BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
makhluk sosial kita pasti melakukan bahkan membutuhkan interaksi sosial dengan
orang lain karena dalam kehidupan ini mustahil kita bisa hidup sendiri tanpa
bantuan dari orang lain. Dalam interaksi yang terjadi dikalangan masyarakat
tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja maka akan membentuk kelompok
sosial mulai dari kelompok sosial yang terkecil yaitu keluarga sampai dengan
kelompok sosial yang sangat kompleks. Kelompok sosial itu terbentuk karena adanya
kesamaan kepentingan, sejumlah tujuan, serta untuk memenuhi peran sosial yang
kita terima sebagai anggota masyarakat. Kelompok memainkan peran yang sangat
penting dalam struktur sosial. Oleh karena itu dalam makalah ini kelompok kami
akan membahas serta mengidentifikasi sedikit mengenai kelompok sosial
yang terjadi di masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian dari Stuktur Sosial dan Hukum ?
2. Apa
saja Kaidah Sosial dan Hukum ?
3. Apa
pengertian Kelompok Sosial ?
4. Apa
tipe Kelompok Sosial ?
5. Bagaimana
bentuk dinamika sosial?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Struktur
Sosial dan Hukum
1.
Pengertian
Dalam pelajaran kita sering mendengar
bahwa manusia adalah makhluk sosial yang artinya makhluk yang tidak bisa hidup
sendiri. Kita selalu membutuhkan bantuan orang lain dalam hal apapun meskipun
kegiatan tersebut terdengar remeh. Pernyataan tersebut sering membuat banyak
orang bertanya-tanya mengenai pengertian sosial yang sebenarnya. Asal kata
sosial mulanya berasal dari bahasa latin socius yang mempunyai arti segala
sesuatu yang lahir, tumbuh, serta berkembang dalam kehidupan bersama. Itu
artinya seorang individu memang sudah ditentukan tidak bisa hidup terlepas dari
bantuan orang lain karena dia tetap membutuhkan bantuan dan perhatian dari
orang lain. Mustahil, bagi seseorang untuk hidup tanpa orang lain jika dia
ingin tunbuh dan berkembang.
Jika ingin benar-benar memahami
pengertian sosial maka pemahaman tersebut tidak bisa terlepas dari struktur
sosial. Struktur sosial yaitu suatu keadaan atau tatanan dari hubungan-hubungan
sosial yang ada dalam masyarakat dimana pihak-pihak tertentu seperti individu,
kelas, keluarga, ataupun kelompok ditempatkan dalam posisi sosial tertentu
berdasarkan suatu sistem nilai serta norma yang berlaku dalam masyarakat di
suatu waktu tertentu. Ada juga yang mengartikan struktur sosial sebagai
seperangkat unsur yang mempunyai ciri dan seperangkat hubungan unsure-unsur
tertentu. Jika seperti yang disebutkan sebelumnya maka pengertian sosial adalah
segala hal yang berkaitan dengan lahir, tumbuh, dan berkembangnya masyarakat
dalam kehidupan bersama.[1]
Berikut beberapa pendapat dari para
ahli ilmu-ilmu sosial mengenai perbedaan antara perilakelakuan sosial yang
nyata dengan perilekakuan sebagaimana yang diharapkan oleh hukum. Menurut Hurt,
inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan
aturan-anturan sekunder (prymary and
secondary rules). Aturan-aturan utama merupakan ketentuan informal tentang
kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup. Oleh karena
itu diperlukan aturan-aturan sekunder yang terdiri dari[2]:
1. Rules of recognition yaitu
aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan utama dan dimana
perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hirarkis menurut urutan
kepentingannya.
2. Rules
of change yaitu aturan yang mensahkan adanya
aturab-aturan utama yang baru
3. Rules
of adjudication yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada
orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa tertentu suatu aturan
utama dilanggar.
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya
kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin
bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat
berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai
sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak
tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang
yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
a.
Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum
tidak tertulis.
b.
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum
nasional dan Hukum Internasional.
c.
Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum
Formal.
d.
Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius
Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
e.
Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu
dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi
Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
f.
Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan,
Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
g.
Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif.
h.
Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum
yang mengatur.
Suatu pendapat lain pernah dikemukakan oleh antropolog, yang
menyatakan bahwa dasar-dasar hukum adalah sebagai berikut:[3]
a.
Hukum merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana
pengendalian sosial. Agar dapat dibedakan antara hukum dengan kaidah-kaidah
lainnya, dikenal adanya empat tanda hukum atau attributes of law.
b.
