Makalah Konsep Hadits

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada hakekatnya umat Islam di dunia ini sama dengan umat agama lain. Kesamaan yang dimaksud dalam hal ini adalah sama-sama memiliki kitab sebagai pedomannya. Jika umat kristen memiliki kitab Injil sebagai pedomannya, umat Hindu memiliki kitab Trimurti, dan umat Budha yang memiliki kitab Weda sebagai pegangan hidupnya maka umat islam memilki Kitab Al-Qur’an Al-Karim sebagai pedoman hidupnya. Kitab Al-Qur’an ini adalah mukjizat yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kebenaran, ketetapan yang mutlak mengenai agama islam. Namun ada pembahasan yang terdapat dalam Al-qur’an yang masih bersifat global.Oleh karena itu Munculah Al-Hadits yang fungsinya menyempurnakan dan menjelaskan kitab-kitab terdahulu seperti kitab Taurat, Zabur, Injil dan termasuk juga Al-Qur’an.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Konsep Hadits, Sunnah, Khabar, Atsar, dan Hadits Qudsi?
2.      Bagaimana Unsur-unsur Pokok Hadits: Sanad, matan dan Rawi?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Hadits, Sunnah, Khabar, Atsar, dan Hadits Qudsi
1.      Hadits
Menurut bahasa Hadits berarti الجد يد , yaitu sesuatu yang baru, menunjukan sesuatu yang dekat dan waktu yang singkat,[1] seperti perkataan :
و حديث العهد فى الاء سلام
Artinya dia baru masuk / memeluk Islam. Lawan kata  الحديث  adalah القديم   , yang berarti sesuatu yang lama
Hadits juga berarti  الخبر , “berita”, yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Disamping itu, Hadits juga berarti  القريب,”dekat” , tidak lama lagi terjadi, sedangkan lawannya adalah   البعيد  , artinya “jauh”.[2]
Sedangkan pengertian hadits menurut istilah, terdapat perbedaan antara beberapa ulama terutama antara ulama muhadditsun, ushuliyyun, dan fuqaha.
-          Menurut muhadditsun
Menurut ahli hadits atau muhadditsun, pengertian hadist ialah:
آقوالالنبي صلي ا لله عليه و سلم و آفعاله وحواله وقال الاخر : كل ما آ ثرر عن ا لنبي صلي ا لله عليه و سلم من قول آو فعل آو اقرار
Artinya : “ seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW. sedangkan menurut yang lainnya adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.”
Menurut Al-Hafidz dalam syarh al-Bukhary, dan al-hafizh dari Shakhawy ialah :
اقواله صلي ا لله عليه و سلم وا فعله و احواله
“segala ucapan, perbuatan. Dan keadaan Nabi SAW.”
Sebagian muhadditsin berpendapat bahwa pengertian Hadits diatas adalah pengertian yang sempit. Menurut mereka, Hadits mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas, yang tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi SAW. (Hadits marfu’) saja, melainkan termasuk di dalamnya segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat (Hadits maqtu).
a.       Menurut Ushuliyyun
Hadits menurut ahli Ushul adalah    
Artinya : “ semua perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum syara dan ketetapannya”
Sedangkan Hadits menurut ahli Hadits yang lain adalah :
اقواله صلي ا لله عليه و سلم وافعاله وتقاريره ممايتعلق به حكم بنا
segala perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi yang bersangkutan dengan hukum
b.      Menurut Fuqaha
Menurut fuqaha, selain keterbatasan “materi”, dari sisi sumber rujukan pun Hadits hanya terbatas kepada Nabi (Hadits marfu). Keyakinan sebgian besar ulama Hadits yang menyebutkan sumber Hadits dapat saja dari sahabat (Hadits mauquf) dan dari tabiin (Hadits maqtu) menjadi tidak berlaku bagi kaum fuqaha. Diskusi bagi ulama fiqih,  Hadits itu satu sumber , yakni Nabi dan dari sisi substansi materi hanya yang menyangkut aspek-aspek hukum. Menurut fuqaha juga dalam kacamata hukum, Hadits dibatasi hanya pada hal-hal yang berhubungan dengan hukum saja. Hal-hal yang ada kaitannya dengan sifat basyariyah  Nabi, seperti cara makan, tidur, berjalan, berpakaian, memakai minyak wangi dan kebiasaan Nabi lainnya , tidak termasuk dalam kategori Hadits.[3]

1)      Hadis Qauli
Hadis qauli adalah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. Dengan kata lain, hadis qauli adalah hadis berupa perkataan Nabi SAW. Yang berisi berbagai tuntutan dan petunnjuk syara, peristiwa, dan kisah, baik yang berkaitan dengan aspek akidah, syariat, maupun akhlak. Diantara contoh hadis qauli adalah:
عن ابى هريرة قال: قال رسول الله ص.ل. قال : من كذ ب على متعمدا فاليتبوأ مقعده من النار. ( رواه مسلم )
Dari Abu Hurairah r.a. , Rasulullah SAW bersabda : “barangsiapa sengaja berdusta atas diriku, hendaklah dia bersiap-siap menempati tempat tinggalnya di neraka” (H.R.Muslim)
2)      Hadis Fi’li
Hadis fi’li adalah segala perbuatan yang disandarkan pada Nabi SAW. Dalam hadis tersebut terdapat berita tentang perbuatan Nabi SAW. Yang menjadi anutan perilaku para sahabat pada saat itu, dan menjadi keharusan bagi semua umat Islam untuk mengikutinya.
