BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila sering disebut sebagai dasar
falsafah/filsafah negara dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai
dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai
pandangan hidup/ pegangan hidup/ pedoman hidup/ petunjuk hidup. Dalam hal ini,
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan kata lain,Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan masyarakat di segala bidang. Semua
tingkah lake dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila
Pancasila.
Dengan
berpedoman pada nilai-nilai pancasila, apapun yang diperoleh manusia dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan akan sangat bermanfaat untuk mencapai tujuan
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan untuk melaksanakan
pembangunan nasional.
B. Rumusan Masalah
Peranan Pancasila Sebagai Paradigms Kehidupan, terutama di bidang.
C. Batasan Masalah
Dalam makalah ini akan dibahas penjabaran paradigms,
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, Pancasila sebagai paradigms pembangunan
kehidupan Politik, Perananan pancasila dalam reformasi politik, dan perwujudan
nilai-nilai pancasila dalam pembangunan kehidupan politik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Paradigma Pembangunan
Istilah
paradigma awalnya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. pengertian
paradigma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seperangkat unsur bahasa
yang sebagian bersifat tetap dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga
diartikan sebagai gugusan system pemikiran. Menurut seorang tokoh bernama
Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan Istilah tersebut menyatakan
bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma
adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat
bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab,
bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus
dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung
sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti
paradigms tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan
tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah
dalam ilmu pengetahuan.
Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka,
acuan, tolak ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan
demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan
segala hal dalam kehidupan manusia, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara
normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek
pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi
atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional.
Adapun
pengertian dari pembangunan adalah proses perubahan yang terns menerus menuju
kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Pembangunan juga
bisa diartikan sebagai usaha bangsa untuk meningkatkan mute dan taraf hidup
masyarakat sehingga menjadi lebih balk.
Pembangunan
nasional merupakan perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat
manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan negara yang
tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan rincian sebagai
berikut:
1.
Tujuan
negara hukum formal, adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
indonesia
2.
Tujuan
negara hukum material dalam hal ini merupakan tujuan khusus atau nasional,
adalah memajukan kesejahteraan umum,dan mencerclaskan kehidupan bangsa.
3.
Tujuan
Internasional, adalah ikut melaksanakan ketertiban clunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Yang perwujudanya terletak
pada tatanan pergaulan masyarakat internasional.
Pada
hakikatnya, pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, sehingga dalam pelaksanaan
pembangunan nasional diperlukan hal-hal berikut:
1.
Adanya
keselarasan, keserasian, keseimbangan Berta kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pembangunan.
2.
Pembangunan
dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat
3.
Adanya
pemerataan pembangunan untuk seluruh mesyarakat dan seluruh wilayah tanah air
4.
Objek
maupun subjek pembangunan adalah seluruh manusia dan masyarakat Indonesia, oleh
karenanya pembangunan haruslah berkepribadian Indonesia dan menghasilkan
manusiamanusia maju yang memiliki kepribadian Indonesia.
Pembangunan
dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu serta taraf hidup suatu masyarakat
menjadi lebih baik. Sehingga dalam pembangunan terdapat tiga proses, yaitu:
1.
Emansipasi
bangsa : yaitu usaha bangsa melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa
lain dengan tujuan agar dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri.
2.
Modernisasi
yaitu upaya untuk mencapai taraf dan mutu kehidupan yang lebih baik.
3.
Humamsasi
yaitu pembangunan untuk menciptakan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang bertaqwa kepada Tuhan YME, cerdas dan terampil, berbudi pekerti yang
luhur, sehat jasmani dan rohani, disiplin, kritis terhadap lingkunagan,
bertanggung jawab serta mampu membangun dirinya dengan tujuan membangun
bangsanya.
B.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila
sebagai paradigms, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif berisi
anggapan dasar, kerangka acuan, keyakinan, acuan, serta pedoman dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, serta pemanfaatap. hasil-hasil
pernbang-unan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai
konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila
sebagai dasar negara dan ideoloV nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan
objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara
merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan
apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara
termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Sehingga dalam segala aspek
pembangunan nasional harus berlandaskan pada nilai-mlai yang terkandung dalam
Pancasila.
Nilai-mlai
dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia.
Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
- Susunan kodrat
manusia terdiri atas jiwa dan raga
- Sifat kodrat
manusia sebagai individu sekaligus, sosial
- Kedudukan kodrat
manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan
itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek
ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas. Hasil maupun pelaksanaan pembangunan tidak boleh
bersifat pragmatic, yaitu hanya mementingkan kebutuhan manusia, namun
mengabaikan pertimbangan etis.
Untuk
mencapai pembangunan seperti yang diharapkan diatas, harus terpenuhi 3 syarat,
yaitu:
- Menghormati Hak Asasi Manusia artinya pembangunan tidak
mengorbankan manusia tetapi harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia,
- Pembangunan harus dilaksanakan dengan demokratis,
artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan dari pembangunan untuk
mengambil keputusan spa yang menjadi kebutuhannya,
- Pembangunan itu penciptaan taraf minimum keadilan
sosial, sehingga tidak terjadi kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan
yang terjadi bukan semata-mata karena kemalasan individu tetapi karena
struktur sosial yang tidak adil.
Pembangunan sosial harus mampu
mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan
dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi:
- Bidang
politik,
- Ilmu pengetahuan
- Ekonomi
- Sosial
budaya
- Pertahanan
keamanan
- Agama
C. PANCASILA
SEBAGAI
PARADIGMA PEMBANGUNAN KEHIDUPAN POLITIK
Manusia Indonesia selaku warga
negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek
politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus
dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Kekuasaan. adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigms adalah sistem
politik demokrasi bukan otoriter Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas
kerakyatan (sila IV Pancasila).
Pengembangan selanjutnya adalah
sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada
pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia
dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral
kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun
penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga
menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigina
pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik
bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan
nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
- Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial. mencakup keadilan
politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
- Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam
pengambilan keputusan,
- Melaksanakan
keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
- Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan
pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Tidak
dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan.
kemanusiaan (keadilan-keberadaban)
tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti
sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam perwujudan masyarakat-warga (civil society) yang
mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan),
masyarakat industrial, dan masyarakat puma industrial. Dengan demikian,
mlai-nilai sosial politik yang dijadikan moral bare masyarakat informasi adalah:
- nilai
toleransi;
- nilai
transparansi hukum dan kelembagaan;
3.
nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
4.
bermoral berdasarkan konsensus.
D.
Peranan Pancasila Dalam
Reformasi Politik
1.
Pancasila sebagai Paradigma reformasi politik
Landasan aksiologi (sumber
nilai) bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam
Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi .......
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undangundang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pen-nusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia".
Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila
merupakan fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara
kits dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerohanian
berdasarkan nilai-nilai tersebut, dan pada realisasinya balk pada mass orde
lama maupun orde barn negara lebih mengarah pada praktek otoritanianisme yang
mengarah pada porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden. Nilai demokrasi politik tersebut
secara nonnatif ted abar dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat 2
menyatakan
" kedaulatan adalah
ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan
rakyat"
Pasal 2 ayat 2 menyatakan,
" Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan paerwakilan rakyat, ditambah utusan
dari daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang"
Pasal 5 ayat I menyatakan,
"Presiden memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat"
Pasal 6 ayat 2 menyatakan,
" Presiden dan wakil
presiden dipilih oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat dengan sears terbanyak
"
Adapun esensi dari pasal-pasal
tersebut berdasarkan UUD 1945 adalah :
a.
Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara
b.
Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh
MPR
c.
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR,
dan bertanggung jawab kepada MPR
d.
Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh
presiden balk sendiri maupun bersama dengan lembaga lain, kekuatanya berada
dibawah MPR atau produk-produknya.
Perlu diketahui pula bahwa
rakyat adalah asal mula kekuatan negara, oleh sebab itu paradigms ini merupakan
dasar pijak dalam refonnasi politik. Dan refon-nasi politik atas sistem politik
hares melalui Undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap
mendasarkan pada paradigms nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam
Pancasila.
a.
