BAB I
PENDAHULUAN
Ekonomi bisnis syariah terus berkembang pesat,
maupun ditingkat local (Indonesia) maupun ditingkat internasional, seiring
dengan perkembangan yang pesat tersebut, timbul berbagai sengketa dalam bidang
ekonomi dan bisnis syariah.
Sistem-sistem ekonomi tersebut memiliki karakteristik yang
berbeda-beda. Sistem ekonomi kapitalis misalnya, sangat mengedepankan kebebasan
setiap individu tanpa ada campur tangan negara. Setiap orang diperbolehkan
melakukan apapun untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Sedangkan sistem
ekonomi sosialis merupakan kebalikan sistem ekonomi kapitalis. Setiap individu
tidak memiliki hak atas kekayaan. Semua dikuasai oleh negara untuk
kesejahteraan bersama. Di sisi lain, sistem ekonomi campuran mencoba
menggabungkan kelebihan dari kedua sistem di atas. Sistem ekonomi campuran
mengakui kebebasan individu tetapi tetap ada kontrol dari negara.
Ada satu sistem yang lebih mengedepankan kepentingan
pribadi dan kepentingan umum selama tidak bertentangan dengan aturan syariat
Islam. Sistem ini disebut juga dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi
Islam memiliki sisi yang hampir sama dengan sistem lain tetapi di sisi lain
sangat berbeda dengan sistem yang ada.
Makalah ini memaparkan kritik dan analisa
pasal-pasal dari bagaian bab yang ada di dalam buku kompilasi hukum ekonomi
syariah, bab tentang pembiayaan rekening Koran syariah dan dana pensiun
syariah, pemakalah ingin mengetahui isi yang ada pada bab tersebut untuk
menganalisa ataupun mengritik pasal-pasal bab pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
Setiap organisasi dalam penerimaan dan
pengolahan dana yang diperoleh dari donor pasti berhubungan dengan bank sebagai
tempat untuk menyimpan dana yang diperolehnya. Setiap transaksi penarikan dan
penambahan dana pasti dicatat oleh pihak bank. Kadang dalam pencatatan di
organisasi dan pihak bank mengalami selisih yang disebabkan oleh beberapa hal.
Untuk itu pihak bank akan mengeluarkan rekening koran untuk melaporkan semua
transaksi yang telah dilakukan oleh organisasi yang berkaitan dengan dana yang
disimpan selama periode tertentu.[1]
Rekening koran memuat hal yang sama
dengan buku tabungan. Di dalamnya, sama-sama memuat mengenai tanggal dan sandi
transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo. Bedanya adalah kalau buku
tabungan dibuka untuk nasabah (deposan) perorangan, sedangkan rekening koran
untuk nasabah corporate (entitas). Nasabah perorangan biasanya akan
mendatangi bank bersangkutan untuk mencetak setiap transaksi bank yang terjadi
ke dalam buku tabungan, sedangkan untuk nasabah corporate, biasanya
rekening koran yang memuat transaksi bulanan akan dikirim langsung oleh bank ke
nasabah bersangkutan. Khusus untuk rekening koran (laporan yang memuat rincian
atas transaksi rekening giro), seluruh penarikan kas harus dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Berbeda dengan buku tabungan (yang memuat
rincian atas transaksi rekening tabungan), penarikan kas dapat dilakukan
seperti biasanya (menggunakan slip penarikan) dan tidak menggunakan cek atau
bilyet giro.[2]
Dalam satu buku tabungan biasanya bisa
menampung rincian transaksi dari beberapa periode (tergantung pada sedikit atau
banyaknya transaksi bank yang terjadi). Jika seluruh halaman yang ada dalam
buku tabungan telah terpakai, maka bank akan menggantinya dengan buku tabungan
yang baru. Sedangkan rekening koran yang rutin dikirim oleh bank sifatnya
bulanan. Setiap bulan, nasabah akan menerima rekening koran yang meringkas
seluruh transaksi bank selama satu bulan terakhir. Sebagai contoh, rekening
koran yang memuat transaksi bank selama bulan Januari baru akan diterima oleh organisasi
di bulan Februari, dan seterusnya.
Setiap organisasi dalam penerimaan dan
pengolahan dana yang diperoleh dari donor pasti berhubungan dengan bank sebagai
tempat untuk menyimpan dana yang diperolehnya. Setiap transaksi penarikan dan
penambahan dana pasti dicatat oleh pihak bank.[3]
Dalam rekening koran akan tampak saldo
awal bulan (yang diambil dari saldo akhir bulan sebelumnya), mutasi debet,
mutasi kredit, dan saldo akhir bulan (yang akan menjadi saldo awal bulan
berikutnya). Dalam rekening koran juga biasanya memuat mengenai ringkasan
transaksi.
Sistem akuntansi atau pencatatan yang
ada dalam buku tabungan maupun rekening koran mewakili kepentingan bank.
Perhatikanlah bahwa setiap setoran uang, kiriman uang masuk (baik sebagai hasil
penagihan piutang wesel dari pelanggan maupun penerimaan pinjaman) serta
pendapatan bunga akan dicatat oleh bank bersangkutan di sebelah kredit (pola
kolom mutasi kredit), baik dalam buku tabungan maupun rekening koran. Ini
artinya adalah bahwa setiap setoran yang dilakukan nasabah, kiriman uang masuk,
maupun pendapatan bunga yang menjadi hak (milik) nasabah akan menambah jumlah
kewajiban bank terhadap nasabah bersangkutan (ingat kembali bahwa kewajiban
memiliki saldo normal atau akan bertambah di sebelah kredit), yang berarti juga
saldo nasabah ikut bertambah. Bank biasanya akan menerbitkan nota kredit (credit
memorandum) untuk transaksi-transaksi yang sifatnya menambah kewajiban
bank terhadap nasabahnya.[4]
Sebaliknya, bank akan menerbitkan nota
debet (debit memorandum) untuk transaksi-transaksi yang sifatnya
mengurangi kewajiban bank terhadap nasabahnya (mengurangi saldo nasabah),
seperti penarikan uang, beban administrasi, pajak, dan cek yang dikembalikan
karena tidak cukup dana
1.
Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 1:
يا
أيها الذين أمنوا أوفوا بالعقود
Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu...
2.
Firman Allah QS. al-Isra [17] : 34:
وأوفوا بالعهد إنّ العهد
كان مسئولا
dan penuhilah janji; Sesungguhnya
janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya
3.
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275 :
…… وأحل الله البيع وحرم الربا ……
“dan Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba...”
4.
Firman Allah QS. al-Baqarah [2] : 275 :
الذين
يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنـهم
قالوا إنما البيع مثل الربا. وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من ربه
فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون
Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
5.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
الصلح
جائز بين المسلمين إلا صلحا حرم حلالا أو أحل حراما والمسلمون على شروطهم
إلا شرطاحرم حلالا أو أحل حراما
“Perjanjian dapat dilakukan di
antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.
6.
Hadis nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan
yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membahayakan
(merugikan) diri sendiri maupun orang lain”
7.
Kaidah Fiqh:
الأصل في المعاملات
الإجابة إلا أن يدل دليل على تحريمها
“Pada dasarnya, semua bentuk
muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan dapat menarik kemudahan”
الحاجة تنـزل منـزلة الضرورة
“Keperluan dapat menduduki posisi
darurat”
الثابت بالعرف كالثابت بالشرع
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan
adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama
tidak bertentangan dengan syari’at).
a.
pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan
menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau
b.
menyewa (ijarah)/mengupah barang/jasa yang diperlukan
oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
2.
Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dan besar
sewa dalam ijarah kepada nasabah harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
3.
Transaksi murabahah kepada nasabah dan ijarah kepada
nasabah harus dilakukan dengan akad.
4.
PRKS dapat dilakukan pula dengan wa’d untuk memberikan
fasilitas pinjaman al-qardh.
5.
Dalam menggunakan transaksi PRKS, penarikan dana tidak
boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rekening
koran memuat hal yang sama dengan buku tabungan. Di dalamnya, sama-sama memuat
mengenai tanggal dan sandi transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo.
Bedanya adalah kalau buku tabungan dibuka untuk nasabah (deposan) perorangan,
sedangkan rekening koran untuk nasabah corporate (entitas). Nasabah
perorangan biasanya akan mendatangi bank bersangkutan untuk mencetak setiap
transaksi bank yang terjadi ke dalam buku tabungan, sedangkan untuk nasabah corporate,
biasanya rekening koran yang memuat transaksi bulanan akan dikirim
langsung oleh bank ke nasabah bersangkutan. Khusus untuk rekening koran
(laporan yang memuat rincian atas transaksi rekening giro), seluruh penarikan
kas harus dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Berbeda dengan
buku tabungan (yang memuat rincian atas transaksi rekening tabungan), penarikan
kas dapat dilakukan seperti biasanya (menggunakan slip penarikan) dan tidak
menggunakan cek atau bilyet giro.
Setiap
organisasi dalam penerimaan dan pengolahan dana yang diperoleh dari donor pasti
berhubungan dengan bank sebagai tempat untuk menyimpan dana yang diperolehnya.
Setiap transaksi penarikan dan penambahan dana pasti dicatat oleh pihak bank.
B. Saran
Dalam penulisan
makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat
kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat
membangun penulisan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Perbankan
Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Ghazaly Abdul Rahman. Ihsan Ghufron , Shidiq Sapiudin, 2010. Fiqih
Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup..
Ifham Sholihin Ahmad, Buku Pintar
Ekonomi Syariah, 2010, Gramedia Pustaka Utama.
Muhammad Syafi’I Antonio, 2001 Bank Syariah dari Teori ke Praktek.
Jakarta: Gema Insani,.
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat
Madani, 2009. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari`ah, Jakarta : Kencana.
Wirdyaningsih, 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia,
(Jakarta : Kencana,.
[1]Anshori, Abdul
Ghofur, 2009, Perbankan Syariah di Indonesia, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta.
[2]Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek. (Jakarta: Gema
Insani, 2001), h. 162
[3]
Wirdyaningsih, SH.,MH, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta :
Kencana, 2005), hal 178-179
[4] Ghazaly Abdul Rahman,M.A. Prof. Dr. H, Ihsan Ghufron M.A. Drs. H, Shidiq
Sapiudin, M.A. Drs. Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
2010. Hlm. 197.
[5]Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat
Madani,. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari`ah, (Jakarta : Kencana. 2009)
[6] Ibid.
No comments:
Post a Comment