Hadis yang termasuk kategori ini diantaranya hadis-hadis yang di dalamnya terdapat kata-kata kana/yakunu atau raitu/raina.[4] Contohnya hadis berikut ini :
عن عا ئشة ان النبى ص.م. كان يقسم بين نسا ئه فيعد ل ويقول: اللهم هده قسمتى فيما املك فلا تلمنى فيما تملك ولا املك.( رواه ابو داود والترمذى والنسائ وابن ماجه )
Dari Aisyah, Rasulullah SAW membagi (nafkah dan gilirannya) antara istri-istrinya dengan adil. Beliau bersabda “ ya Allah ! inilah pembagianku pada apa yang aku miliki. Janganlah Engkau mencelaku dalam hal yang tidak aku miliki” (H.R. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

3)      Hadis Taqriri
Hadis taqriri adalah hadis berupa ketetapan Nabi SAW. Terhadap apa yang datang atau dilakukan oleh para sahabatnya. Nabi SAW. Mebiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempermasalahkannya. Sikap Nabi yang demikian itu dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai dalil taqriri, yang dapat dijadikan hujjah atau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan suatu kepastian syara.[5]
Contohnya :
لايصلين احدالعصر إلا فى بنى قريضه (رواه البخارى)
Janganlah seorangpun shalat ashar, kecuali nanti di Bani Quraidhah. (H.R.Bukhari)

2.      Sunnah
Dari segi bahasa, sunnah berarti jalan. Arti sunnah ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan : “ Barangsiapa yang membuat sunnah (jalan) kebaikan dalam Islam, baginya pahala sunnah itu dan pahala dari orang yang mengikuti sesudahnya tanpa berkurang pahala sedikitpun. Dan barangsiapa yang membuat sunnah (jalan) buruk dalan  Islam (tidak sesuai dengan syariat agama), maka baginya dosa sunah itu dan dosa dari orang yang mengikuti sunnahnya sesudahnya tanpa berkurang dosanya sedikitpun”.[6]
Sedangkan pengertian sunah menurut istilah, terdapat perbedaan antara beberapa ulama terutama antara ulama muhadditsun, ushuliyyun, dan fuqaha.
a.       Menurut Muhadditsun
Sunnah menurut istilah muhadditsun ialah
كل ما اثر عن النبي صلي ا لله عليه وسلم من قول اوفعل اوتقريراوصفةخلقية اوخلقية اوسيرة سواءاكان ذا لك قبل البعثة ام بعد ها
segala seseuatu yang bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti, perjalanan hidup Nabi SAW. sebelum diangakat manjadi Rasul, maupun sesudahnya.