Susunan Keanggotaan MPR
Untuk melakukan suatu perubahan terhadap susunan
keanggotaan MPR, DPR dan DPRD terlebih dahulu hares melakukan reformasi
terhadap peraturan perundang-undangan yang merupakan dasar acuan penyusunan
keanggotaan MPR DPR. Susunan MPR yang termuat dalam Undang-undang politik no.2/1985 dianggap
tidak mencerminkan nitai-nilal Paneasila bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat
seperti yang tertuang dalam semangat UUD 1945. maka dari itu rakyat bertekad
melakukan reformasi dengan mengubah sistem politik tersebut melalui sidang
istimewa MPR tahun 1998 yang kemudian dituangkan dalam UU Politik tahun 1999,
adapun perubahan yang telah dilakukan antara lain pasal 2 ayat 2 yang
menyatakan bahwa :
1)
Jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang
2)
Jumlah anggota DPR hasil Pemilu sebanyak 500
orang
3)
Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 orang
dari setup Daerah Tingkat 1
4)
Utusan Golongan sebanyak 65 orang
Kemudian perubahan yang mendasar
berikutnya pasal 2 ayat 3 yaitu utusan daerah dipilih oleh DPR. Dan DPR dipilih
berdasarkan hasil pemilu yang bersifat demokratis.
b.
Susunan Keanggotaan DPR
Perubahan keanggotaan DPR
tertuang dalam UU no.4 pasal 11 adalah sebagai berikut
a.
Pasal 4 ayat 2 menyatakan keanggotaan DPR
terdiri atas,
1)
Anggota partai politik hasil pemilu
2)
Anggota abri yang diangkat
b.
Pasal 11 ayat 3 menjelaskan,
1)
anggota partai hasil pemilu sebanyak 462 orang\
2)
anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang
Namun berkaitan dengan keanggotaan ABRI di DPR masih ada
sebagian masyarakat yang menolak, akhimya berdasarkan sidang istimewa MPR tahun
1998 anggota ABRI dikurangi secara bertahap. hal ini berdasar pada pertimbangan
dan hasil musyawarah masih perlu partisipasi ABRI dalam sistem demokrasi demi
persatuan dan kesatuan bangsa.
c.
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat
1
Susunan Keanggotaan DPRD Tingkat
I yang tertuang dalam UU Politik no.4 tahun 1999, sebagai berikut :
a.
Pasal 18 ayat I bahwa pengisian anggota DPRD
Tingkat I dilakukan melalui Pemilu dan pengangkatan
b.
Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa, DPRD I
terdiri atas anggota partai politik hasil pemilihan umum, dan anggota ABRI yang
diangkat
c.
Pasal 18ayat3menyatakanjumla.hanggotaDPRDIditetapkansekurang-kurangnya45 orang
dan sebanyak-banyaknya 100 orang
termasuk 10% anggota ABRI yang
diangkat.
d.
Susunan Keanggotaan DPRD II
Susunan keanggotaan DPRD II yang
tertuang dalam UU Politik No. 4 Tahun 1999 adalah
a.
Pasal 25 ayat 1, menyatakan pengisian anggota
DPRD II dilakukan berdasar pada hasil Pemilu dan pengangkatan
b.
Pasal 25 ayat 2 menyatakan, DRPD II terdiri
atas anggota partai politik hasil Pemilu, dan anggota ABRI yang diangkat
c.
Pasa125 ayat 3 menyatakan, jumlah anggota DPRD
II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang
termasuk 10% anggota ABRI yang diangkat
Demikian
perubahan atas UU tentang susunan Anggota MPR, DPR, dan DPRD
yang diharapkan mencerminkan nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam sila
keempat Pancasila yang merupakan Paradigms demokrasi.
2.
Reformasi
Partai Politik
Dalam
UU Politik no.3 tahun 1975, Jo UU No.3 tahun 1985 ditentukan bahwa partai
politik dan golongan karya hanya meliputi 3 macaw, yaitu, Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai
Demokrasi Indonesia, ketentuan ini tidak mencerminkan nilai kerakyatan
sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila, dan tidak sesuai pula
dengan semangat UUD 1945 pasal 28, serta hakikat nilai Pancasila yang bermakna
keaneka ragaman akan tetapi tetap sate kesatuan. Dalam mengatur adanya partai
politik tertuang dalam UU no.2 tahun 1999 tentang partai politik yang lebih
demokratis dan memberikan kebebasan serta keleluasaan untuk menyalurkan
aspirasinya. Adapun ketentuanya adalh sebagai berikut:
1)
Pancasila
sebagai dasar negara dari NKRI dalam anggaran dasar partai
2)
Asas
atau ciri, aspirasi dan program partai politik tidak bertentangan dengan
pancasila
3)
Keanggotaan
partai politik bersifat terbuka untuk setiap, warga negara Republik Indonesia
yang telah mempunyai hak pilih
4)
Partai
politik tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang
negara asing, bendera kesatuan RI sang merah putih, bendera negara asing gambar
perorangan dan nama serta lambang partai lain yang telah ads.