Tanda yang pertama dinamakannya attribute of authority,
yaitu bahwa hukum merupakan keputusan dari pihak yang berkuasa dalam
masyarakat, keputusan mana ditujukan untuk mengatasi ketegangan yang terjadi di
dalam masyarakat.
c.
Tanda yang kedua disebut attribute of intention of universal
of application yang artinya adalah bahwa keputusan yang mempunyai daya jangkau
panjang untuk masa mendatang.
d.
Attribute of obligation merupakan tanda keempat yang berarti
bahwa keputusan penguasa harus berisikan kewajiban pihak kesatu terhadap pihak
kedua dan sebaliknya. Dalam hal ini semua pihak harus masih di dalam kaidah
hidup.
e.
Tanda keempat disebut sebagai attribute of sanction yang
menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan
dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata.
2.
Kaedah Sosial dan Hukum
Pergaulan hidup manusia diatur oleh
pelbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk
menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam pergaulan
hidup tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana
memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau premary needs, yang antara lain
mencakup sandang, pangan, papan, keselamatan jiwa dan harta, harga diri,
potensi untuk berkembang dan kasih sayang. Pengalaman-pengalamn tersebut
menghasilkan nilai-nilai yang positif maupun negatif, sehingga manusia
mempunyai konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang baik dan harus dianut,
dan mana yang buruk dan harus dihindari. Sistem nilai tersebut sangat
berpengaruh terhadap pola pikir manusia, hal mana merupakan suatu pedoman
mental baginya.[4]
Pola pikir manusia mempengaruhi
sikapnya yang merupakan kecenderungan-kecenderungan untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan. Sikap-sikap
manusia kemudian membentuk suatu kaidah.
Di satu pihak kaidah-kaidah itu ada
yang mengatur pribadi manusia, dan terdiri dari kaidah-kaidah kepercayaan dan
kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang
beriman. Sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan untuk mencapai manusia yang
hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani yang bersih. Di lain pihak ada
kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan antar manusia atau antar pribadi, yang
terdiri dari kaidah-kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Kaidah kesopanan
bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan
kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia.
Kedamaian tersebut akan tercapai, dengan menciptakan suasana keserasian antara
ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman (yang bersifat
bathiniah). Kedamaian melalui keserasian antara ketertiban dengan ketentraman,
merupakan suatu ciri yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Secara sosiologis merupakan suatu
gejala yang wajar, bahwa akan ada perbedaan antara kaidah-kaidah hukum di satu
pihak, dengan perikelakuan yang nyata. Hal ini terutama disebabkan, oleh karena
kaidah hukum merupakan patokan-patokan tentang perikelakuan yang diharapkan
yang dalam hal-hal tertentu merupakan abstraksi dari pola-pola perikelakuan.
Namun demikian, para ahli sosial berbeda-beda pendapat tentang masalah ini.
B. Kelompok-kelompok
Sosial
1.
Pengertian Kelompok Sosial
Definisi kelompok sosial kelompok
sosial adalah kumpulan individu yang saling memiliki hubungan dan saling
berinteraksi sehingga mengakibatkan tumbuhnya rasa kebersamaan dan dan rasa
memiliki. Sekolah merupakan contoh kelompok sosial. Menurut Robert Bierstedt,
kelompok memiliki banyak jenis dan dibedakan berdasarkan ada tidaknya organisasi,
hubungan sosial antara kelompok, dan kesadaran jenis. [5]
Menurut bahasa kelompok sosial berasal dari bahasa Inggris, yaitu "
Sosial " yang berarti sosial/kemasyarakatan dan " group "
yang berarti kelompok/golongan. Sedangkan menurut istilah kelompok sosial yaitu
sejumlah orang yang memiliki norma-norma, nilai-nilai, serta harapan yang sama,
yang secara sengaja dan teratur saling berinteraksi dan mempunyai kesadaran
diri sebagai anggota kelompok yang diakui oleh pihak luar.[6]
Jadi,
Kelompok sosial itu bisa terbentuk apabila mereka memiliki kesamaan
kepentingan, tujuan, serta untuk memenuhi peran sosial, karena kelompok
sosialyang ada dalam masyarakat memainkan peran yang sangat penting dalam
struktur sosial.
2.
Tipe Kelompok Sosial
Bierstedt membagi kelompok menjadi
empat tipe:[7]
a.
Kelompok statistik, yaitu kelompok yang bukan organisasi,
tidak memiliki hubungan sosial dan kesadaran jenis di antaranya. Contoh:
Kelompok penduduk usia 10-15 tahun di sebuah kecamatan.
b.
