BAB I
PENDAHULUAN
Dalam operasional bank Syariah mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya sistem dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Dalam kontrak mudharabah ini mudharib (sipengelola) harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan cara sebaik-baiknya dan bentuk usaha harus jelas dan sesuai dengan prisip Syariah bukan yang berlawanan dengan itu seperti usaha yang diharamkan oleh Allah swt.
Maka dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya sistem pembiayaan dan perhitungan akuntansi mudharabah dalam suatu operasional bank syariah secara jelas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mudharabah Mutlaqah
Menurut Muhammad Syafi’I Antonio dalam bukunya”Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum”. Mudharabah berasal dari bahasa arab dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[1]
Mudharabah Mutlaqah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Mudharabah Muthlaqah tergolong dalam investasi yang tidak terikat dan dalam perbankan syariah terbagi atas dua macam yaitu investasi tidak terikat dari bukan bank, dan investasi terikat dari bank lain.
B. Ketentuan Umum Dalam Produk Mudharabah Mutlaqah
1. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
2. Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
3. Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
4. Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
5. Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA), pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana URIA ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.[2]
Dalam perhitungan bagi hasil deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA), basis perhitungan adalah hari bagi hasil sebenarnya, termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukuan deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA) dan tanggal jatuh tempo. Sedangkan jumlah hari dalam sebulan yang menjadi angka penyebut/angka pembagi adalah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, atau 31 hari).
Prof. Veithzal Rivai[3] mengatakan bahwa, dengan tujuan kerjasama antara pemilik dana (sahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib).Akad yang sesuai dengan prinsip ini, adalah mudharabah. Dalam hal ini bank. Seacara garis besar dibagi menjadi 2 jenis invetasi, yaituInvestasi Umum dan Investasi Khusus
C. Investasi Umum/Investasi Tidak Terikat
Bank syariah menerima simpanan deposito berjangka dan memasukkan ke dalam rekening investasi khusus (general investmen account) dengan prinsip mudharabah muthlaqoh. Investasi umum ini sering disebut juga sebagai investasi tidak terikat.Rekening investasi lebih bertujuan untuk mencari keuntungan dari pada untuk mengamankan uangnya. Dalam mudharabah muthlaqoh, bank sebagai mudharib mempunyai kebebasan mutlak dalam pengelolaan investasinya. Jangka waktu dan bagi hasil investasi disepakati bersama. Apabila bank menghasilkan keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan awal. Apabila bank mengalami kerugian, bukan kelalaian bank, kerugian ditanggung oleh nasabah deposan sebagai shahibul maal.Deposan dapat menarik dananya dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Jadi tidak sesuka hati menariknya.
Sahibul maal tidak memberikan batasan-batasan (restriction) atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh untuk mengelola dana tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanan. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposit biasa.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antar shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus saleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar. Mudharabah muthlaqah biasa digunakan dalam perusahaan perbankan.
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Mudharabah Muthlaqah tergolong dalam investasi yang tidak terikat dan dalam perbankan syariah terbagi atas dua macam yaitu investasi tidak terikat dari bukan bank, dan investasi terikat dari bank lain.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Syafi'i Antonio, Bank syariah: dari teori ke praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.
M. Umer Chapra, Tariqullah Khan, Regulasi & Pengawasan Bank Syariah, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Vethzal Rivai dan Arviyan Arifin, Islamic Banking, Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
[1] Muhammad Syafi'i Antonio, Bank syariah: dari teori ke praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001). Hlm. 143
[2]M. Umer Chapra, Tariqullah Khan, Regulasi & Pengawasan Bank Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008). Hlm. 3
[3]Vethzal Rivai dan Arviyan Arifin, Islamic Banking, Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi (Jakarta: Bumi Aksara, 2010). hlm. 189
[4] Muhammad Syafi'i Antonio, Bank syariah: dari teori ke praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001). Hlm. 146
No comments:
Post a Comment