BAB I
PENDAHULUAN
Kewajiban kepada masyarakat luas yaitu
kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke
entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lain. Kewajiban pemerintah
dapat juga timbul dari pengadaan barang dan
jasa dari pihak ketiga yang belum dibayar pemerintah pada akhir tahun anggaran.
Disamping
kewajiban-kewajiban di atas, ada juga kewajiban-kewajiban yang jumlah dan waktu
pembayarannya belum pastiyang disebut kewajiban kontinjensi. Kewajiban
kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan
keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu
peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam
kendali suatu entitas. Misalnya Pemerintah memberikan penjaminan atas tabungan
masyarakat di lembaga perbankan, informasi ini diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Akuntansi kewajiban
pemerintah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 dalam
standar akuntansi pemerintahan pernyataan No.09 (PSAP) tentang Akuntansi
Kewajiban. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu
yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi
pemerintah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena
penggunaan sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut
dapat berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, pemerintah lain, atau
lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan
dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas
yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan
ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lain. Kewajiban
pemerintah dapat juga timbul dari pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga
yang belum dibayar pemerintah pada akhir tahun anggaran.
Disamping
kewajiban-kewajiban di atas, ada juga kewajiban-kewajiban yang jumlah dan waktu
pembayarannya belum pastiyang disebut kewajiban kontinjensi. Kewajiban
kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan
keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu
peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali
suatu entitas. Misalnya Pemerintah memberikan penjaminan atas tabungan
masyarakat di lembaga perbankan, informasi ini diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan.
Untuk memahami
akuntansi kewajiban, perlu diketahui beberapa definisi di bawah ini:
Perhitungan Pihak
Ketiga, selanjutnya
disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan
kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen,
dan Taperum.
Premium adalah jumlah selisih lebih antara
nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban
(maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga
efektif.
Restrukturisasi
Utang adalah
kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat
perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk:
Pembiayaan
kembali yaitu
mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
Penjadwalan
ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu
mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang
dapat berbentuk Perubahan jadwal pembayaran, Penambahan masa tenggang, atau
menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo
dan/atau tertunggak.
Sekuritas
utang pemerintah adalah
surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat
diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat
diterbitkan, misalnya Surat Utang Negara (SUN).
Surat
Perbendaharaan Negara adalah
Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan
dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Surat Utang
Negara adalah
surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh
Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Kewajiban
pemerintah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan
kewajiban jangka panjang.
1. Kewajiban
Jangka Pendek
Kewajiban
jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Beberapa kewajiban jangka pendek,
seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu
bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya.
Kewajiban jangka pendek lainnya. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek
dari pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar
utang jangka panjang.
2. Kewajiban
Jangka Panjang
Kewajiban
jangka panjang merupakan kewajiban yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan. Jika
pada akhir periode akuntansi, pemerintah mempunyai utang jangka panjang, maka
pemerintah harus melakukan reklasifikasi kewajiban tersebut ke kewajiban jangka
pendek dan kewajiban jangka panjang.
Contoh: pada 1
Juli 2005, Pemerintah Kota Pandang Tak Jemu mempunyai utang jangka panjang
sebesar Rp 10.000.000 yang harus diangsur setiap tahun sebesar 1.000.000,
Pemerintah Kota Pandang Tak Jemu harus melakukan reklasifikasi atas kewajiban
tersebut menjadi Kewajiban Jangka Pendek pada akhir tahun 2005 sebesar Rp
1.000.000, sehingga Kewajiban Jangka panjang akan disajikan di neraca sebesar
Rp 9.000.000.
Dalam hal
terjadi kesulitan likuiditas pemerintah dapat melakukan restrukturisasi atau
pendanaan kembali terhadap utang-utangnya yang akan jatuh tempo. Apabila hal
ini terjadi, entitas pelaporan dapat memasukkan kewajiban jatuh temponya dalam
waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan ke dalam klasifikasi kewajiban jangka
panjang, jika:
a. jangka waktu
aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
b. entitas
bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar
jangka panjang; dan
c. maksud
tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali
(refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang
diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Jumlah
kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek menjadi kewajiban
jangka panjang seperti yang disebutkan di atas diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan.
Beberapa
kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin
diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) oleh
entitas pelaporan. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu
bagian dari pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban
jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak
berada pada otoritas entitas, maka kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos
jangka pendek, kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum
persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal
pelaporan adalah jangka panjang.
Beberapa
perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang
menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable
on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam
dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai
kewajiban jangka panjang hanya jika:
a. pemberi
pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi
adanya pelanggaran, dan
b. terdapat
jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Sebagai
contoh, Pemkot XYZ meminjam uang dari lembaga asing, sebesar Rp 500 milyar
untuk program pembangunan listrik daerah, dengan ketentuan bahwa pinjaman ini
tidak dapat digunakan untuk membiayai program lain. Kalau pinjaman ini tidak
dapat digunakan untuk program tersebut harus dikembalikan. Pinjaman ini telah
ditarik pada tahun 2003. Pinjaman ini akan dibayar secara angsuran selama 20
tahun mulai tahun 2008. Sampai dengan tahun 2006 ternyata program tersebut
macet, dan tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena pinjaman ini harus disajikan
sebagai kewajiban jangka pendek.
C. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN KEWAJIBAN
Kewajiban
pemerintah diakui jika besar kemungkinan pengeluaran sumber daya ekonomi akan
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan kewajiban
tersebut dapat diukur dengan andal.
Prasyarat
peristiwa masa lalu sangat penting dalam pengakuan kewajiban. Peristiwa
tersebut menimbulkan suatu konsekuensi keuangan terhadap suatu entitas.
Peristiwa yang dimaksud mungkin dapat berupa suatu kejadian internal
dalam entitas seperti timbul kewajiban kepada pegawai organisasi pemerintah
akibat pemerintah belum membayar tunjangan pegawai, ataupun dapat berupa
kejadian eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu entitas dengan
lingkungannya seperti adanya transaksi dengan entitas lain.
Kewajiban
diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.
Kewajiban dapat timbul dari:
a. transaksi
pertukaran (exchange transactions);
b. transaksi
tanpa pertukaran (non-exchange transactions), dimana pemerintah belum
melaksanakan kewajibannya sampai akhir periode akuntansi;
c. kejadian yang
berkaitan dengan pemerintah (government-related events); dan
d. kejadian yang
diakui pemerintah (government-acknowledged events).
Suatu
transaksi dengan pertukaran timbul ketika masing-masing pihak dalam transaksi
tersebut mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat dua
arus timbal balik atas sumber daya atau janji untuk menyediakan sumber daya.
Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima
barang atau jasa sebagai gantinya pemerintah berjanji untuk memberikan uang
atau sumber daya lain di masa depan.
Kewajiban
dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan
kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Nilai nominal
atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali
transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang
pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan
penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain
perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat
kewajiban tersebut.
Penggunaan
nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari
masing-masing pos.
Utang kepada
Pihak Ketiga (Account Payable)
Terhadap
barang/jasa yang telah diterima pemerintah dan belum dibayar, termasuk barang
dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah mengakui kewajiban
tersebut sebagai utang di neraca.
Contoh: Kontraktor
membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada
kontrak perjanjian dengan pemerintah. Kontraktor tersebut sudah menyelesaikan
porsi pekerjaan tahap I dan telah menyerahkan kepada pemerintah. Jumlah tagihan
termin I tersebut sampai akhir tahun belum dibayar.
Apabila dalam
jumlah kewajiban terdapat utang yang disebabkan adanya transaksi antar unit
pemerintahan, penyajiannya harus dipisahkan dari kewajiban kepada unit
nonpemerintahan.
Utang Bunga
(Accrued Interest)
Utang bunga
pinjaman pemerintah dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum
dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam
maupun luar negeri. Utang bunga pinjaman pemerintah yang belum dibayar harus
diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban jangka
pendek.
Pengukuran dan
penyajian utang bunga di atas juga berlaku untuk sekuritas pemerintah yang
diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) dalam
bentuk dan substansi yang sama dengan SUN.
Pada akhir
periode pelaporan, saldo pungutan/potongan untuk PFK yang belum disetorkan
kepada yang berhak harus disajikan sebagai utang di neraca sebesar jumlah
yang masih harus disetorkan.
Jumlah
pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah harus diserahkan kepada pihak
lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir
periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum
disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo pungutan/potongan tersebut harus
disajikan di neraca sebesar jumlah yang masih harus disetorkan sebagai
utang PFK.
Nilai yang
dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang
adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan. Contohnya Pinjaman obligasi yang jatuh tempo tahun
yang akan datang sebesar Rp 1 Milyar disajikan sebesar nilai nominal.
Kewajiban
Lancar Lainnya (Other Current Liabilities)
Kewajiban
lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori
utang jangka pendek di atas. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut
adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun.
Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik
masing-masing pos tersebut, misalnya utang gaji kepada pegawai dinilai
berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayar atas jasa yang telah
diserahkan oleh pegawai tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Akuntansi kewajiban
pemerintah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 dalam
standar akuntansi pemerintahan pernyataan No.09 (PSAP) tentang Akuntansi
Kewajiban. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu
yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi
pemerintah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena
penggunaan sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut
dapat berasal dari masyarakat, lembaga keuangan, pemerintah lain, atau
lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan
dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas
yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan
ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lain. Kewajiban
pemerintah dapat juga timbul dari pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga
yang belum dibayar pemerintah pada akhir tahun anggaran.
B.
Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan,
baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah
ini.
Asrori,
Ma’ruf.2000. Ringkasan Fiqh Islam, Almiftah. Surabaya, hlm. 353- 354.
DAFTAR PUSTAKA
Jafri, A Syafii, Fiqh
Muamalah, Suska Press, Pekanbaru, 2008
Muslich, Ahmad Wardi,Fiqh
Muamalat, AMZAH, Jakarta, 2010
Musa, Muhammad Yusuf, Al-Fiqh
Al-Islami, Dar Al-Kitab Al-‘Arabi, Mesir, cet 3, 1958
Suhendi, Hendi, M.Si., Fiqh
Mumalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
No comments:
Post a Comment