Kelompok kemasyarakatan, yaitu kelompk yang memiliki
persamaan tetapi tidak mempunyai organisasi dan hubungan sosial di antara
anggotanya.
c.
Kelompok sosial, yaitu kelompok yang anggotanya memiliki
kesadaran jenis dan berhubungan satu dengan yang lainnya, tetapi tidak terukat
dalam ikatan organisasi. Contoh: Kelompok pertemuan, kerabat.
d.
Kelompok asosiasi, yaitu kelompok yang anggotanya
mempunyai kesadaran Pihak yang berinteraksi mendefinisikan dirinya sebagai
anggota kelompok.
3.
Dinamika Kelompok Sosial
Kita sebagai makhluk sosial tidak akan bisa hidup
tanpa bantuan orang lain. Salah satu bentuk kerja sama kita dengan orang lain
yaitu dengan membentuk kelompok sosial. Dalam sebuah kelompok sosial dapat
membantu kita untuk mempermudah menyelesaikan suatu urusan atau tugas atau
tujuan dengan cara bekerja sama. Pekerjaan yang terasa sulit kita kerjakan
sendiri akan menjadi lebih mudah jika dikerjakan secara berkelompok sebab dalam
suatu anggota kelompok , masing-masing anggota mempunyai keahlian khusus di
bidangnya masing-masing, sehinga terjadilah pembagian tugas dan spesifikasi
kerja yang membuat hasil dari pekerjaan tersebut menjadi maksimal. Dari uraian
tersebut dapat kita simpulkan bahwa pentingnya hidup berkelompok untuk
mempermudah memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu
ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang
membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara
unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti
kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang
mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat
menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam.
Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial,
musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.
Dinamika kelompok sosial yang terjadi seperti:[8]
a. Kerja
sama (Cooperation)
Kerja
sama merupakan bentuk utama dari proses interaksi sosial karena pada dasarnya
interaksi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang bertujuan untuk
memenuhi kepentingan atau kebutuhan bersama.
b. Akomodasi
(Accomodation)
Merupakan
suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antarindividu dan kelompok
untuk meredakan pertentangan.
c. Asimilasi
(Assimilation)
Asimilasi
merupakan proses ke arah peleburan kebudayaan sehingga masing-masing pihak
merasakan adanya kebudayaan tunggal sebagai milik bersama.
d. Akulturasi
(Acculturation)
Akultursi
atau kontak kebudayaan merupakan proses sosial yang timbul akibat suatu
kebudayaan menerima unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing tanpa menyebabkan
hilangnya kepribadian kebudayaan itu
sendiri. Proses akulturasi sudah terjadi sejak zaman dahulu dalam sejarah
kebudayaan manusia. Migrasi antarkelompok manusia dengan kebudayaan yang
berbeda telah menyebabkan individu-individu dalam kelompok itu dihadapkan
dengan unsur kebudayaan asing.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut
bahasa kelompok sosial berasal dari bahasa Inggris, yaitu " Sosial
" yang berarti sosial/kemasyarakatan dan " group "
yang berarti kelompok/golongan. Sedangkan menurut istilah kelompok sosial yaitu
sejumlah orang yang memiliki norma-norma, nilai-nilai, serta harapan yang sama,
yang secara sengaja dan teratur saling berinteraksi dan mempunyai kesadaran
diri sebagai anggota kelompok yang diakui oleh pihak luar.
Jadi,
Kelompok sosial itu bisa terbentuk apabila mereka memiliki kesamaan
kepentingan, tujuan, serta untuk memenuhi peran sosial, karena kelompok
sosialyang ada dalam masyarakat memainkan peran yang sangat penting dalam
struktur sosial.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari
kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu
penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun
penulisan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmadi,
Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Gramedia.
Soerjono Soekanto. 1978. Sosiologi Suatu
Pengantar. Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia,.
________________. 1999.Pokok – Pokok
Sosiologi Hukum. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,.
__________________. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
[1]Soerjono
Soekanto. Pokok – Pokok Sosiologi Hukum. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,
1999), h. 62
[2]Ibid. h. 63 -
64
[3] Soerjono
Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. (Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas
Indonesia, 1978), 74
[4] Abu
Ahmadi. Ilmu Sosial Dasar. (Gramedia.Jakarta;2003). h. 40
[5] Abu
Ahmadi. Ilmu Sosial Dasar. (Gramedia.Jakarta;2003). h. 45
[6] Ibid
[7] Ibid,
h. 46
[8]Soekanto,
Soerjono (2013). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
No comments:
Post a Comment