Sebagian besar muhadditsun menjelaskan, bahwa sunnah dalam arti ini menjadi muradif bagi kata  hadits [7]
b.      Menurut Ushuliyyun
Berbeda dengan ahli hadits, maka ahli ushul mengatakan,
كل ما صدر عن النبي صلي ا لله عليه و سلم غيرالقرا ن الكريم من من قول اوفعل اوتقرير مما يصلح ان يكون دليلا لحكم شرعي   
sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW selain Al-Qur’anul karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang berhubungan dengan hukum syara dan pantas dijadikan dalil bagi hukum syara.
c.       Menurut fuqaha
Ahli Fiqih mengartikan sunnah sebagai berikut :
ما ثبت عن عن النبي صلي ا لله عليه و سلم من غيرافتراض وتقا بل الواجب وغيره من الاحكا م ا لخمسة وقد تطلق عندهم على ما يقا بل البدعة
segala ketetapan yang berasal dari Nabi SAW. selain yang difardukan dan diwajibkan. Menurut mereka, sunnah merupakan salah satu hukum yang lima (wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah) dan yang tidak termasuk kelima hukum ini desebut bid’ah”
3.      Khabar
Secara bahasa, khabar berarti berita (warta) yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Jamaknya Akhbar. Muradifnya naba’ yang jamaknya anba’. Orang yang banyak menyampaikan khabar dinamai khabir.
Pengertian khabar menurut istilah, terdapat perbedaan antara beberapa ulama terutama antara ulama muhadditsun, ushuliyyun, dan fuqaha.
a.       Menurut muhadditsun
Menurut ahli hadits, makna khabar hampir sama dengan atsar dan hadits. Perbedaannya terletak hanya dari sisi pengertian istilah ulama hadits yang membatasi khabar hanya bersumber dari sahabat dan Nabi, tidak sampai pada tabiin. Tetapi pemaknaan umum terhadap khabar memiliki makna yang sama, yakni segala ucapan, perbuatan, taqrir dan hal ihwal tentang Nabi, marfu, sahabat (mauquf) dan tabiin (maqtu). Tetapi ulama muhadditsun yang berasal dari Khurasan mengkhususkan arti atsar dengan apa-apa yang datang dari sahabat saja (mauquf) , dan khabar berasa; dari Nabi (marfu’) saja.[8]
b.      Menurut Ushuliyyun
Khabar meliputi warta dari Nabi SAW. maupun dari sahabat, ataupun dari tabiin. Ada yang berpendapat bahwa khabar digunakan untuk segala warta yang diterima dari yang selain Nabi SAW. mengingat hal inilah, orang yang meriwayatkan hadis disebut muahaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbar atau khabary. Adapula yang mengatakan bahwa khabar lebih umum daripada hadis, karena yang termasuk ke dalam khabar segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi SAW. maupun dari selainnya, sedangkan hadis khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja. Ada juga yang mengatakan , khabar dan hadis,  di-ithlaq kan kepada yang sampai dari Nabi SAW. saja, sedangkan yang diterima dari sahabat dinamai atsar.

c.       menurut Fuqaha
khabar adalah sesuatu yang datang, selain dari Nabi Muhammad SAW. karena yang datang dari Nabi Muhammad SAW. disebut hadis. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hadis lebih umum daripada khabar, sehingga tiap hadis dapat diakatakan khabar, tetapi tidak setiap khabar dapat dikatakan hadis.
Contoh yang berupa perkataan:
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka ia tertolak.” (HR. Muslim)
Contoh yang berupa perbuatan:
كان صلى الله هليه و سلم إذ دخل بيته بدأ با لسيواك
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam rumahnya, maka yang dilakukan pertama kali adalah bersiwak.” (HR. Muslim)
Contoh yang berupa persetujuan:
تقريره الجارية حين سألها : أين الله ؟ قالت : في السماء، فأقر ها على ذلك صلى الله هليه و سلم
Persetujuan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pada budak wanita ketika ia bertanya padanya, “Dimana Allah”. Budak itu menjawab, “Di langit”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujuinya. (HR. Muslim)
4.      Atsar
Atsar dari segi bahasa berarti “ bekas sesuatu“ , “sisa sesuatu “, “sisa waktu “ atau “sesuatu yang dinukilkan “.
pengertian atsar menurut istilah, terdapat perbedaan antara beberapa ulama terutama antara ulama muhadditsun, ushuliyyun, dan fuqaha.
a.       Menurut Muhadditsun
Atsar berarti segala ucapan, perbuatan, taqrir dan hal ihwal tentang Nabi, sahabat, dan tabiin.
