Makalah Kelompok Sosial

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial kita pasti melakukan bahkan membutuhkan interaksi sosial dengan orang lain karena dalam kehidupan ini mustahil kita bisa hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Dalam interaksi yang terjadi dikalangan masyarakat tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja  maka akan membentuk kelompok sosial mulai dari kelompok sosial yang terkecil yaitu keluarga sampai dengan kelompok sosial yang sangat kompleks. Kelompok sosial itu terbentuk karena adanya kesamaan kepentingan, sejumlah tujuan, serta untuk memenuhi peran sosial yang kita terima sebagai anggota masyarakat. Kelompok memainkan peran yang sangat penting dalam struktur sosial. Oleh karena itu dalam makalah ini kelompok kami akan membahas serta mengidentifikasi sedikit mengenai  kelompok sosial yang terjadi di masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari Stuktur Sosial dan Hukum ?
2.      Apa saja Kaidah Sosial dan Hukum ?
3.      Apa pengertian Kelompok Sosial ?
4.      Apa tipe Kelompok Sosial ?
5.      Bagaimana bentuk dinamika sosial?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Struktur Sosial dan Hukum
1.      Pengertian
Dalam pelajaran kita sering mendengar bahwa manusia adalah makhluk sosial yang artinya makhluk yang tidak bisa hidup sendiri. Kita selalu membutuhkan bantuan orang lain dalam hal apapun meskipun kegiatan tersebut terdengar remeh. Pernyataan tersebut sering membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai pengertian sosial yang sebenarnya. Asal kata sosial mulanya berasal dari bahasa latin “socius” yang mempunyai arti segala sesuatu yang lahir, tumbuh, serta berkembang dalam kehidupan bersama. Itu artinya seorang individu memang sudah ditentukan tidak bisa hidup terlepas dari bantuan orang lain karena dia tetap membutuhkan bantuan dan perhatian dari orang lain. Mustahil, bagi seseorang untuk hidup tanpa orang lain jika dia ingin tunbuh dan berkembang.
Jika ingin benar-benar memahami pengertian sosial maka pemahaman tersebut tidak bisa terlepas dari struktur sosial. Struktur sosial yaitu suatu keadaan atau tatanan dari hubungan-hubungan sosial yang ada dalam masyarakat dimana pihak-pihak tertentu seperti individu, kelas, keluarga, ataupun kelompok ditempatkan dalam posisi sosial tertentu berdasarkan suatu sistem nilai serta norma yang berlaku dalam masyarakat di suatu waktu tertentu. Ada juga yang mengartikan struktur sosial sebagai seperangkat unsur yang mempunyai ciri dan seperangkat hubungan unsure-unsur tertentu. Jika seperti yang disebutkan sebelumnya maka pengertian sosial adalah segala hal yang berkaitan dengan lahir, tumbuh, dan berkembangnya masyarakat dalam kehidupan bersama.[1]
Berikut beberapa pendapat dari para ahli ilmu-ilmu sosial mengenai perbedaan antara perilakelakuan sosial yang nyata dengan perilekakuan sebagaimana yang diharapkan oleh hukum. Menurut Hurt, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan-anturan sekunder (prymary and secondary rules). Aturan-aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup. Oleh karena itu diperlukan aturan-aturan sekunder yang terdiri dari[2]:
1.      Rules of recognition yaitu aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan utama dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hirarkis menurut urutan kepentingannya.
2.       Rules of change yaitu aturan yang mensahkan adanya aturab-aturan utama yang baru
3.       Rules of adjudication yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.       Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
b.      Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
c.       Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
d.      Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
e.       Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
f.       Hukum  Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
g.      Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
h.      Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Suatu pendapat lain pernah dikemukakan oleh antropolog, yang menyatakan bahwa dasar-dasar hukum adalah sebagai berikut:[3]
