BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial kita pasti melakukan bahkan membutuhkan interaksi sosial dengan orang lain karena dalam kehidupan ini mustahil kita bisa hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Dalam interaksi yang terjadi dikalangan masyarakat tersebut secara sengaja maupun tidak sengaja maka akan membentuk kelompok sosial mulai dari kelompok sosial yang terkecil yaitu keluarga sampai dengan kelompok sosial yang sangat kompleks. Kelompok sosial itu terbentuk karena adanya kesamaan kepentingan, sejumlah tujuan, serta untuk memenuhi peran sosial yang kita terima sebagai anggota masyarakat. Kelompok memainkan peran yang sangat penting dalam struktur sosial. Oleh karena itu dalam makalah ini kelompok kami akan membahas serta mengidentifikasi sedikit mengenai kelompok sosial yang terjadi di masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari Stuktur Sosial dan Hukum ?
2. Apa saja Kaidah Sosial dan Hukum ?
3. Apa pengertian Kelompok Sosial ?
4. Apa tipe Kelompok Sosial ?
5. Bagaimana bentuk dinamika sosial?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Struktur Sosial dan Hukum
1. Pengertian
Dalam pelajaran kita sering mendengar bahwa manusia adalah makhluk sosial yang artinya makhluk yang tidak bisa hidup sendiri. Kita selalu membutuhkan bantuan orang lain dalam hal apapun meskipun kegiatan tersebut terdengar remeh. Pernyataan tersebut sering membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai pengertian sosial yang sebenarnya. Asal kata sosial mulanya berasal dari bahasa latin socius yang mempunyai arti segala sesuatu yang lahir, tumbuh, serta berkembang dalam kehidupan bersama. Itu artinya seorang individu memang sudah ditentukan tidak bisa hidup terlepas dari bantuan orang lain karena dia tetap membutuhkan bantuan dan perhatian dari orang lain. Mustahil, bagi seseorang untuk hidup tanpa orang lain jika dia ingin tunbuh dan berkembang.
Jika ingin benar-benar memahami pengertian sosial maka pemahaman tersebut tidak bisa terlepas dari struktur sosial. Struktur sosial yaitu suatu keadaan atau tatanan dari hubungan-hubungan sosial yang ada dalam masyarakat dimana pihak-pihak tertentu seperti individu, kelas, keluarga, ataupun kelompok ditempatkan dalam posisi sosial tertentu berdasarkan suatu sistem nilai serta norma yang berlaku dalam masyarakat di suatu waktu tertentu. Ada juga yang mengartikan struktur sosial sebagai seperangkat unsur yang mempunyai ciri dan seperangkat hubungan unsure-unsur tertentu. Jika seperti yang disebutkan sebelumnya maka pengertian sosial adalah segala hal yang berkaitan dengan lahir, tumbuh, dan berkembangnya masyarakat dalam kehidupan bersama.[1]
Berikut beberapa pendapat dari para ahli ilmu-ilmu sosial mengenai perbedaan antara perilakelakuan sosial yang nyata dengan perilekakuan sebagaimana yang diharapkan oleh hukum. Menurut Hurt, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan-anturan sekunder (prymary and secondary rules). Aturan-aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup. Oleh karena itu diperlukan aturan-aturan sekunder yang terdiri dari[2]:
1. Rules of recognition yaitu aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan utama dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hirarkis menurut urutan kepentingannya.
2. Rules of change yaitu aturan yang mensahkan adanya aturab-aturan utama yang baru
3. Rules of adjudication yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
b. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
c. Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
d. Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
e. Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
f. Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
g. Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
h. Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Suatu pendapat lain pernah dikemukakan oleh antropolog, yang menyatakan bahwa dasar-dasar hukum adalah sebagai berikut:[3]
a. Hukum merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Agar dapat dibedakan antara hukum dengan kaidah-kaidah lainnya, dikenal adanya empat tanda hukum atau attributes of law.
b. Tanda yang pertama dinamakannya attribute of authority, yaitu bahwa hukum merupakan keputusan dari pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan mana ditujukan untuk mengatasi ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat.
c. Tanda yang kedua disebut attribute of intention of universal of application yang artinya adalah bahwa keputusan yang mempunyai daya jangkau panjang untuk masa mendatang.
d. Attribute of obligation merupakan tanda keempat yang berarti bahwa keputusan penguasa harus berisikan kewajiban pihak kesatu terhadap pihak kedua dan sebaliknya. Dalam hal ini semua pihak harus masih di dalam kaidah hidup.
e. Tanda keempat disebut sebagai attribute of sanction yang menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata.
2. Kaedah Sosial dan Hukum
Pergaulan hidup manusia diatur oleh pelbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam pergaulan hidup tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau premary needs, yang antara lain mencakup sandang, pangan, papan, keselamatan jiwa dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang dan kasih sayang. Pengalaman-pengalamn tersebut menghasilkan nilai-nilai yang positif maupun negatif, sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang baik dan harus dianut, dan mana yang buruk dan harus dihindari. Sistem nilai tersebut sangat berpengaruh terhadap pola pikir manusia, hal mana merupakan suatu pedoman mental baginya.[4]
Pola pikir manusia mempengaruhi sikapnya yang merupakan kecenderungan-kecenderungan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan. Sikap-sikap manusia kemudian membentuk suatu kaidah.
Di satu pihak kaidah-kaidah itu ada yang mengatur pribadi manusia, dan terdiri dari kaidah-kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan untuk mencapai manusia yang hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani yang bersih. Di lain pihak ada kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan antar manusia atau antar pribadi, yang terdiri dari kaidah-kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Kedamaian tersebut akan tercapai, dengan menciptakan suasana keserasian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman (yang bersifat bathiniah). Kedamaian melalui keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, merupakan suatu ciri yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya.