Makalah Akuntansi Kewajiban

BAB I
PENDAHULUAN

Kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lain. Kewajiban pemerintah dapat juga timbul dari pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga yang belum dibayar pemerintah pada akhir tahun anggaran.
Disamping kewajiban-kewajiban di atas, ada juga kewajiban-kewajiban yang jumlah dan waktu pembayarannya belum pastiyang disebut kewajiban kontinjensi. Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas. Misalnya Pemerintah memberikan penjaminan atas tabungan masyarakat di lembaga perbankan, informasi ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Akuntansi kewajiban pemerintah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No.09 (PSAP) tentang Akuntansi Kewajiban. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut dapat berasal dari masyarakat, lembaga keuangan,  pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lain. Kewajiban pemerintah dapat juga timbul dari pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga yang belum dibayar pemerintah pada akhir tahun anggaran.
Disamping kewajiban-kewajiban di atas, ada juga kewajiban-kewajiban yang jumlah dan waktu pembayarannya belum pastiyang disebut kewajiban kontinjensi. Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas. Misalnya Pemerintah memberikan penjaminan atas tabungan masyarakat di lembaga perbankan, informasi ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Untuk memahami akuntansi kewajiban, perlu diketahui beberapa definisi di bawah ini:
Perhitungan Pihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum.
Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk:
Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk Perubahan jadwal pembayaran, Penambahan masa tenggang, atau menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.
Sekuritas utang pemerintah adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan, misalnya Surat Utang Negara (SUN).
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang  rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Kewajiban pemerintah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.




1.      Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan  dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya. Kewajiban jangka pendek lainnya. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang.
2.      Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan. Jika pada akhir periode akuntansi, pemerintah mempunyai utang jangka panjang, maka pemerintah harus melakukan reklasifikasi kewajiban tersebut ke kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Contoh: pada 1 Juli 2005, Pemerintah Kota Pandang Tak Jemu mempunyai utang jangka panjang sebesar Rp 10.000.000 yang harus diangsur setiap tahun sebesar 1.000.000, Pemerintah Kota Pandang Tak Jemu harus melakukan reklasifikasi atas kewajiban tersebut menjadi Kewajiban Jangka Pendek pada akhir tahun 2005 sebesar Rp 1.000.000, sehingga Kewajiban Jangka panjang akan disajikan di neraca sebesar Rp 9.000.000.
Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas pemerintah dapat melakukan restrukturisasi atau pendanaan kembali terhadap utang-utangnya yang akan jatuh tempo. Apabila hal ini terjadi, entitas pelaporan dapat memasukkan kewajiban jatuh temponya dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan ke dalam klasifikasi kewajiban jangka panjang, jika:
a.       jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
b.      entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
c.       maksud tersebut didukung  dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Jumlah kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek menjadi kewajiban jangka panjang seperti yang disebutkan di atas diungkapkan dalam Catatan atas  Laporan Keuangan.
Beberapa kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) oleh entitas pelaporan. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada otoritas entitas, maka kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek, kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang.
Beberapa perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika:
a.       pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran, dan
b.      terdapat jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Sebagai contoh, Pemkot XYZ meminjam uang dari lembaga asing, sebesar Rp 500 milyar untuk program pembangunan listrik daerah, dengan ketentuan bahwa pinjaman ini tidak dapat digunakan untuk membiayai program lain. Kalau pinjaman ini tidak dapat digunakan untuk program tersebut harus dikembalikan. Pinjaman ini telah ditarik pada tahun 2003. Pinjaman ini akan dibayar secara angsuran selama 20 tahun mulai tahun 2008. Sampai dengan tahun 2006 ternyata program tersebut macet, dan tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena pinjaman ini harus disajikan sebagai kewajiban jangka pendek.  
C.    PENGAKUAN DAN PENGUKURAN KEWAJIBAN
1.      Pengakuan
Kewajiban pemerintah diakui jika besar kemungkinan pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan kewajiban tersebut dapat diukur dengan andal.
Prasyarat peristiwa masa lalu sangat penting dalam pengakuan kewajiban. Peristiwa tersebut menimbulkan suatu konsekuensi keuangan terhadap suatu entitas. Peristiwa  yang dimaksud mungkin dapat berupa suatu kejadian internal dalam entitas seperti timbul kewajiban kepada pegawai organisasi pemerintah akibat pemerintah belum membayar tunjangan pegawai, ataupun dapat berupa kejadian eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu entitas dengan lingkungannya seperti adanya transaksi dengan entitas lain.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dapat  timbul dari:
a.       transaksi pertukaran (exchange transactions);
b.      transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions), dimana pemerintah belum melaksanakan kewajibannya sampai akhir periode akuntansi;
c.       kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events); dan
d.      kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged events).
Suatu transaksi dengan pertukaran timbul ketika masing-masing pihak dalam transaksi tersebut mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat dua arus timbal balik atas sumber daya atau janji untuk menyediakan sumber daya. Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai gantinya pemerintah berjanji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan.
2.      Pengukuran Kewajiban
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang  rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Nilai nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.
Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos.
Utang kepada Pihak Ketiga (Account Payable)
Terhadap barang/jasa yang telah diterima pemerintah dan belum dibayar, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah mengakui kewajiban tersebut sebagai utang di neraca.
Contoh: Kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah. Kontraktor tersebut sudah menyelesaikan porsi pekerjaan tahap I dan telah menyerahkan kepada pemerintah. Jumlah tagihan termin I tersebut sampai akhir tahun belum dibayar.
Apabila dalam jumlah kewajiban terdapat utang yang disebabkan adanya transaksi antar unit pemerintahan, penyajiannya  harus dipisahkan dari kewajiban kepada unit nonpemerintahan.

Utang Bunga (Accrued Interest)
Utang bunga pinjaman pemerintah dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga pinjaman pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban jangka pendek.
Pengukuran dan penyajian utang bunga di atas juga berlaku untuk sekuritas pemerintah yang diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) dalam bentuk dan substansi yang sama dengan SUN.
Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan untuk PFK yang belum disetorkan kepada yang berhak harus disajikan sebagai utang di neraca  sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
Jumlah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah harus diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo pungutan/potongan tersebut harus disajikan di neraca  sebesar jumlah yang masih harus disetorkan sebagai utang PFK.
Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Contohnya  Pinjaman obligasi yang jatuh tempo tahun yang akan datang sebesar Rp 1 Milyar disajikan sebesar nilai nominal.
Kewajiban Lancar Lainnya (Other Current Liabilities)
Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori utang jangka pendek di atas. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayar atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Akuntansi kewajiban pemerintah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No.09 (PSAP) tentang Akuntansi Kewajiban. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman. Pinjaman tersebut dapat berasal dari masyarakat, lembaga keuangan,  pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lain. Kewajiban pemerintah dapat juga timbul dari pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga yang belum dibayar pemerintah pada akhir tahun anggaran.
B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah ini.
Asrori, Ma’ruf.2000. Ringkasan Fiqh Islam, Almiftah. Surabaya, hlm. 353- 354.
DAFTAR PUSTAKA
Jafri, A Syafii, Fiqh Muamalah, Suska Press, Pekanbaru, 2008
Muslich, Ahmad Wardi,Fiqh Muamalat, AMZAH, Jakarta, 2010
Musa, Muhammad Yusuf, Al-Fiqh Al-Islami, Dar Al-Kitab Al-‘Arabi, Mesir, cet 3, 1958
Suhendi, Hendi, M.Si., Fiqh Mumalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
 

No comments:

Post a Comment