                         a.      Hukum merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Agar dapat dibedakan antara hukum dengan kaidah-kaidah lainnya, dikenal adanya empat tanda hukum atau attributes of law.
                        b.      Tanda yang pertama dinamakannya attribute of authority, yaitu bahwa hukum merupakan keputusan dari pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan mana ditujukan untuk mengatasi ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat.
                         c.      Tanda yang kedua disebut attribute of intention of universal of application yang artinya adalah bahwa keputusan yang mempunyai daya jangkau panjang untuk masa mendatang.
                        d.      Attribute of obligation merupakan tanda keempat yang berarti bahwa keputusan penguasa harus berisikan kewajiban pihak kesatu terhadap pihak kedua dan sebaliknya. Dalam hal ini semua pihak harus masih di dalam kaidah hidup.
                         e.      Tanda keempat disebut sebagai attribute of sanction yang menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata.
2.      Kaedah Sosial dan Hukum
Pergaulan hidup manusia diatur oleh pelbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam pergaulan hidup tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau premary needs, yang antara lain mencakup sandang, pangan, papan, keselamatan jiwa dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang dan kasih sayang. Pengalaman-pengalamn tersebut menghasilkan nilai-nilai yang positif maupun negatif, sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang baik dan harus dianut, dan mana yang buruk dan harus dihindari. Sistem nilai tersebut sangat berpengaruh terhadap pola pikir manusia, hal mana merupakan suatu pedoman mental baginya.[4]
Pola pikir manusia mempengaruhi sikapnya yang merupakan kecenderungan-kecenderungan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan. Sikap-sikap manusia kemudian membentuk suatu kaidah.
Di satu pihak kaidah-kaidah itu ada yang mengatur pribadi manusia, dan terdiri dari kaidah-kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan untuk mencapai manusia yang hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani yang bersih. Di lain pihak ada kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan antar manusia atau antar pribadi, yang terdiri dari kaidah-kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai, dengan menciptakan suasana keserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman (yang bersifat bathiniah). Kedamaian melalui keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, merupakan suatu ciri yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Secara sosiologis merupakan suatu gejala yang wajar, bahwa akan ada perbedaan antara kaidah-kaidah hukum di satu pihak, dengan perikelakuan yang nyata. Hal ini terutama disebabkan, oleh karena kaidah hukum merupakan patokan-patokan tentang perikelakuan yang diharapkan yang dalam hal-hal tertentu merupakan abstraksi dari pola-pola perikelakuan. Namun demikian, para ahli sosial berbeda-beda pendapat tentang masalah ini.
B.     Kelompok-kelompok Sosial
1.      Pengertian Kelompok Sosial
Definisi kelompok sosial kelompok sosial adalah kumpulan individu yang saling memiliki hubungan dan saling berinteraksi sehingga mengakibatkan tumbuhnya rasa kebersamaan dan dan rasa memiliki. Sekolah merupakan contoh kelompok sosial. Menurut Robert Bierstedt, kelompok memiliki banyak jenis dan dibedakan berdasarkan ada tidaknya organisasi, hubungan sosial antara kelompok, dan kesadaran jenis. [5]
   Menurut bahasa kelompok sosial berasal dari bahasa Inggris, yaitu " Sosial " yang berarti sosial/kemasyarakatan dan " group " yang berarti kelompok/golongan. Sedangkan menurut istilah kelompok sosial yaitu sejumlah orang yang memiliki norma-norma, nilai-nilai, serta harapan yang sama, yang secara sengaja dan teratur saling berinteraksi dan mempunyai kesadaran diri sebagai anggota kelompok yang diakui oleh pihak luar.[6]
Jadi, Kelompok sosial itu bisa terbentuk apabila mereka memiliki kesamaan kepentingan, tujuan, serta untuk memenuhi peran sosial, karena kelompok sosialyang ada dalam masyarakat memainkan peran yang sangat penting dalam struktur sosial.
2.      Tipe Kelompok Sosial
