan
5. Menginkari
perjanjian
6. Menyembunyikan
cacat barang
7. Berlaku
curang dalam penentuan harga dan rate
8. Banyak
bersumpah untuk meyakinkan Pembeli
9. Iklan
dan Promosi Palsu (Najasy)
10. Mempermainkan
harga (perang tariff)
11. Bersikap
memaksa dan menekan
12. Mematikan
pedagang kecil
13. Melakukan
monopoli
14. Menjual
sesuatu yang haram, hukumnya haram
15. Melakukan
sogok (Riswah)
F.
Prilaku Bisnis yang dianjurkan dalam
Pemasaran
Beberapa prilaku yang dianjurkan dalam pemasaran adalah:[12]
1. Rabbaniyah
2. Berprilaku
baik dan simpatik
3. Bersikap
adil terhadap semua stakeholder
4. Bersikap
melayanidan mempermudah
5. Bersaing
secara sehat (fastabiqul khairat)
6. Mendahulukan
sikap tolong menolong
7. Amanah
(terpercaya)
8. Jujur
dan tidak curang
9. Sabar
dalam menghadapi customer dan competitor
10. Menentukan
harga (rate) secara adil
11. Bekeja
secara professional
12. Saling
menghormati dan tidak berburuk sangka
13. Senang
memberi hadiah
G. Profil
dan Etika Marketer Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Marketer Lembaga Keuangan Syariah, seperti bank syariah,
asuransi syariah, penggadaian syariah, obligasi syariah, leasing syariah,
dan reksa syariah, koperasi syariah, dan sebagainya, harus memiliki profil dan
etika yang berbeda dengan marketer di lembaga non syariah.
Karena itu, profil marketer yang islami di Lembaga Keuangan
Syariah adalah marketer yang melakukan hal-hal berikut:[13]
Pertama, menghindari 15 (lima belas) perilaku bisnis yang
terlarang.
Kedua, menjalankan 13 (tiga belas) perilaku bisnis yang dianjurkan.
Ketiga, menjaga kebersihan qalbu dari 4 (empat) penyakit
hati:[14]
1. Su’uuzhan
(berburuk sangka)
Salah satu penyebab sering merenggangnya hubungan antara
sesama praktisi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah sering merebaknya sikap
saling Su’uuzhan satu sama lain. Ini mungkin disebabkan kurangnya
silaturrahmi, karena hati yang kurang bersih dan tidak ikhlas. Mungkin juga
karena factor ego dan hal-hal yang bersifat keduniaan yang masih mendominasi
hati. Sekiranya visi dan misi sama, lalu hati masing-masing individu bersih dan
ikhlas, pastilah penyakit Su’uuzhan akan menjauh dari kita.
2. Ghibah
(mengumpat/menggunjing)
Penyakit hati yang kedua, dan banyak menimpa umat Muhammad
saw, termasuk praktisi dan akademisi ekonomi syariah adalah ghibah. Kita
dilarang ghibah (mengumpat/menjelek-jelekkan).
Biasanya kelemahan dan kejelekan ini kita jadikan senjata
untuk menenangkan pertarungan di market dengan jalan menjelek-jelekkan (karena
benar adanya) atau memfitnah (karena tidak benar adanya). Ghibah adalah keinginan
untuk menghancurkan orang, suatu keinginan untu menodai harga diri, kemuliaan,
dan kehormatan orang lain, sedang mereka itu tidak ada di hadapannya.
3. Tajassus
(memata-matai)
Tidak adanya kepercayaan terhadap orang lain, menyebabkan
seseorang melakukan perbuatan batin yang disebut Su’uuzhan dan melakukan
perbuatan badan (fisik) yang berbentu tajassu (memata-matai).
4. Namimah
(mengadu domba)
Qattat, kadang-kadang disebut nammam, yaitu seorang
berkumpul bersama orang banyak yang sedang membicarakan suatu pembicaraan,
kemudia dia menghasut mereka. Qattat itu sendiri, yaitu seseorang yang
memperdengarkan sesuatu kepada orang banyak padahal mereka tidak mengetahuinya,
kemudian dia menghasut mereka itu.