Atsar cakupannya lebih luas daripada hadis. Sumber rujukan atsar tidak terbatas hanya pada Nabi, tetapi sahabat dan tabiin.[9]
b.      Menurut Ushuliyyun
atsar adalah segala sesuatu yang didasarkan kepada Nabi Muhammad SAW. sahabat dan tabiin. Atsar ditujukan untuk yang mauquf, sedangkan khabar ditujukan untuk yang marfu’
c.       Menurut Fuqaha
Para fuqaha memakai istilah atsar untuk perkataan-perkataan ulama salaf, tabiin, dan lain-lain. Ada yang mengatakan bahwa atsar lebih ‘aam (umum) daripada khabar. Atsar dihubungkan kepada yang datang dari Nabi SAW. dan yang selainnya, sedangkan khabar dihubungkan kepada yang datang dari Nabi SAW. saja.
Contoh Atsar
Perkataan Hasan Al-Bashri rahimahullaahu tentang hukum shalat di belakang ahlul bid’ah:
وَقَالَ الْحَسَنُ: صَلِّ وَعَلَيْهِ بِدَعَتُه
“Shalatlah (di belakangnya), dan tanggungan dia bid’ah yang dia kerjakan.”
5.      Hadits Qudsi
Hadits qudsi secara bahasa berasal dari kata qadasa, yaqdusu, qudsan, artinya suci atau bersih. Jadi hadits qudsi secara bahasa adalah hadits yang bersih.
Secara terminologi, terdapat banyak definisi dengan redaksi yang berbeda-beda. Akan tetapi, dari semua definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hadits qudsi adalahsegala sesuatu yang di berikan Allah SWT. Kepada Nabi Muhammad SAW. Selain Al-Quran, yang redaksinya disusun oleh Nabi Muhammad SAW.
Untuk lebih jelasnya, kami akan mengemukakan beberapa definisi tersebut,
مايخبراالله تعالي به النبي صلي الله عايه وسلم بالالهام اوبالمنام فاخبرالنبي من دلك المعني بعبارة نفسه
Sesuatu yang diberikan Allah SWT. Kepada Nabi-Nya dengan ilham atau mimpi, kemudian Nabi Muhammad SAW. Menyampaikan berita itu dengan ungkapan-ungkapan sendiri.
كل حد يث يضيف فيه رسول الله صلي الله عليه وسلم قولا الي الله عزوجل
Segala hadits Rasulullah SAW. Yang berupa ucapan, yang disandarkan kepada Allah ‘Azza wa jalla.[10]
ما اخبرالله نبيه تارة بالوحي وتارة بالإالهام وتارة بالمنام مفوضا اليه التعبير باي عبارة شاء
Sesuatu yang diberikan Allah SWT. Terkadang melalui wahyu, ilham, atau mimpi, dengan redaksinya yang diserahkan kepada Nabi SAW.
Disebut hadits karena redaksinya disusun sendiri oleh Nabi Muhammad SAW. Dan disebut Qudsu karena hadits ini suci dan bersih ( Ath-Thaharah wa At-Tanzih) dan datang dari dzat yang maha suci. Hadits qudsi ini juga sering disebut dengan hadits ilahiyah atau hadits rabbaniyah. Disebut ilahi atau rabbani karna hadits ini datang dari Allah SWT. Rabbil ‘alamiin.[11]
Contoh hadis qudsi :
عن ابى هريرة قال: قال رسول الله ص.ل. قال : قال الله : ثلا ثة انا خصمهم يوم القيامة رجل اعطى بى ثم غدر ورجل باع حرا فاكل ثمنه ورجل استأ جراجيرا فاستوفى منه ولم يعط اجره.( رواه البخارى وابن ماجه واحمد )
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi SAW. Bersabda, “Allah SWT berfirman, ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka kelak di hari kiamat. Siapa yang Aku menjadi musuhnya, maka Aku akan menjadi musuhnya. Seseorang yang memberikan (janji) kepada-Ku lalu mengingkari. Seseorang yang mennjual orang merdeka, lalu memakan hasil penjualannya. Dan seseorang yang memperkerjakan karyawan, lalu karyawan itu memenuhi tugasnya, tetapi orang itu tidak memenuhi upahnya’.” (H.R. Bukhari, Ibnu Majah dan Ahmad)
عن ابى ذ ر عن النبي ص.ل. فيما روى عن الله تبا رك وتعالى انه قال: ياعبادي إنى حرمت الظلم على نفسى وجعلته بينكم محرما فلا تظا لموا.( رواه مسلم )
Dari Abu Dzar dari Nabi SAW. Seperti yang beliau riwayatkan dari Allah, bahwa Allah azza wa jalla berfirman,”wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan perbuatan aniaya pada dri-Ku sendiri, dan Aku jadikan ia diharamkan diantara kalian. Karena itu, janganlah kalian berbuat saling aniaya.” (H.R Muslim)