Atas
ketentuan UU tersebut maka semakin banyak partai-partai politik barn yang
hingga saat ini mencapai 114 partai politik, namun pads kenyataanya, yang
memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu hanya 48 partai politik. Dan partai
itulah yang ikut dalam pemilu tahun 1999. dalam pelaksanaan pemilu jugs
dilakukan adanya perubahan yang diatur dalam UU no. 3 tahun 1999 tentang
pemilu, yang berisi tentang kejujuran, keadilan, langsung, umum, bebas, dan
rahasia. Dan untuk penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang bebas dan mandiri, yang terdiri atas unsur-unsur partai politik
peserta pemilu dan unsur pemerintah yang bertanggung jawab terhadap Presiden.
Dengan adanya ketentuan UU tersebut sistemik pelaksanaan Pemilu tahun 1999 akan
bersifat demokratis, bahkan ditambah dengan adanya kebebasan untuk membentuk
pemantau Pemilu baik dari dalam maupun luar negeri.
3.
Reformasi
atas Kehidupan Politik
Untuk
mencapai kehidupan politik yang benar-benar demokratis maka harus dilakukan
dengan cara. Revitalisasi politik yaitu dengan mengembalikan Pancasila pads
kedudukan serta fungsi yang sebenamya seperti yang tertuang pads UUD 1945.
E.
Perwujudan
Nilai-nilai Pancasila Dalam Pembangunan Kehidupan Politik
- Sistem politik Negara harus berdasarkan. pads tuntutan
hak dasar kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem politik yang berlaku dalam
negara harus mampu mewujudkan sistem yang menjamin tegaknya HAM.
- Para
penyelenggara negara beserta elit politik harus senantiasa memegang budi
pekerti kemanusiaan, serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia.
- Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam
kehidupan politik dan tidak hanya sekedar menjadikannya sebagai objek
politik penguasa semata
- Mewujudkan tujuan Negara demi meningkatkan harkat dan
martabat manusia Indonesia
- Mencerdaskan rakyat dan memahami politik, tidak hanya
menjadikan rakyat sebagai sarana mencapai tujuan pribadi ataupun golongan.
- Amanah dalam menjalankan amanat rakyat.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai
ideologi terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diridengan zaman. Tetapi
tidak berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar
lain. Dengan meniadakan jati diri Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar
Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia
dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat
kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Pancasila
harus memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu
menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama
menghadapai globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila menghendaki agar
bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai paradigms pembangunan merupakan suatu sumber nilai, model, orientasi
dasar, sumber asas serta arah dan tujuan pembangunan. Yang meliputi pembangunan
politik, IPTEK, pengembangan bidang politik, poembangunan ekonomi, pembangunan
social budaya, pengembangan hankam, pembangunan pertahanan keamanan, dan
sebagai reformasi, baik itu reformasi hukum ataupun reformasi politik. Semuanya
ditujukan untuk membuat menjadikan bangsa yang semakin berkembang dan
masyarakat yang semakin mapan,
Pancasila
sebagai jati diri yang berarti betel-betel ada, terjadi atau sesungguhnya.
Sehingga terbentuklah aktualisasi objektif dan subjektif Aktualisasi Pancasila yang
objektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara, balk di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif maupun
semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Pancasila yang subyektif adalah
pelaksanaan dalam sikap pribadi, perorangan, setiap warga negara, setiap
individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan setiap orang Indonesia.
Aktualisasi
inipun meliputi mencakup dalam tridarma perguruan tinggi, budaya akademik dan
lingkungan kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM. Yang
mencerminkan bahwa aktualisasi diri benar-benar ada dan terjadi disekitar kita.
No comments:
Post a Comment