Bierstedt membagi kelompok menjadi empat tipe:[7]
a.       Kelompok statistik, yaitu kelompok yang bukan organisasi, tidak memiliki hubungan sosial dan kesadaran jenis di antaranya. Contoh: Kelompok penduduk usia 10-15 tahun di sebuah kecamatan.
b.      Kelompok kemasyarakatan, yaitu kelompk yang memiliki persamaan tetapi tidak mempunyai organisasi dan hubungan sosial di antara anggotanya.
c.       Kelompok sosial, yaitu kelompok yang anggotanya memiliki kesadaran jenis dan berhubungan satu dengan yang lainnya, tetapi tidak terukat dalam ikatan organisasi. Contoh: Kelompok pertemuan, kerabat.
d.      Kelompok asosiasi, yaitu kelompok yang anggotanya mempunyai kesadaran Pihak yang berinteraksi mendefinisikan dirinya sebagai anggota kelompok.
3.      Dinamika Kelompok Sosial
Kita sebagai makhluk sosial tidak akan bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Salah satu bentuk kerja sama kita dengan orang lain yaitu dengan membentuk kelompok sosial. Dalam sebuah kelompok sosial dapat membantu kita untuk mempermudah menyelesaikan suatu urusan atau tugas atau tujuan dengan cara bekerja sama. Pekerjaan yang terasa sulit kita kerjakan sendiri akan menjadi lebih mudah jika dikerjakan secara berkelompok sebab dalam suatu anggota kelompok , masing-masing anggota mempunyai keahlian khusus di bidangnya masing-masing, sehinga terjadilah pembagian tugas dan spesifikasi kerja yang membuat hasil dari pekerjaan tersebut menjadi maksimal. Dari uraian tersebut dapat kita simpulkan bahwa pentingnya hidup berkelompok untuk mempermudah memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Dinamika kelompok sosial yang terjadi seperti:[8]
a.       Kerja sama (Cooperation)
Kerja sama merupakan bentuk utama dari proses interaksi sosial karena pada dasarnya interaksi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang bertujuan untuk memenuhi kepentingan atau kebutuhan bersama.
b.      Akomodasi (Accomodation)
Merupakan suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antarindividu dan kelompok untuk meredakan pertentangan.
c.       Asimilasi (Assimilation)
Asimilasi merupakan proses ke arah peleburan kebudayaan sehingga masing-masing pihak merasakan adanya kebudayaan tunggal sebagai milik bersama.
d.      Akulturasi (Acculturation)
Akultursi atau kontak kebudayaan merupakan proses sosial yang timbul akibat suatu kebudayaan menerima unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan  itu sendiri. Proses akulturasi sudah terjadi sejak zaman dahulu dalam sejarah kebudayaan manusia. Migrasi antarkelompok manusia dengan kebudayaan yang berbeda telah menyebabkan individu-individu dalam kelompok itu dihadapkan dengan unsur kebudayaan asing.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut bahasa kelompok sosial berasal dari bahasa Inggris, yaitu " Sosial " yang berarti sosial/kemasyarakatan dan " group " yang berarti kelompok/golongan. Sedangkan menurut istilah kelompok sosial yaitu sejumlah orang yang memiliki norma-norma, nilai-nilai, serta harapan yang sama, yang secara sengaja dan teratur saling berinteraksi dan mempunyai kesadaran diri sebagai anggota kelompok yang diakui oleh pihak luar.
Jadi, Kelompok sosial itu bisa terbentuk apabila mereka memiliki kesamaan kepentingan, tujuan, serta untuk memenuhi peran sosial, karena kelompok sosialyang ada dalam masyarakat memainkan peran yang sangat penting dalam struktur sosial.

B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Gramedia.
Soerjono Soekanto. 1978. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia,.
________________. 1999.Pokok – Pokok Sosiologi Hukum. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,.
__________________. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
 



[1]Soerjono Soekanto. Pokok – Pokok Sosiologi Hukum. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1999),  h. 62
[2]Ibid. h. 63 - 64
[3] Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. (Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1978), 74
[4] Abu Ahmadi. Ilmu Sosial Dasar. (Gramedia.Jakarta;2003). h. 40
[5] Abu Ahmadi. Ilmu Sosial Dasar. (Gramedia.Jakarta;2003). h. 45
[6] Ibid
[7] Ibid, h. 46
[8]Soekanto, Soerjono (2013). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

No comments:

Post a Comment