Adapun hadits qudsi tidak disuruh dibaca dadalam shalat. Allah memberikan pahala membaca hadits Qudsi secara umum saja. Membaca hadits qudsi tidak akan memperoleh pahala seperti yang disebutkan dalam hadits mengenai membaca Al-Quran bahwa pada setiap huruf terdapat kebaikan.[12]
B.     Unsur-unsur Pokok Hadits, Sanad, Matan, dan Rawi
1.      Sanad
Kata “Sanad” menurut bahasa adalah “sandaran” atau sesuatu yang akan dijadikan sandaran. Dikatakan demikian, karena hadist bersandar kepadanya. Sedangkan menurut istilah, terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al-Badru bin Jama’ah dan Al-Thiby mengatakan bahwa : “Berita tentang jalan matan”.
Ada juga yang menyebutkan :“Silsilah para perawi yang menukilkan hadist dari sumbernya yang pertama”
Yang berkaitan dengan istilah sanad,terdapat kata-kata seperti, al-isnad, al-musnid dan al-musnad. Kata-kata ini secara terminologis mempunyai arti yang cukup luas, sebagaimana yang dikembangkan oleh para ulama.
Kata al-isnad berarti menyandarkan, mengasalkan (mengembalikan ke asal) dan mengangkat. Yang dimaksud disini ialah menyandarkan hadits kepada orang yang mengatakannya (raf’u hadits ila qa ‘ilih atau ‘azwu hadits ila qa’ilih). Menurut At-thiby, “Kata al-isnad dan al-sanad digunakan oleh para ahli dengan pengertian yang sama”.Kata al-musnad mempunyai beberapa arti, bisa berarti hadits yang disandarkan atau diisnadkan oleh seseorang, bisa berarti nama suatu kitab yang menghimpun hadits-hadits dengan system penyusunan berdasarkan nama-nama para sahabat, perawi hadits, seperti kitab Musnad Ahmad, bisa juga berarti nama bagi hadits yang marfu’ dan muttashil.
2.      Matan
Kata “matan” atau “al-matn” menurut bahasa berarti Mairtafa’a min al-ardi (tanah yang meninggi). Sedangkan menurut istilah ahli hadits adalah : “Perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda Nai SAW. Yang disebutkan sanadnya”.[14]
3.      Rawi
Katarawi” atau “al-rawi” berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadits (naqil al-hadits).
Sebenarnya antara sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad-sanad hadits pada tiap-tiap tabaqahnya juga disebut rawi, jika yang dimaksud rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi yang membedakan antara sanad dan rawi adalah terletak pada pembukuan atau pentadwinan hadits. Orang yang menerima hadits dan kemudian menghimpunnya dalam suatu kitab tadwin, disebut dengan perawi. Dengan demikian, maka perawi dapat disebut mudawwin (Orang yang membukan dan menghimpn hadits).[15]
Dari berbagai pengertian tentang sanad, matan dan rawi dengan berbagai urgensi yang berbeda-beda yang menunjukan begitu indah perbedaan pemikiran yang menghiasi pengertian tentang sanad, matan dan rawi. Dengan ini kami menyimpulkan bahwa yang dimaksud sanad adalah orang-orang yang meriwayatkan hadits atau yang menyampaikan hadits pada matan. Matan adalah isi, materi atau lafadz hadits itu sendiri sedangkan rawi adalah orang yang menghimpun dan membukukan hadits.[16]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hadits (Sunnah) merupakan dasar bagi ajaran islam, merupakan salah satu syari’at, yakni sebagai sumber syariat islam yang ke-2 setelah Al-Qur’an yang harus dijadikan pedoman. Dampak Ummat Islam terhadap hadits sangat menonjol terutama dikalangan sufi, yang lebih mendalami sunnah-sunnah rasul. hal ini terbukti banyaknya Muhadditsin dikalangan masyarakat.