Islam sangat membenci orang-orang yang suka mendengarkan
omongan jelek, kemudia cepat-cepat memindahkan omongan itu dengan
menambah-nambah untuk memperdaya atau karena senang adanya kehancuran dan
kerusakan.
H. Sistem
Pemasaran Pada Asuransi Syariah
Struktur yang dimiliki pemasaran Asuransi
Syariah mencoba melakukan inovasi baru dalam bidang pemasaran. Struktur yang
diciptakan sangat efektif, efisien serta memakmurkan, ditinjau dari sudut
pandang perusahaan dan pemasaran. Dengan melakukan outsourcing bagian
pemasaran baik asuransi jiwa (takaful keluarga) maupun kerugian (Takaful Umum)
ke Holding Company yaitu PT.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemasaran berasal dari kata pasar, yang dalam konteks
tradisional diartikan dengan “tempat orang yang berjual beli”. Pemasaran adalah
proses, cara, pembuatan, dan memasarkan suatu barang dagangan. Dalam literatur
Arab-Islam, pasar disebut assuq, jamaknya aswaq.
Sedangkan pemasaran disebut dengan at-taswiq. Tentang konsep pasar
dan pemasaran, pada dasarnya tidak ada perbedaan atau bahkan sama saja antara
konsep pasar dalam sistem ekonomi Konvensional dengan konsep pasar dalam sistem
ekonomi Syari’ah. Yang membedakan antara keduanya yaitu terutama terletak pada
sistem akad dan barang-barang dagangkan yang diakadkan di samping asas-asas
akad dan tujuan dari akad atau transaksi ekonomi itu sendiri.
Strategi dalam pemasaran merupakan
suatu cara untuk memenangkan “perang”. Strategi penting dan diperlukan dalam
bisnis syari’ah, sepanjang strategi tersebut tidak menghalalkan segala cara,
tidak melakukan cara-cara batil, tidak melakukan penipuan dan kebohongan, dan
tidak menzalimi pihak lain. Strategi dan taktik berbeda tipis dengan “tipu
daya”, dan tipu daya dilarang dalam islam karena tipu daya mengandung penipuan,
kecurangan, dan kezaliman
B.
Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari
kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya,
materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran
dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kotler, Philip, 2003. Manajemen Pemasaran
Global. Jakarta: PT. Prenhallindo,.
Sula, Muhammad Syakir, 2004. Asuransi
Syari’ah. Jakarta: Gema Insani.
Suma, M. Amin, 2006. Asuransi
Syari’ah dan Asuransi Syari’ah. Jakarta: Kholam Publising.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan
Pengem Bangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Repoublik Indonesia, 1989.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,.
[1]Tim
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengem Bangan Bahasa Departemen Pendidikan
Dan Kebudayaan Repoublik Indonesia, Kiamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:
Balai Pustaka, 1989), hlm. 651.
[2]M. Amin
Suma, Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional(Jakarta: Kholam
Publising, 2006), hlm. 79.
[3] Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Jakarta: Gema Insani, 2004),
hlm. 419.
[4] Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Jakarta: Gema Insani, 2004),
hlm. 419.
[5] Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syari’ah, hlm. 425.
[6] Ibid
[7] Muhammad
Syakir Sula, hlm. 428.
[8] Muhammad
Syakir Sula, hlm. 432.
[9] M. Amin
Suma, Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional, hlm.
85.
[10] Philip
Kotler, Manajemen Pemasaran Global (Jakarta: PT. Prenhallindo,
2003), hlm. 9.
[11]
Muhammad Syakir Sula,op.Cit. h. 462-
484
[12] Ibid,
h. 485-500
[13]Ibid,
h. 503
[14]Ibid,
h. 503-507
No comments:
Post a Comment