Menta’ati Rasul artinya mengikuti Rasul tentang segala perintahnya dan segala larangannya, dengan kata lain mengikuti Sunnahnya. Karena itu, segala Hadits yang diakui shahih, wajib diikuti dan diamalkan oleh ummat islam, sama halnya dengan keharusan mengikuti Al-Qur’an sebab Hadits merupakan interpretasi (bayan) dari Al-Qur’an. Melihat kedudukannya yang sangat penting ini, maka jika kita mengetahui dan memahami Hadits secara benar, kita bisa mengamalkannya dalam menjalankan syariat islam, melakukan istinbath hukum dan agar mengetahui problematikanya lalu dapat meletakkan Hadits pada proporsi yang sebenarnya.
      Berpedoman kepada al-Hadits untuk di’amalkan dan menganjurkan orang lain       untuk   maksud yang sama, adalah suatu kewajiban. Agar kewajiban tersebut dapat       dipenuhi tentulah harus mempelajari ilmu tentang hal tersebut dengan kata lain mempelajari ilmu hadits itu wajib.
B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA
Ajaj, Al-Khatib, As-Sunnah Qabla At-Tadwin, Darul Fikr, Beirut, 1971.
Dzafar Ahmad Utsmani al Tahawuni, Qowa’id al Ulum al-Hadits, cet III .Beirut : Maktab al Mathba’ah al Islamiyah, 1972.
Khusniatu Rofiah, Studi Ilmu Hadits, Yogyakarya: STAIN PO Press, 2010.
Muhammad al Wiy al Maliki, al Qawa’id al Ulum al Hadis, cet.IV. Jeddah : al Maktabah al Ilmiyah, 1402.
Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia, 2004.
Munzier Suparta, Ilmu Hadits, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Shubhi As-Shalih. ‘ulum Al-Hadits wa Musthlahuh. Beirut: Dar Al-‘Ilm li Al-Malayin. 1959 M/1379 H. Hlm. 11-13, dan Muhammad Utsman Al-Khusyat. Ma fatih ‘ulum Al-Hadits. Kairo: Maktabah Al-Quran. T.t. hlm. 48.
Utang Ranuwijaya. Ilmu hadis. Jakarta : Gaya media pratama.1996.





[1] Dzafar Ahmad Utsmani al Tahawuni, Qowa’id al Ulum al-Hadits, cet III ( Beirut : Maktab al Mathba’ah al Islamiyah, 1972) hal.24
[2] Ajaj, Al-Khatib, As-Sunnah Qabla At-Tadwin, Darul Fikr, Beirut, 1971, hlm.20
[3] Ibid. hal.27
[4] Ibid. h.15
[5] Utang Ranuwijaya. Ilmu hadis. Jakarta : gaya media pratama.1996.hlm.15
[6] Mustafa al Siba’i, loc.cit
[7] Lihat Qawai’d at-Tahdits : 35, Taujih an-Nazhar : 2, Miftah as-Sunnah : 5
[8] Ajaj al Khatib, op.cit.hal.28
[9]Muhammad al Wiy al Maliki, al Qawa’id al Ulum al Hadis, cet.IV (Jeddah : al Maktabah al Ilmiyah, 1402) , hal.15
[10] Ibid. h.. 38.
[11] Al-Khatib. Ushul.... op.cit. hlm. 28.
[12]lihat shubhi As-Shalih. ‘ulum Al-Hadits wa Musthlahuh. Beirut: Dar Al-‘Ilm li Al-Malayin. 1959 M/1379 H. Hlm. 11-13, dan Muhammad Utsman Al-Khusyat. Ma fatih ‘ulum Al-Hadits. Kairo: Maktabah Al-Quran. T.t. hlm. 48.
[13] Khusniatu Rofiah, Studi Ilmu Hadits, (Yogyakarya: STAIN PO Press, 2010), 45-46.
[14] Muhammad Ahmad dan M. Mudzakir, Ulumul Hadits, (Bandung: Pustaka Setia, 2004), 51.
[15]Ibid.,52.
[16] Munzier Suparta, Ilmu Hadits, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), 47

No comments:

Post a Comment